Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mengabdi 36 Tahun untuk Masjid, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.

Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.

Kondisi fisik yang sudah renta membuat H. Sanusi tak sanggup lagi berjalan jauh. Maka pada 18 Juni 2026, melalui menantunya, Mulyadi, ia mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus secara langsung ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Harapannya sederhana: agar perkaranya ditinjau ulang, keadilan ditegakkan, dan proses hukum yang dianggap keliru ini segera dihentikan.

Dari Tanah Wakaf Menjadi Perjuangan Hidup

Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT. Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai Nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun.

Ketenangan itu terganggu sejak tahun 2012, saat muncul rencana relokasi yang diajukan PT. Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.

Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Nazhir. Namun keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai Nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.

Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Suara Pembela: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Hak Mengabdi

Melihat kondisi yang menimpa kliennya, H. Sanusi mempercayakan perjuangannya kepada tim hukum dari Kantor Irman Bunawolo & Partners. Mereka menilai kasus ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Irman Bunawolo, S.H menyebut usianya sudah 83 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru ia harus menghadapi tuduhan hanya karena menjaga masjid yang ia bangun sendiri. Tindakannya itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum. Dia menduga ada kekuatan besar di balik peristiwa ini

“Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.” kata Irman, Selasa (30/6/2026)

Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. menjelaskan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian Nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.

“Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun.” tegas Maruli

Desakan: Keadilan untuk Lansia Pendiri Masjid

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf,” tegas tim hukum.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat […]

  • Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras Bulog Lebak – Pandeglang

    Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras Bulog Lebak – Pandeglang

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemerintah Indonesia pada di tahun 2025 akan focus terhadap pemantapan sistem ketahanan pangan dan keamanan negara. Selain itu, peemeringah Indonesia juga akan mendorong kemandirian bangsa melalui berbagai sektor seperti swasembada pangan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Cabang (Kacab) Bulog Lebak dan Pandeglang, Agung Trisakti saat melakukan sosialiasi pengadaan gabah dan beras Bulog […]

  • DPC GMNI Se-Bali: Rakyat Semakin Sulit Hidup, Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Angka-Angka Ekonomi

    DPC GMNI Se-Bali: Rakyat Semakin Sulit Hidup, Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Angka-Angka Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi nasional, DPC GMNI se-Bali menggelar Konsolidasi dan Diskusi bertajuk *”Melemahnya Nilai Tukar Rupiah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Nasional”* yang berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 19.00–22.00 WITA di Sekretariat DPC GMNI Denpasar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dari DPC GMNI Denpasar, DPC […]

  • Karang Taruna Dukung Program Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Koperasi Merah Putih

    Karang Taruna Dukung Program Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi desa, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Karang Taruna Nasional Dr. Didik Mukrianto menyampaikan bahwa itu langkah yang tepat dan […]

  • Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan berkolaborasi bersama Elemen Mahasiswa Kabupaten Kuningan melakukan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak longsor di Perum BSPS Dusun Purwasari Desa Cimara Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan, Kamis (30/1/2025). Bantuan yang diberikan berupa pemberian sembako. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops. Polres Kuningan Kompol Munawan mengatakan, […]

  • Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

    Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 981
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Seorang Pria bernama Durajat 66 Tahun warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon melakukan aksi expresi keprihatinan No Viral No Justice dengan cara berdiam diri di bawah pohon depan Kantor Kejaksaan Negri Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 19/3/25. Aksi tersebut adalah sebagai bentuk protes atas matinya penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa (Kuwu) […]

expand_less