Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Buntu, Tim Kuasa Hukum Media Tegaskan Tak Akan Berdamai: “Ini Perjuangan Kebebasan Pers”

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali menemui jalan buntu. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan memastikan perkara akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8), tidak menghasilkan kesepakatan. Tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), terdiri atas 34 advokat di bawah koordinasi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai tidak ada ruang kompromi karena resume mediasi yang diajukan penggugat dinilai hanya mengulang seluruh isi gugatan.

Dalam resume tersebut, penggugat tetap mempertahankan tiga tuntutan utama, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar, mewajibkan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan (take down).

Pihak tergugat menilai seluruh tuntutan tersebut tidak dapat diterima.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum usai menjalani mediasi.

Meski demikian, hakim mediator meminta penolakan tersebut tetap disampaikan secara tertulis sebagai bentuk itikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Menurut tim kuasa hukum, resume mediasi yang diajukan penggugat justru telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak lagi mencerminkan semangat mediasi yang seharusnya menawarkan alternatif penyelesaian sengketa.

“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujar salah seorang kuasa hukum.

Dalam proses mediasi juga sempat muncul pembahasan mengenai kehadiran prinsipal dan surat kuasa khusus untuk mediasi. Namun, pihak tergugat memastikan seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.

Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sudha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk mengambil keputusan selama proses mediasi berlangsung.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya terdapat kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.

Hakim mediator selanjutnya memberikan waktu selama dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi tersebut. Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan proses persidangan.

Bagi tim kuasa hukum tergugat, perkara ini dinilai jauh melampaui sengketa perdata biasa. Mereka menegaskan bahwa penolakan terhadap perdamaian bukan semata-mata karena nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar, melainkan karena menyangkut prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Menurut mereka, tuntutan ganti rugi dalam jumlah sangat besar yang disertai permintaan pencabutan seluruh pemberitaan berpotensi menjadi tekanan terhadap independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sejak awal, pihak tergugat memandang gugatan tersebut sebagai bentuk gugatan yang tidak berdasar terhadap kerja jurnalistik dan memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum yang diduga bertujuan membungkam kritik atau partisipasi publik.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat, tetapi dipandang sebagai persoalan yang lebih luas terkait perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Perkara ini bukan hanya tentang empat media. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Jika hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan ke depan media lain tidak menghadapi gugatan serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut dipastikan berlanjut ke tahap persidangan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

    Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 701
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dicopot setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha hotel dengan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.   Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain. […]

  • Julius Raja Resmi Sebagai Sekretaris PSMS

    Julius Raja Resmi Sebagai Sekretaris PSMS

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Medan – Setelah tiga tahun pisah dengan PSMS, akhirnya Julius Raja kembali bergabung dengan tim berjuluk “Ayam Kinantan” “Ya. Sudah keluar SK nya. No 02/dir /l/2025, Tgl 15 januari 2025,yg diteken Ariffuddin Maulana, sebagai Sekretaris Klub PSMS “,kata Julius Raja di Medan, Kamis (23/1) Julius Raja menyebut kan langsung tancap gas untuk mendampingi PSMS melakoni […]

  • Jerry Massie Sebut Kebijakan Pemerintah Terkait Tarif Hotel Sangat Brilian

    Jerry Massie Sebut Kebijakan Pemerintah Terkait Tarif Hotel Sangat Brilian

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat Politik, Political and Public Policy Studie (P3S) Jerry Massie menyebut bahwa tarif hotel yang dikeluarkam oleh pemerintah tak menjadi persoalan. Sebab, kata Jerry banyak hotel yang ada di Indonesia sudah gulung tikar bahkan kolef. “Saya kira tarif hotel yang dikeluarkan pemerintah tak ada masalah. Pasalnya ada banyak hotel yang hampir sekarat […]

  • Ratusan Personil Keamanan, Siap Amankan Arus Mudik di Kuningan

    Ratusan Personil Keamanan, Siap Amankan Arus Mudik di Kuningan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 800
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menyampaikan amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2025. Ada beberpa pesan penting yang ditekankan kepada jajarannya untuk mewujudkan mudik yang aman, keluarga nyaman. Willy menyampaikan amanat itu dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2025 yang digelar di Mapolres […]

  • Tegaskan Komitmen Disiplin dan Penegakan Hukum Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi.

    Tegaskan Komitmen Disiplin dan Penegakan Hukum Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi.

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Kodam IX/Udayana kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun prajurit yang disiplin, profesional, dan taat hukum. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Upacara Gelar Pasukan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI TA 2026 yang dipimpin langsung Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, di Lapangan Makorem 163/Wira Satya, Jalan PB. Sudirman, Denpasar, […]

  • Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern

    Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    TABANAN – Polemik dugaan pungutan terhadap sejumlah toko modern di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kembali memanas. Seorang warga, Bukhori, membantah keras anggapan bahwa bukti-bukti yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan dokumen palsu. Saat ditemui wartawan di Candikuning, Jumat (30/7), Bukhori menegaskan bahwa seluruh bukti yang ia serahkan dapat diverifikasi langsung […]

expand_less