Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Perketat Integritas ASN Bali, Gratifikasi hingga Judi Online Jadi Larangan Keras

  • account_circle admin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan Krama Bali.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam instruksinya, Gubernur Koster meminta ASN meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Selain itu, ASN diwajibkan menjaga kualitas dan integritas melalui pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun serta bertanggung jawab, hingga tindakan yang benar dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Tak hanya menyangkut target pekerjaan, instruksi tersebut juga menekankan perubahan budaya pelayanan publik. ASN diminta memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

Bahkan, lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint menjadi salah satu penekanan. ASN juga diminta menolak gratifikasi, mencegah konflik kepentingan dan risiko korupsi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.

Larangan Keras bagi ASN

Instruksi Gubernur Bali tersebut secara tegas mencantumkan sejumlah tindakan yang dilarang dilakukan ASN. Di antaranya mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

ASN juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan diskriminatif, penyalahgunaan aset dan sumber daya pemerintah, serta tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan juga menjadi larangan.

Yang menarik perhatian, Instruksi Gubernur ini juga secara eksplisit melarang ASN menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.

Selain itu, larangan keras juga mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online maupun pinjaman online, serta berbagai perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Pemprov Bali juga menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan sekadar imbauan. Atasan atau pejabat yang berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Untuk memperkuat pengawasan, seluruh jajaran juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga ada pegawai yang melakukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Dengan diterbitkannya Ingub Nomor 6 Tahun 2026, pesan Gubernur Koster cukup jelas: peningkatan pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya pekerjaan diselesaikan, tetapi juga dari seberapa kuat integritas aparatur dalam menjalankan amanah, menggunakan kewenangan dan melayani masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Ketua Kadin Bali Alit Wiraputra  Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali: Tegakkan Perda Tanpa Kompromi, Moratorium Hotel di Bali Selatan Perlu Dipertimbangkan

    Mantan Ketua Kadin Bali Alit Wiraputra  Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali: Tegakkan Perda Tanpa Kompromi, Moratorium Hotel di Bali Selatan Perlu Dipertimbangkan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Umum Korwil Bali Nusra Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Provinsi Bali yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali periode 2015–2020, Dr. Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dinilai telah menunjukkan […]

  • Akses Pura dalam Kawasan BTID Jadi Perhatian PHDI Bali, Hak Beribadah Tak Boleh Terhalang

    Akses Pura dalam Kawasan BTID Jadi Perhatian PHDI Bali, Hak Beribadah Tak Boleh Terhalang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Dalam Paruman yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026), berbagai pandangan dan masukan disampaikan guna mencari solusi yang berkeadilan bagi […]

  • Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

    Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB. Dirinya tegas meminta Kapolda NTT […]

  • DPRD dan Pemkab Badung Resmi Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Tembus Rp14,2 Triliun

    DPRD dan Pemkab Badung Resmi Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Tembus Rp14,2 Triliun

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (6/8/2026). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Gojek, Pengantaran Paspor Kini Lebih Cepat, Aman, dan Praktis Lewat GoSend

    Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Gojek, Pengantaran Paspor Kini Lebih Cepat, Aman, dan Praktis Lewat GoSend

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Terbaru, Imigrasi Ngurah Rai menjalin kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menghadirkan layanan pengantaran paspor melalui fitur GoSend pada aplikasi Gojek. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di […]

  • RSUD Kaur Terus Berbenah, Komitmen Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

    RSUD Kaur Terus Berbenah, Komitmen Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Komitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik terus ditunjukkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Memasuki tahun 2025, berbagai pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan fasilitas, pemeliharaan gedung, hingga pelayanan kepada pasien. Direktur RSUD Kaur, dr. Naek Subroto, menegaskan bahwa rumah sakit yang dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) […]

expand_less