Ketua Pansus Lanang Umbara Tegaskan Ormas Positif Wajib Diberdayakan, Investasi Badung Jangan Diganggu
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Raker berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026). Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Raperda, khususnya untuk memastikan regulasi yang nantinya lahir tidak hanya berbasis kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Raker dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., serta Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si. Hadir pula anggota Pansus, yakni I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.
Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tahapan kelima dalam penyusunan Raperda, yakni menyerap aspirasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pengurus Ormas, serta unsur pemerintahan di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sepanjang sesuai dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegas Umbara.
Ia menilai aspirasi dari masyarakat di tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena lahir dari pengalaman dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Salah satu isu yang mengemuka dalam raker adalah pentingnya memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan Ormas di Kabupaten Badung.
Umbara menegaskan, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai Ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan, hingga kontribusinya terhadap masyarakat. Dari pendataan tersebut nantinya dilakukan evaluasi sebelum masuk pada tahap pemberdayaan.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.
Ormas Diminta Tak Ganggu Iklim Investasi
Raker juga menyoroti persoalan keberadaan Ormas yang dinilai dapat berpengaruh terhadap iklim investasi apabila aktivitasnya tidak berjalan sesuai aturan.
Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif. Karena itu, Umbara menegaskan, Ormas harus mampu menjadi mitra masyarakat dan pemerintah, bukan justru menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi.
“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan persoalan di lapangan. DPRD, kata dia, dapat melakukan pengecekan atau turun langsung ke lapangan untuk memastikan berbagai aspirasi masyarakat maupun persoalan yang berkaitan dengan keberadaan Ormas dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun, Umbara menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk membatasi keberadaan Ormas.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.
129 Ormas Sudah Terdata
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., mengungkapkan hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 129 Ormas yang telah terdata di Kabupaten Badung.
Menurutnya, keberadaan Ormas tidak dapat dilihat secara sempit karena memiliki beragam bidang kegiatan. Mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan, hingga bidang kesehatan.
Karena itu, ia menilai penyerapan aspirasi yang dilakukan Pansus DPRD Badung menjadi momentum penting untuk mempertemukan kebutuhan Ormas dengan tugas pemerintah sebagai pembina.
“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Arimbawa.
Ia menjelaskan, setelah proses pendataan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemberdayaan. Pemberdayaan tersebut antara lain diarahkan agar Ormas yang belum aktif dapat menjadi lebih aktif, sementara Ormas yang belum tertib administrasi dapat dibantu untuk memenuhi ketentuan administrasi.
Menurut Arimbawa, kegiatan positif Ormas harus berjalan dengan baik, benar dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Verifikasi dan Pembinaan Diperkuat
Kesbangpol Badung juga memiliki mekanisme pendampingan dan verifikasi terhadap keberadaan Ormas. Salah satunya dengan memastikan keberadaan sekretariat, kepengurusan serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arimbawa menyebut, dalam proses verifikasi, Kesbangpol juga memberikan pendampingan kepada Ormas agar memahami berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Jika terdapat aktivitas organisasi yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan dan teguran dapat dilakukan sesuai mekanisme.
“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Ormas yang diduga mengganggu investasi, Arimbawa menegaskan bahwa penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penentuan apakah sebuah aktivitas melanggar hukum atau tidak membutuhkan keterlibatan serta kewenangan institusi terkait.
Kesbangpol, kata dia, lebih berperan dalam aspek pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan dan monitoring sesuai AD/ART serta regulasi yang berlaku.
Ditarget Rampung Akhir 2026
Setelah tahap penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan dengan pembahasan terhadap berbagai masukan yang telah diterima.
Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.
Pansus menargetkan penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026, sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Raperda ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan dan produktif.
Di satu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan pembangunan Kabupaten Badung.
Pada akhirnya, semangat yang ingin dibangun Pansus DPRD Badung bukanlah membatasi Ormas, melainkan menata agar kekuatan masyarakat sipil tersebut benar-benar menjadi mitra pembangunan—bukan menjadi hambatan bagi investasi, keamanan dan kepentingan masyarakat Badung.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar