Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata di pesisir Bali. Pada Kamis (9/7/2026), Pansus melakukan sidak di Bali Beach Glamping Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Lokasi ini merupakan titik kedua pemeriksaan setelah sebelumnya Pansus melakukan sidak di Villa Vedas Bali.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta OPD terkait.

Dalam peninjauan lapangan, Pansus menemukan sejumlah hal yang akan didalami, mulai dari dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai, keberadaan bangunan yang diduga berada di luar ketentuan tata ruang, hingga penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem yang dinilai tidak semestinya terjadi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa ruang publik di kawasan pantai harus tetap dikembalikan kepada masyarakat sambil menunggu proses evaluasi terhadap seluruh bangunan dan dokumen perizinan.

“Yang berada di luar ketentuan agar terlebih dahulu dikosongkan. Ruang publik harus dikembalikan sambil kita melakukan evaluasi terhadap kolam renang, restoran, dan seluruh dokumen perizinannya. Temuan di lapangan akan kami perdalam bersama OPD terkait,” tegas Supartha.

Menurutnya, salah satu temuan yang paling menjadi perhatian Pansus adalah dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai di area kolam renang. Selain itu, Pansus juga menyoroti penyempitan akses menuju Pura Dalem yang dinilai dapat mengganggu akses masyarakat adat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Keberadaan setra (kuburan) adat di kawasan tersebut juga menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap kawasan suci dan nilai-nilai budaya Bali.

Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa Bali Beach Glamping menyewa lahan milik PT Ciputra seluas kurang lebih satu hektare. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman Pansus terhadap status pemanfaatan lahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, PT Ciputra menguasai lahan sekitar 60 hektare di kawasan tersebut. Namun, menurut hasil peninjauan sementara, selama kurang lebih 25 tahun pemanfaatannya dinilai belum optimal dan baru sekitar 30 persen lahan yang telah dikembangkan.

“Masih ada sebagian besar lahan yang belum dimanfaatkan. Temuan ini akan kami dalami bersama instansi terkait untuk memastikan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan bahwa sebagian lahan memenuhi unsur sebagai tanah telantar, maka penanganannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penertiban terhadap tanah yang ditelantarkan agar dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, dr. Somvir, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan.

“Pansus mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun seluruh kegiatan usaha harus menghormati tata ruang, menjaga kawasan pesisir, melindungi tempat-tempat suci, serta tidak mengurangi hak masyarakat terhadap ruang publik,” tegas dr. Somvir.

Dalam menjalankan pengawasan, Pansus TRAP mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disahkan pada 24 Februari 2026. Peraturan tersebut secara tegas melarang privatisasi maupun alih fungsi wilayah pesisir yang mengurangi akses masyarakat terhadap kawasan pantai.

Regulasi itu menjamin kawasan sempadan pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan adat, upacara keagamaan, sosial, maupun aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

Selain itu, dugaan pelanggaran sempadan pantai juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Pansus menegaskan bahwa setiap pembangunan di kawasan pesisir wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin lingkungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh temuan hasil sidak akan didalami bersama OPD terkait sebelum ditetapkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui rangkaian sidak ini, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, memastikan akses masyarakat terhadap pantai dan kawasan suci tetap terbuka, serta mengawal penegakan hukum tata ruang demi terwujudnya pembangunan Bali yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Buka Seminar Nasional “Mawali Ring Uluning Kertha”

    Gubernur Koster Buka Seminar Nasional “Mawali Ring Uluning Kertha”

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Menghadapi modernisasi, digitalisasi, dan masuknya pengaruh eksternal, pemimpin dan masyarakat Bali dituntut untuk menjaga Dresta Bali (tradisi/adat) secara sistematis tanpa bersikap reaktif atau emosional. Langkah yang diambil harus meminimalkan risiko konflik horizontal agar tidak mengganggu stabilitas pariwisata dan ekonomi Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka seminar nasional Mewali […]

  • Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

    Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Kantor Kemenhut

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Fasilitas publik tersebut diduga […]

  • Sumbang 55% Devisa Pariwisata, Bali Butuh Percepatan Infrastruktur, Koster Dapat Dukungan DPR RI

    Sumbang 55% Devisa Pariwisata, Bali Butuh Percepatan Infrastruktur, Koster Dapat Dukungan DPR RI

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas – Di balik gemerlap pariwisata Bali yang mendunia, tersimpan berbagai tantangan yang kian kompleks. Hal inilah yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat memaparkan kondisi Pulau Dewata dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Rabu (8/4/2026). Bali, dengan luas wilayah hanya 5.590 kilometer persegi dan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, mampu menarik hingga […]

  • Perkuat Konsolidasi Partai, Koster Resmi Kukuhkan Ribuan Pengurus PDIP Hingga Tingkat Banjar di Karangasem 

    Perkuat Konsolidasi Partai, Koster Resmi Kukuhkan Ribuan Pengurus PDIP Hingga Tingkat Banjar di Karangasem 

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan 2.404 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Karangasem untuk masa bakti 2025–2030. Pengukuhan berlangsung di Mall Pelayanan Publik Karangasem, Rabu (25/3/2026), sebagai bagian dari penguatan konsolidasi partai hingga ke akar rumput. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh partai, di […]

  • Fashion Show Hingga Kuliner Lokal Ramaikan Singgasana Seni Bung Karno di Bali

    Fashion Show Hingga Kuliner Lokal Ramaikan Singgasana Seni Bung Karno di Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno berlangsung meriah di Bali Beach Convention Center, Sanur, Sabtu, 28 Februari 2026.  Acara ini menjadi panggung kolaborasi seni, budaya, dan penguatan ekonomi kerakyatan melalui fashion show, pertunjukan musik, pameran IKM produk lokal Bali hingga bazar kuliner UMKM. Ribuan pengunjung se Bali hadir pada kegiatan ini. Presiden RI […]

  • Judi di Tegalrejo Magelang di Gerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

    Judi di Tegalrejo Magelang di Gerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Tim Resmob Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya! Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis pada Senin malam (21/4). Aparat berhasil membongkar praktik perjudian di sebuah rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sebanyak tujuh orang langsung digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti yang menguatkan dugaan kuat tindak pidana perjudian. Kapolresta […]

expand_less