Jangan Percaya Informasi Menyesatkan, Pemprov Bali dan Pansus TRAP Pastikan Gugatan Lift Kaca Belum Diputus
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, perkara gugatan yang diajukan investor masih dalam proses hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak penggugat.
Menurutnya, narasi yang menyebut Pemprov Bali kalah di PTUN merupakan informasi menyesatkan yang berpotensi membingungkan masyarakat. Ia meminta publik tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa merujuk pada fakta persidangan maupun dokumen resmi pengadilan.
Senada dengan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya sejak awal telah memperkirakan adanya langkah hukum dari investor setelah pemerintah menghentikan proyek lift kaca. Namun, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Supartha menegaskan, Pansus TRAP tetap optimistis posisi hukum Pemerintah Provinsi Bali kuat karena penghentian proyek didasarkan pada berbagai ketentuan mengenai tata ruang, kawasan sempadan pantai, kawasan tebing, hingga pengelolaan aset negara. Ia meyakini seluruh kebijakan pemerintah telah melalui kajian hukum yang komprehensif.
Sebelumnya, gugatan pertama investor bahkan sempat dicabut karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Setelah itu, investor kembali mengajukan gugatan baru yang hingga kini masih berproses di PTUN Denpasar. Dengan demikian, belum terdapat putusan yang menyatakan investor memenangkan perkara tersebut.
Pemprov Bali pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati setiap tahapan peradilan hingga nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar