Mas Botok Cs Masuk Gedung DPR, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, bersama sejumlah perwakilan massa akhirnya berhasil masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Masuknya Mas Botok bersama rombongan menjadi bagian dari perjuangan massa AMPB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebanyak 14 perwakilan AMPB disebut mendapat izin memasuki gedung parlemen dan mengikuti agenda di lingkungan DPR RI.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Mas Botok bersama sejumlah rekannya tiba di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Mereka kemudian duduk di balkon untuk mengikuti jalannya Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Kehadiran perwakilan AMPB di dalam gedung DPR merupakan hasil komunikasi dan negosiasi dengan tim negosiator DPR yang telah berlangsung sejak Rabu malam (26/8/2026). Melalui proses tersebut, perwakilan massa akhirnya diberikan kesempatan untuk masuk dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan DPR.
Dalam audiensi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama yang menjadi perhatian publik, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Mas Botok sebelumnya menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan AMPB tidak bertujuan menciptakan kerusuhan. Aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan langkah lebih tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagi AMPB, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai salah satu instrumen untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Sementara tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor menjadi aspirasi yang mereka dorong sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan rakyat.
Meski telah diterima oleh pimpinan DPR RI dan diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memastikan agenda aksi pada 27 Agustus 2026 tetap berjalan.
Mas Botok berharap suara yang dibawa AMPB tidak berhenti sebatas pertemuan dan dialog di gedung parlemen. Ia meminta para wakil rakyat benar-benar mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam bentuk kebijakan nyata.
“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” ujar Mas Botok.
Masuknya perwakilan AMPB ke Kompleks Parlemen pun menjadi momentum penting dalam aksi mereka. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPR RI dalam merespons tuntutan masyarakat, khususnya terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penguatan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar