Gubernur Koster Perketat Integritas ASN Bali, Gratifikasi hingga Judi Online Jadi Larangan Keras
- account_circle admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan Krama Bali.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam instruksinya, Gubernur Koster meminta ASN meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Selain itu, ASN diwajibkan menjaga kualitas dan integritas melalui pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun serta bertanggung jawab, hingga tindakan yang benar dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Tak hanya menyangkut target pekerjaan, instruksi tersebut juga menekankan perubahan budaya pelayanan publik. ASN diminta memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.
Bahkan, lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint menjadi salah satu penekanan. ASN juga diminta menolak gratifikasi, mencegah konflik kepentingan dan risiko korupsi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.
Larangan Keras bagi ASN
Instruksi Gubernur Bali tersebut secara tegas mencantumkan sejumlah tindakan yang dilarang dilakukan ASN. Di antaranya mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
ASN juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan diskriminatif, penyalahgunaan aset dan sumber daya pemerintah, serta tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan juga menjadi larangan.
Yang menarik perhatian, Instruksi Gubernur ini juga secara eksplisit melarang ASN menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Selain itu, larangan keras juga mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online maupun pinjaman online, serta berbagai perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
Pemprov Bali juga menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan sekadar imbauan. Atasan atau pejabat yang berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk memperkuat pengawasan, seluruh jajaran juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga ada pegawai yang melakukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dengan diterbitkannya Ingub Nomor 6 Tahun 2026, pesan Gubernur Koster cukup jelas: peningkatan pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya pekerjaan diselesaikan, tetapi juga dari seberapa kuat integritas aparatur dalam menjalankan amanah, menggunakan kewenangan dan melayani masyarakat Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar