Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, Selamatkan Penerimaan Negara Rp4,4 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGUPURA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Bertempat di Bali, Kamis (23/7/2026), Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang sitaan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap berbagai barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban negara dalam memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.416.351.787. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektronik (vape), 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya yang berasal dari penindakan terhadap barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.

Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara.

Selain di Bali, pemusnahan barang hasil penindakan juga dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai NTB dan NTT, meliputi Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua. Total nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949.

Barang-barang tersebut meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepress), serta 3.207 paket berbagai jenis barang pelintas batas dan barang lainnya.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp109,6 miliar.

Di bidang penegakan hukum, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua perkara penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, Bea Cukai berhasil merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas berbagai pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.

> “Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Iyan.

Menurutnya, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector, tetapi juga sebagai Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya, ilegal, dan tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, DJBC berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai semakin meningkat. Bea Cukai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, serta memiliki daya saing ekonomi yang kuat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Pelayanan Prima, RSUD Indramayu Siap Menerima Kritik dan Saran.

    Menuju Pelayanan Prima, RSUD Indramayu Siap Menerima Kritik dan Saran.

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 866
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pelayanan Kesehatan merupakan satu dari kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini, diperlukan pelayanan kesehatan yang prima serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai demi memenuhi kebutuhan tersebut. RSUD Indramayu merupakan pusat pelayanan kesehatan yang ada di Indramayu dibawah direktur . H. Deden Bonni Koswara, MM. bersama para stafnya terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi […]

  • Warga Tanjung Sari Geram, Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024

    Warga Tanjung Sari Geram, Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.580
    • 0Komentar

    BENGKULU UTARA, jarrakpos.com – Masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, mengungkapkan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa praktik penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diduga telah berlangsung cukup lama, namun […]

  • Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.038
    • 0Komentar
  • Jatiluwih Warisan Dunia, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Sepakati Perketat Pengawasan Tata Ruang

    Jatiluwih Warisan Dunia, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Sepakati Perketat Pengawasan Tata Ruang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap tegas dalam melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari ancaman alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka menjaga keberlanjutan Jatiluwih sebagai situs warisan dunia UNESCO yang memiliki nilai universal […]

  • Pemkab Cirebon Siapkan Solusi Konkret Atasi Bencana Banjir

    Pemkab Cirebon Siapkan Solusi Konkret Atasi Bencana Banjir

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan langkah konkret untuk menangani dampak banjir yang melanda di lima kecamatan dan delapan desa. Salah satunya dengan melakukan penanganan infrastruktur serta distribusi bantuan kepada warga terdampak. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khairiyah di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, yang […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Beberkan Kronologi Meninggalnya WNA Australia di Ruang Detensi, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Imigrasi Ngurah Rai Beberkan Kronologi Meninggalnya WNA Australia di Ruang Detensi, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan kronologi meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) yang sedang menjalani proses detensi keimigrasian menjelang deportasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 Juli 2026, setelah yang bersangkutan ditemukan tidak sadarkan diri di ruang detensi dan sempat mendapatkan penanganan medis darurat sebelum akhirnya dinyatakan […]

expand_less