The Yamazaki Rp160 Juta dan The Macallan Rp30 Juta Jadi Sorotan Sidak Komisi I DPRD Bali di Bea Cukai
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026), guna memastikan pengelolaan barang kena cukai ilegal berjalan transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan.
Sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, penyimpanan, hingga mekanisme penyelesaiannya.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., didampingi Anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar. Kehadiran mereka diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, beserta jajaran.
Dalam sidak tersebut, rombongan meninjau langsung gudang penyimpanan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai. Berbagai barang kena cukai ilegal tersimpan di lokasi tersebut, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol premium hasil penyitaan.
Perhatian rombongan tertuju pada sejumlah minuman beralkohol kelas premium dengan nilai fantastis. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengaku terkejut saat melihat langsung botol-botol minuman beralkohol yang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di antaranya terdapat The Macallan yang menurutnya memiliki kisaran harga sekitar Rp30 juta per botol untuk jenis tertentu. Selain itu, rombongan juga menemukan The Yamazaki, minuman beralkohol premium asal Jepang yang disebut memiliki nilai sekitar Rp160 juta per botol.
Temuan tersebut, menurut Dewa Nyoman Rai, menunjukkan besarnya nilai ekonomis barang sitaan sehingga pengawasannya harus dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung.
“Hari ini kami turun langsung melakukan sidak ke Bea Cukai. Kami ingin memastikan kondisi barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kami melihat sendiri barang-barang tersebut masih utuh dan tersimpan dengan baik sehingga masyarakat tidak perlu ragu ataupun berspekulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh barang sitaan dikelola secara terbuka.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai sehingga masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme yang sebenarnya. Dari hasil sidak hari ini kami melihat prosesnya berjalan secara terbuka dan transparan. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi konspirasi dalam pengelolaan barang sitaan,” tegasnya.
Dewa Nyoman Rai menambahkan, keberadaan minuman premium dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk memastikan seluruh barang bukti tetap utuh hingga memperoleh keputusan hukum tetap.
“Melihat langsung barang-barang dengan nilai yang sangat tinggi ini membuat kami semakin yakin bahwa pengawasannya harus benar-benar maksimal. Barang sitaan harus tetap utuh, tercatat dengan baik, dan penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mengetahui bahwa semuanya berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, menyoroti pentingnya pengamanan terhadap barang bukti, khususnya minuman beralkohol premium yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Menurut Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali tersebut, seluruh barang sitaan harus dijaga dengan ketat agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Minuman beralkohol ini memiliki nilai yang sangat tinggi. Kami ingin memastikan penyelesaiannya benar-benar sesuai prosedur. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau bahkan beredar kembali untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Dr. Somvir mengaku sebelumnya sempat menerima berbagai informasi mengenai dugaan peredaran kembali barang sitaan. Namun setelah melihat langsung kondisi gudang penyimpanan serta mendengar penjelasan dari jajaran Bea Cukai, ia menyebut informasi tersebut tidak terbukti dalam sidak kali ini.
“Hari ini kami melihat langsung barang-barang sitaan masih tersimpan di gudang. Penjelasan dari pihak Bea Cukai juga cukup terbuka. Kami berharap seluruh barang bukti tetap dijaga dengan baik karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Setelah seluruh proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Melalui sidak ini, Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di bidang cukai sekaligus memastikan seluruh barang sitaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga berharap pengawasan yang dilakukan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar