Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi DPRD Sudah Diserahkan, Proyek Rp1,5 Triliun Tetap Beroperasi: Polemik KEK Kura-Kura Bali Kembali Memanas

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali menjadi sorotan publik setelah Sira Village Grand Outlet Bali resmi dibuka pada Jumat, 31 Juli 2026. Peresmian proyek investasi senilai Rp1,5 triliun tersebut berlangsung di tengah masih bergulirnya tindak lanjut atas rekomendasi resmi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Rekomendasi Pansus TRAP merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan, inspeksi lapangan, rapat kerja, hingga pengumpulan berbagai dokumen yang dilakukan DPRD Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Dokumen rekomendasi tersebut telah disampaikan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan diterima oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Juni 2026.

Meski demikian, proyek hasil kolaborasi Mitsubishi Estate Group dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) tetap diresmikan, sehingga memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD serta kepastian penegakan hukum terhadap berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan pansus.

Pansus: Tantangan Terbesar Ada pada Penegakan Hukum

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas pansus secara kelembagaan telah selesai setelah rekomendasi resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tahapan berikutnya berada pada ranah eksekutif dan aparat penegak hukum.

> “Disebut sebagai rekomendasi, dan itu sudah kami lakukan. Namun di sisi lain, oligarki masih sangat kuat. Inilah yang menjadi persoalan besar bagaimana negara kita seolah-olah menghadapi adanya ‘negara di dalam negara’. Hal ini juga menjadi bagian yang sangat substansial dalam proses mewujudkan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada implementasi aturan yang dinilai belum berjalan secara konsisten.

> “Kalau kita berbicara mengenai aturan, kami tidak pernah mempermasalahkan aturan itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah penerapan aturan yang berlaku saat ini. Ketika kami menelusuri berbagai fakta sebagai alat bukti, memang secara administrasi seluruh proses terlihat benar. Tetapi ketika diimplementasikan di lapangan, semuanya justru bertentangan dengan fakta,” tegasnya.

Rekomendasi Pansus Dinilai Mengikat Secara Administratif

Dewa Nyoman Rai juga menyampaikan pandangannya bahwa rekomendasi Pansus TRAP dan produk hukum daerah yang menjadi dasar pembentukannya memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum administrasi negara.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari keputusan administrasi yang memiliki konsekuensi hukum serta tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pihak yang menjadi objek pengawasan.

Ia juga mengemukakan prinsip Contrarius Actus, yakni asas yang pada dasarnya menyatakan bahwa pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan administrasi memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menegaskan Pansus TRAP akan terus mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Ia turut mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat. Dalam pernyataannya, ia mengutip adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, sebagai pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum.

Temuan Pansus Meliputi Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Selama menjalankan tugasnya, Pansus TRAP mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Beberapa di antaranya meliputi dugaan pembabatan kawasan mangrove, dugaan tukar guling tanah yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana, serta berbagai persoalan lain yang menurut pansus memerlukan pendalaman dan tindak lanjut pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Nyoman Rai juga mempertanyakan dasar hukum yang menurutnya dapat membenarkan praktik-praktik yang menjadi temuan pansus.

> “Sebagai makhluk hukum, saya ingin bertanya, undang-undang mana yang memperbolehkan praktik seperti itu?” ujarnya.

Pansus Tegaskan Tugas Pengawasan Telah Dituntaskan

Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan merupakan hasil akhir dari proses panjang yang dilakukan Pansus TRAP.

Menurutnya, seluruh proses penyelidikan, inspeksi lapangan, hingga pengumpulan berbagai dokumen telah dilakukan secara menyeluruh sebelum akhirnya dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD Bali.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyatakan bahwa setelah rekomendasi disampaikan melalui rapat paripurna kepada pihak eksekutif, kewenangan untuk menindaklanjutinya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali sesuai kajian dan kewenangan yang dimiliki.

Ia juga menyebut bahwa pembukaan Sira Village Grand Outlet Bali bukan lagi menjadi kewenangan DPRD setelah rekomendasi resmi diserahkan.

Landasan Hukum Pansus Dianggap Jelas

Sebelumnya, anggota DPR RI Ir. Nengah Senantara, yang juga menjabat Ketua DPW Partai NasDem Bali, menyatakan bahwa keberadaan Pansus TRAP memiliki landasan hukum yang jelas karena dibentuk secara resmi oleh DPRD Provinsi Bali.

Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan pansus merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, serta perizinan sehingga patut dihormati oleh seluruh pihak.

Publik Menanti Langkah Pemerintah

Peresmian proyek investasi berskala besar setelah rekomendasi DPRD disampaikan kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil kerja Pansus TRAP.

Sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan implementasi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap proyek-proyek strategis.

Polemik ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kepastian hukum, tata kelola investasi, perlindungan lingkungan, tata ruang wilayah, serta kredibilitas penegakan hukum di Provinsi Bali.

> Catatan Redaksi: Seluruh dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari temuan dan pernyataan pihak Pansus TRAP DPRD Bali. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, tanggapan dari Pemerintah Provinsi Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID), maupun pihak pengelola proyek tetap diperlukan apabila memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Puncak Pengabenan Agung Jro Mangku Gede I Wayan Tang, Rangkaian Ngaskara hingga Mepegat Berlangsung Khidmat di Ungasan

    Jelang Puncak Pengabenan Agung Jro Mangku Gede I Wayan Tang, Rangkaian Ngaskara hingga Mepegat Berlangsung Khidmat di Ungasan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BADUNG – Suasana penuh khidmat menyelimuti kediaman keluarga besar Paibon Bandesa Tangkas Kori Agung Delod Bingin, Desa Adat Ungasan, Jumat (7/8/2026), saat digelarnya rangkaian Upacara Ngaskara, Mepetik, Meras, Mepegat, Munggah Tumpang Salu, hingga Nyukat Bambang Ring Serta sebagai bagian dari Karya Pitra Yadnya Ngewangun Nyawa Wedana Utamaning Utama “Atma Wedana” Maligia Kurung Metatah untuk almarhum […]

  • Dr Somvir Soroti Temuan BPK dan Serapan Belanja APBD 2025, Gusti Ayu Mas Sumatri Bacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali

    Dr Somvir Soroti Temuan BPK dan Serapan Belanja APBD 2025, Gusti Ayu Mas Sumatri Bacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DENPASAR – Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Namun di balik capaian tersebut, Fraksi Demokrat-NasDem menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera dibenahi. Pandangan […]

  • Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah mendapatkan sorotan tajam di Pulau Dewata. Mengingat, PLN merupakan satu-satunya penyedia dan distributor listrik di Indonesia, yang menempatkannya dalam posisi monopoli murni. Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri, Nyoman Baskara menyoroti kesemrawutan infrastruktur PLN di Bali yang dinilai abai terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.  Ia menegaskan bahwa PLN […]

  • Minuman Premium Rp160 Juta Disorot Saat Sidak, Komisi I DPRD Bali Kecewa Bea Cukai Tolak Berikan List Barang Sitaan

    Minuman Premium Rp160 Juta Disorot Saat Sidak, Komisi I DPRD Bali Kecewa Bea Cukai Tolak Berikan List Barang Sitaan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DENPASAR – Transparansi pengelolaan barang hasil penindakan kembali menjadi perhatian publik. Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026), untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi […]

  • Gawat, Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

    Gawat, Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Setelah tiga pekan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), Dittipiter Bareskrim Polri berhasil melakukan identifikasi para terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan, yang bakal dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan […]

  • Aksi Hijau di Buleleng: Puluhan Pohon Ditanam, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

    Aksi Hijau di Buleleng: Puluhan Pohon Ditanam, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Kepedulian terhadap kondisi hutan lindung di Kabupaten Buleleng kembali disuarakan melalui aksi nyata. Pegiat media sosial dan pencinta alam, Nengah Setiawan, menginisiasi kegiatan penanaman puluhan pohon penghasil air di kawasan Hutan Lindung Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Senin, 24 November 2025. Aksi ini melibatkan Pemerintah Desa Lemukih serta komunitas pecinta alam LEAC (Lemukih […]

expand_less