Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mengabdi 36 Tahun untuk Masjid, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.

Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.

Kondisi fisik yang sudah renta membuat H. Sanusi tak sanggup lagi berjalan jauh. Maka pada 18 Juni 2026, melalui menantunya, Mulyadi, ia mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus secara langsung ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Harapannya sederhana: agar perkaranya ditinjau ulang, keadilan ditegakkan, dan proses hukum yang dianggap keliru ini segera dihentikan.

Dari Tanah Wakaf Menjadi Perjuangan Hidup

Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT. Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai Nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun.

Ketenangan itu terganggu sejak tahun 2012, saat muncul rencana relokasi yang diajukan PT. Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.

Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Nazhir. Namun keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai Nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.

Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Suara Pembela: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Hak Mengabdi

Melihat kondisi yang menimpa kliennya, H. Sanusi mempercayakan perjuangannya kepada tim hukum dari Kantor Irman Bunawolo & Partners. Mereka menilai kasus ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Irman Bunawolo, S.H menyebut usianya sudah 83 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru ia harus menghadapi tuduhan hanya karena menjaga masjid yang ia bangun sendiri. Tindakannya itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum. Dia menduga ada kekuatan besar di balik peristiwa ini

“Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.” kata Irman, Selasa (30/6/2026)

Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. menjelaskan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian Nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.

“Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun.” tegas Maruli

Desakan: Keadilan untuk Lansia Pendiri Masjid

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf,” tegas tim hukum.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Perkuat Sinergi Forum PUSPA

    Cegah Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Perkuat Sinergi Forum PUSPA

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali Ny. Seniasih Giri Prasta mendorong penguatan komitmen dan sinergi seluruh komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan serta mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan saat mengukuhkan Ketua Forum PUSPA Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha […]

  • Gol Cepat BTA, Balasan Cepat PS Malaka: Duel Panas di Stadion Marilonga Bikin Penonton Tegang!

    Gol Cepat BTA, Balasan Cepat PS Malaka: Duel Panas di Stadion Marilonga Bikin Penonton Tegang!

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 23
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suasana Stadion Marilonga memanas sejak peluit awal dibunyikan. Pertandingan antara Bintang Timur Atambua (BTA) melawan PS Malaka langsung tersaji dengan tempo tinggi dan adrenalin yang menggebu. Baru memasuki menit ke-4, BTA sukses memecah kebuntuan lewat serangan cepat yang tak mampu dibendung lini pertahanan PS Malaka. Gol tersebut membuat sorak-sorai suporter menggema, sekaligus memantik […]

  • Terjadi Kecelakaan di Area Kilang Pertamina, Kendaraan Milik Vendor TA PT GAM Diamankan Security

    Terjadi Kecelakaan di Area Kilang Pertamina, Kendaraan Milik Vendor TA PT GAM Diamankan Security

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DUMAI,MATAKOMPAS.COM – Terjadi insiden kecelakaan di area kilang Pertamina yang melibatkan kendaraan operasional milik vendor Turn Around (TA) PT Gunung Api Mulia (GAM). Informasi yang diperoleh menyebutkan kendaraan tersebut saat ini masih diamankan oleh pihak security Pertamina guna proses pemeriksaan lebih lanjut.20/026 Insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan operasional milik PT GAM saat […]

  • Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

    Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang segel resmi atas bangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Salah satunya di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, khususnya di Billy’s Restaurant & Villas. Selain itu, Satpol PP Bali juga memasang segel resmi di areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dan sejumlah tempat lainnya […]

  • Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dan Bakti Sosial Polri Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan

    Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dan Bakti Sosial Polri Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 817
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon mengikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dan Bakti Sosial Polri Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H Kepada Kelompok Rentan Secara Ekonomi, Selasa (11/3/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Mako Polresta Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin secara daring oleh Kapolri JENDERAL POLISI Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si., didampingi Kapolda Jabar IRJEN POL. Dr. […]

  • Polresta Cirebon Sita 71 Miras Hasil Razia Pekat

    Polresta Cirebon Sita 71 Miras Hasil Razia Pekat

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/4/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 71 botol jenis miras pabrikan dari berbagai […]

expand_less