Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis sekaligus figur publik Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan investasi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dasar untuk meningkatkan status Ruben Onsu, yang disebut polisi dengan inisial RSO, dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Berawal dari Tawaran Investasi
Menurut keterangan polisi, perkara bermula ketika Ruben Onsu menawarkan investasi kepada korban melalui usaha yang dimilikinya.
Tawaran tersebut kemudian mendapat respons dari korban. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan antara kedua pihak, korban disebut menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.
Kesepakatan itu juga disertai dengan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban dari dana yang ditanamkan.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan sebagaimana yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Selain itu, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara tersebut kemudian berproses di kepolisian. Penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pihak yang dilaporkan.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman penetapan tersangka, peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Ruben Onsu menjadi tersangka.
Polisi selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap RSO.
Akan Dipanggil Sebagai Tersangka
Dengan ditetapkannya status tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan.
AKP Joko Adiwibowo mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya. Pemeriksaan akan dilakukan dalam kapasitas Ruben sebagai tersangka.
Pemanggilan tersebut menjadi tahapan lanjutan bagi penyidik untuk menggali keterangan langsung dari Ruben mengenai perkara yang dilaporkan korban, termasuk terkait kesepakatan investasi, penyerahan modal, keuntungan yang dijanjikan, serta persoalan pengembalian dana.
Ruben Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita mengenai penetapan tersangka tersebut diterbitkan, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait perkara yang menjeratnya.
Upaya untuk meminta klarifikasi telah dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram. Namun, belum terdapat respons dari pihak Ruben pada saat informasi tersebut dipublikasikan.
Dengan status tersangka yang kini disandang Ruben Onsu, proses hukum masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap tersangka akan menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara untuk mengungkap secara utuh duduk persoalan investasi tersebut.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi dalam proses hukum yang berjalan, serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar