Tiga Fraksi Bersatu! DPRD Bali Siap Panggil Demer, Polemik Penarikan Anggota Golkar Masuk Babak Penentuan
- account_circle admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki fase yang semakin serius. Tiga fraksi di DPRD Bali secara terbuka mendesak agar Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus yang hingga kini masih menuai perdebatan.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar di DPRD Provinsi Bali pada Selasa (21/7/2026). Rapat dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa dan A.A. Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus dari berbagai fraksi.
Dalam forum tersebut, tiga fraksi menilai persoalan penarikan anggota Golkar tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan internal partai politik. Sebab, keberadaan Pansus TRAP merupakan hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali melalui Surat Keputusan DPRD, sehingga setiap perubahan komposisi dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya pada prinsipnya akan menindaklanjuti usulan pemanggilan tersebut melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.
Menurutnya, Pansus tidak memiliki kewenangan memanggil pimpinan partai politik ataupun pihak di luar DPRD. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD sebagai representasi lembaga.
> “Pansus hanya menjalankan tugas sesuai mandat. Apabila ada kebutuhan meminta klarifikasi kepada pihak luar, kewenangannya berada pada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Ketua DPD Golkar Bali merupakan kewenangan pimpinan DPRD, bukan Pansus.
> “Pansus hanya menjalankan penugasan dari pimpinan. Yang berwenang memanggil adalah DPRD melalui pimpinan, bukan Pansus,” tegas Rochineng.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, yang juga Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, menegaskan bahwa apabila pemanggilan dilakukan, tujuannya adalah memperoleh penjelasan secara langsung mengenai dasar instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP, termasuk berbagai pernyataan yang telah berkembang di ruang publik.
Menurut Somvir, klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak muncul berbagai tafsir yang dapat memengaruhi kewibawaan lembaga DPRD maupun pelaksanaan tugas Pansus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus TRAP I Gede Harja Astawa, yang juga Ketua Fraksi PSI-Gerindra DPRD Bali, mengingatkan bahwa hingga saat ini SK DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 masih berlaku. Masa kerja Pansus TRAP dijadwalkan berlangsung hingga 6 Oktober 2026, dan laporan akhir Pansus juga belum disampaikan dalam rapat paripurna.
Artinya, secara hukum dan kelembagaan, Pansus TRAP masih sah menjalankan seluruh tugas pengawasan yang telah diamanatkan DPRD Bali.
Dalam rapat juga berkembang pandangan bahwa apabila penarikan anggota dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.
Polemik ini pun dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dinamika internal fraksi, melainkan telah menyentuh aspek independensi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap keputusan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas panitia khusus harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga marwah DPRD Bali sekaligus memastikan proses pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan sesuai mandat yang telah diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Dengan rencana pemanggilan Ketua DPD Golkar Bali oleh pimpinan DPRD, polemik ini diperkirakan akan memasuki babak baru yang menjadi perhatian publik, mengingat isu tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola kelembagaan DPRD serta kepastian hukum terhadap keberlangsungan kerja Pansus TRAP.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar