Breaking News
light_mode
Trending Tags

Golkar Mundur dari Pansus TRAP, dr. Sayoga: Jangan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR– Polemik terkait keputusan DPD I Partai Golkar Bali menarik seluruh anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memantik perhatian publik. Langkah yang diinstruksikan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), agar kader Golkar tidak lagi mengikuti inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP memunculkan beragam respons dari kalangan masyarakat.

Salah satu kritik datang dari dr. Sayoga, Ketua DPD Prajaniti Bali sekaligus Penasehat Forum Hati Bali. Menurutnya, keputusan menarik anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP merupakan langkah yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik maupun lembaga legislatif.

“Sangat disayangkan sikap tidak ksatria yang meninggalkan gelanggang sebelum pertempuran berakhir. Semestinya anggota Pansus dan seluruh anggota dewan mendukung penuh kerja Pansus TRAP sampai tuntas,” tegas dr. Sayoga di Denpasar, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, Pansus TRAP dibentuk sebagai instrumen pengawasan DPRD untuk menelusuri berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Karena itu, seluruh anggota DPRD yang tergabung di dalamnya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelesaikan tugas tersebut hingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.

Ia berpandangan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap kerja Pansus berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Intervensi semacam itu bisa dianggap sarat kepentingan. Ini menjadi preseden buruk dan dapat berimplikasi pada semakin melemahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dan anggota dewan,” ujarnya.

Menurut dr. Sayoga, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan alasan di balik penarikan anggota Fraksi Golkar, terlebih Pansus TRAP sedang menangani sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi perhatian publik.

“Wajar masyarakat bertanya-tanya bahkan menaruh curiga. Sebagai wakil rakyat yang dipilih rakyat, semestinya seluruh anggota dewan menunjukkan kekompakan dan tekad yang kuat untuk menyelamatkan serta membela kepentingan Bali, khususnya kawasan Pulau Serangan beserta seluruh aset dan kawasan sucinya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya investasi harus berjalan sesuai aturan hukum, menghormati lingkungan hidup, adat, budaya, serta hak-hak masyarakat Bali.

“Investasi tidak ada salahnya. Yang harus dilawan adalah perilaku serakah yang akhirnya merusak Bali. Jika dalam perjalanannya investasi terbukti merusak lingkungan, merugikan warga lokal, apalagi sampai menerjang pura dan membatasi akses krama untuk beribadah, maka investasi tersebut harus dihentikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah bersama para investor membuka ruang dialog untuk memperjelas batas-batas aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kawasan suci.

Lebih jauh, dr. Sayoga menilai keputusan menarik anggota dari Pansus TRAP merupakan langkah yang buruk dari sisi etika politik maupun dampaknya terhadap kehidupan demokrasi.

“Sikap penarikan semacam itu sangat buruk, baik dari sisi etika politik maupun dampaknya di masyarakat. Semua anggota Pansus TRAP dan seluruh anggota DPRD Bali semestinya mendukung penuh seluruh rekomendasi pansus. Mau investor besar atau kecil, kalau melakukan pelanggaran, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi sehingga setiap bentuk pembatasan terhadap akses masyarakat menuju tempat suci tidak boleh ditoleransi apabila terbukti melanggar hukum.

Di sisi lain, keputusan Fraksi Golkar Bali mundur dari Pansus TRAP sebelumnya disampaikan menyusul perbedaan pandangan terkait mekanisme kerja Pansus. Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menyatakan bahwa Fraksi Golkar tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun menilai proses kerja Pansus harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Golkar juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti menghentikan komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat Bali, melainkan bagian dari sikap politik yang diambil berdasarkan pertimbangan internal partai.

Meski demikian, polemik tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai efektivitas pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Menutup pernyataannya, dr. Sayoga mengingatkan seluruh pejabat politik agar tetap memegang teguh amanah rakyat di atas kepentingan lainnya.

“Mereka yang berada di partai politik dan menjadi pejabat publik adalah kelompok ksatria. Tugasnya membela kepentingan rakyat, menjaga kesejahteraan masyarakat, serta memperjuangkan kebahagiaan bangsanya. Jangan sampai kehormatan itu turun karena lebih membela kepentingan pedagang atau pihak tertentu daripada kepentingan rakyat dan Bali,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya pembahasan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. Masyarakat kini menantikan bagaimana seluruh proses pengawasan dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpijak pada kepentingan hukum, lingkungan, serta masa depan Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali sekaligus Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jro Bima, menyerukan pesan mendalam kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia. Melalui unggahan resmi yang menampilkan dirinya berbusana adat khas Bali berwarna […]

  • SOUL Action Jadi Ruang Berbagi Kasih dan Penyembuhan Emosional bagi Masyarakat Jakarta Barat

    SOUL Action Jadi Ruang Berbagi Kasih dan Penyembuhan Emosional bagi Masyarakat Jakarta Barat

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA BARAT — Di tengah kehidupan perkotaan yang semakin padat, cepat, dan penuh tekanan, banyak orang diam-diam menyimpan kelelahan batin di balik rutinitas sehari-hari. Kesibukan yang terus berjalan kerap membuat masyarakat kehilangan ruang untuk berhenti sejenak, mengenali diri, serta merasakan hangatnya kepedulian dari sesama manusia. Melihat fenomena tersebut, Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL […]

  • Gubernur Koster Prioritaskan Penanganan Abrasi Sidakarya, Warga Serangan Tolak Betonisasi Mangrove

    Gubernur Koster Prioritaskan Penanganan Abrasi Sidakarya, Warga Serangan Tolak Betonisasi Mangrove

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan penanganan abrasi di Pantai Sidakarya menjadi prioritas setelah bertemu dengan prajuru desa adat di Kantor Gubernur Bali. Pertemuan tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Selanjutnya, Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut merespons pertemuan antara Gubernur Koster dengan Prajuru Desa […]

  • Samabe Suites Viila Tak Lengkapi Izin, Pansus TRAP DPRD Bali Beri Waktu 14 Hari

    Samabe Suites Viila Tak Lengkapi Izin, Pansus TRAP DPRD Bali Beri Waktu 14 Hari

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Hotel Samabe Bali Suites & Villas yang berada Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung diduga tak mengantongi izin membangun. Hal ini terungkap saat Pansus TRAP DPRD Bali memanggil pihak hotel ke Kantor DPRD Bali, Senin (10/11/2025). “Fakta di lapangan secara riil menyatakan ternyata di Samabe itu banyak bolong perizinan dan sebagainya,” ujar […]

  • Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman Serius, DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Lindungi Jatiluwih

    Alih Fungsi Sawah Jadi Ancaman Serius, DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Lindungi Jatiluwih

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO Jatiluwih ditengah ancaman pencabutan status akibat tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan. Rekomendasi moratorium yang dikeluarkan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan lanskap subak. Gubernur Bali Wayan Koster […]

  • Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

    Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PEMBAHARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer. Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara […]

expand_less