Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Buntu, Tim Kuasa Hukum Media Tegaskan Tak Akan Berdamai: “Ini Perjuangan Kebebasan Pers”
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali menemui jalan buntu. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan memastikan perkara akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8), tidak menghasilkan kesepakatan. Tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), terdiri atas 34 advokat di bawah koordinasi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai tidak ada ruang kompromi karena resume mediasi yang diajukan penggugat dinilai hanya mengulang seluruh isi gugatan.
Dalam resume tersebut, penggugat tetap mempertahankan tiga tuntutan utama, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar, mewajibkan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan (take down).
Pihak tergugat menilai seluruh tuntutan tersebut tidak dapat diterima.
“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum usai menjalani mediasi.
Meski demikian, hakim mediator meminta penolakan tersebut tetap disampaikan secara tertulis sebagai bentuk itikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menurut tim kuasa hukum, resume mediasi yang diajukan penggugat justru telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak lagi mencerminkan semangat mediasi yang seharusnya menawarkan alternatif penyelesaian sengketa.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujar salah seorang kuasa hukum.
Dalam proses mediasi juga sempat muncul pembahasan mengenai kehadiran prinsipal dan surat kuasa khusus untuk mediasi. Namun, pihak tergugat memastikan seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.
Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sudha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk mengambil keputusan selama proses mediasi berlangsung.
“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya terdapat kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.
Hakim mediator selanjutnya memberikan waktu selama dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi tersebut. Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan proses persidangan.
Bagi tim kuasa hukum tergugat, perkara ini dinilai jauh melampaui sengketa perdata biasa. Mereka menegaskan bahwa penolakan terhadap perdamaian bukan semata-mata karena nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar, melainkan karena menyangkut prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Menurut mereka, tuntutan ganti rugi dalam jumlah sangat besar yang disertai permintaan pencabutan seluruh pemberitaan berpotensi menjadi tekanan terhadap independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sejak awal, pihak tergugat memandang gugatan tersebut sebagai bentuk gugatan yang tidak berdasar terhadap kerja jurnalistik dan memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum yang diduga bertujuan membungkam kritik atau partisipasi publik.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat, tetapi dipandang sebagai persoalan yang lebih luas terkait perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
“Perkara ini bukan hanya tentang empat media. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Jika hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan ke depan media lain tidak menghadapi gugatan serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut dipastikan berlanjut ke tahap persidangan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar