Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mengabdi 36 Tahun untuk Masjid, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.

Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.

Kondisi fisik yang sudah renta membuat H. Sanusi tak sanggup lagi berjalan jauh. Maka pada 18 Juni 2026, melalui menantunya, Mulyadi, ia mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus secara langsung ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Harapannya sederhana: agar perkaranya ditinjau ulang, keadilan ditegakkan, dan proses hukum yang dianggap keliru ini segera dihentikan.

Dari Tanah Wakaf Menjadi Perjuangan Hidup

Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT. Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai Nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun.

Ketenangan itu terganggu sejak tahun 2012, saat muncul rencana relokasi yang diajukan PT. Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.

Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Nazhir. Namun keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai Nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.

Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Suara Pembela: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Hak Mengabdi

Melihat kondisi yang menimpa kliennya, H. Sanusi mempercayakan perjuangannya kepada tim hukum dari Kantor Irman Bunawolo & Partners. Mereka menilai kasus ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Irman Bunawolo, S.H menyebut usianya sudah 83 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru ia harus menghadapi tuduhan hanya karena menjaga masjid yang ia bangun sendiri. Tindakannya itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum. Dia menduga ada kekuatan besar di balik peristiwa ini

“Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.” kata Irman, Selasa (30/6/2026)

Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. menjelaskan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian Nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.

“Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun.” tegas Maruli

Desakan: Keadilan untuk Lansia Pendiri Masjid

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf,” tegas tim hukum.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Kemerdekaan Menggema di Pesagi, YCCK dan SOUL Community Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga

    Semangat Kemerdekaan Menggema di Pesagi, YCCK dan SOUL Community Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TABANAN – Semangat kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui perayaan seremonial, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Community menggelar kegiatan sosial bertajuk “SOUL Action: Berbagi & Melayani” di Desa Pesagi, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. […]

  • Platina vs Flores United: Duel Sarat Drama di Marilonga Berakhir Imbang 1-1

    Platina vs Flores United: Duel Sarat Drama di Marilonga Berakhir Imbang 1-1

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Babak penyisihan Grup C El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 kembali menghadirkan laga penuh emosi dan tensi tinggi. Pertemuan antara Platina dan Flores United di Stadion Marilonga, Ende, Rabu (15/11/2025) malam, menjadi salah satu duel paling panas sejauh ini. Sejak pertandingan dimulai, kedua tim tampil agresif dengan permainan menyerang. Platina mendominasi serangan melalui […]

  • DPRD Bali Warning Proyek di Kawasan Tebing Suluban, Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditolerir

    DPRD Bali Warning Proyek di Kawasan Tebing Suluban, Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditolerir

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 8 Mei 2026. Sidak Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai. Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pembangunan […]

  • Denpom I/5 Medan Grebek Sarang Narkoba Jl Mangkubumi, 9 Tersangka dan 117 gr Sabu Diamankan

    Denpom I/5 Medan Grebek Sarang Narkoba Jl Mangkubumi, 9 Tersangka dan 117 gr Sabu Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MEDAN – Dugaan adanya keterlibatan oknum TNI AD dalam peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi, mendorong tindakan tegas dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan. Tidak ingin citra institusi ternodai, Denpom I/5 Medan langsung bergerak cepat dengan menggelar operasi pemberantasan narkoba di kawasan tersebut pada Jumat (31/01/2025). Dalam operasi tersebut, sembilan pelaku berhasil diamankan beserta barang […]

  • Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com | Tiga orang korban kecelakaan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1217 SHJ yang masuk ke jurang di Dusun Lae Mbentar, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Rabu sore (23/4), hingga kini belum ditemukan. Mobil tersebut dilaporkan tergelincir dan terjun ke jurang […]

  • Gubernur Bali Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD, Siap Kolaborasi Sempurnakan Perubahan APBD 2026.

    Gubernur Bali Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD, Siap Kolaborasi Sempurnakan Perubahan APBD 2026.

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Gubernur Bali mengapresiasi pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2026-2027, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor […]

expand_less