Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ibadah Dihalangi Perusahaan, Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Kasus Jimbaran Masuk Ranah Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar, Rabu, 7 Januari 2026.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam forum resmi tersebut, Pansus TRAP menilai keberadaan PT JH telah mengakibatkan ratusan warga Desa Adat Jimbaran hidup terisolasi selama puluhan tahun, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang hingga tempat ibadah.

Pansus TRAP secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau untuk membuka akses ibadah bagi warga adat serta memberikan jaminan renovasi tempat suci tanpa intimidasi.

Dari enam pura yang disebut terdampak, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian serius karena diklaim berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di Bali yang dikenal dunia sebagai destinasi wisata internasional dan kerap dijuluki Pulau Surga.

Warga Mengaku Dihalangi Beribadah

Sejumlah warga adat menyampaikan kesaksian memilukan dalam forum tersebut. Mereka mengaku kerap menghadapi pembatasan hingga intimidasi saat hendak melaksanakan upacara keagamaan.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” kata Jero Mangku Bulat.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya.

“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” kata Tekat, warga Desa Adat Jimbaran.

Pansus TRAP: Ini Soal Kemanusiaan dan Martabat

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menyampaikan keprihatinan mendalam dengan nada emosional. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata soal batas lahan atau izin usaha.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit beribadah di tanahnya sendiri,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Ia menambahkan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah, dan jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Potensi Pelanggaran Pidana dan HAM

Pansus TRAP mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi kegiatan ibadah.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh korporasi swasta.

Pansus TRAP menilai klaim kepemilikan lahan tidak dapat menghapus hak konstitusional masyarakat adat, sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 serta prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

DPRD Bali Desak Negara Hadir

Dalam kesimpulannya, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak PT Jimbaran Hijau untuk:
Membuka akses jalan bagi warga adat
Menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi
Memberikan izin renovasi pura secara permanen

Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta aparat penegak hukum turun tangan agar konflik tidak terus berlarut.

“Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” tegas Made Supartha.

RDP ini membuka kembali tabir persoalan laten dibalik gemerlap pariwisata Bali, terdapat jeritan warga adat yang menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai, dan negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Tahun Kudatuli, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha : Jangan Pernah Lupakan Sejarah Perjuangan Demokrasi Bangsa

    30 Tahun Kudatuli, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Made Supartha : Jangan Pernah Lupakan Sejarah Perjuangan Demokrasi Bangsa

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Denpasar – Memperingati 30 tahun Peristiwa Kudatuli yang jatuh pada 27 Juli 2026, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Dr. C. I Made Supartha, S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia. Saat dihubungi Minggu (26/7/2026), Supartha menegaskan bahwa tragedi penyerangan Kantor […]

  • Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Omah Katresnan, Personel Yonarmed 11 Kostrad Berpartisipasi dalam Giat Taddapur Alam

    Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Omah Katresnan, Personel Yonarmed 11 Kostrad Berpartisipasi dalam Giat Taddapur Alam

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Anggota Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial “Taddabur Alam” bersama anak-anak Panti Asuhan Omah Katresnan, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Komunitas Indahnya Berbagi Magelang (IBM).Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara masyarakat, komunitas, dan instansi militer, sekaligus memberikan pengalaman berharga bagi anak-anak panti asuhan. Minggu,(12/1/2025). Acara yang berlangsung di obyek wisata […]

  • Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu

    Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.053
    • 0Komentar

    LABUHANBATU Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang residivis berinisial MWH alias Ewin Buang (41) ditangkap saat berada di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (22/2/2025). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan […]

  • Banteng Bali Sapu Bersih Grup A, Siap Tempur di Semifinal

    Banteng Bali Sapu Bersih Grup A, Siap Tempur di Semifinal

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Banteng Bali tampil perkasa setelah menyapu bersih kemenangan Grup A Liga Kampung Soekarno Cup 2025 usai menundukkan Banteng Tapanuli Utara dengan skor meyakinkan 5-2 di Stadion Ngurah Rai, Selasa, 9 Desember 2025. Tambahan tiga poin ini memastikan Bali lolos ke semifinal sebagai juara Grup A. Di babak empat besar, Bali akan berhadapan […]

  • Digrebek Istri Sah, Anggota KPU Sedang Bersama Wanita Lain Dikamar Kos

    Digrebek Istri Sah, Anggota KPU Sedang Bersama Wanita Lain Dikamar Kos

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    GUNUNGSITOLI,JARRAKPOS.COM – Anggota KPU Nias Barat berinisial FID digrebek istri sah saat berduaan dengan wanita lain di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Rabu (23/04/2025). Penggrebekan tersebut terjadi kemarin pada hari Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10 WIB, di Kos-kosan Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli. Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea membenarkan […]

  • Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade

    Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di kawasan Jalan Tantular, Renon, kembali mencuat ke permukaan. Setelah lebih dari dua dekade sejak pertama kali direncanakan pada tahun 2004, proyek yang digadang-gadang menjadi simbol hubungan budaya Bali dan India itu hingga […]

expand_less