Forum Peduli Bali Shanti Resmi Terbentuk, Adukan Senator NTB ke BK DPD RI
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sejumlah tokoh masyarakat lintas elemen dan organisasi di Bali resmi membentuk Forum Peduli Bali Shanti sebagai wadah konsolidasi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan Bali sekaligus menjaga hubungan harmonis antardaerah.
Ketua Forum Peduli Bali Shanti, I Gede Oka Suanda Yudara atau Gede Oka, mengatakan forum tersebut dibentuk sebagai ruang bersama bagi masyarakat Bali untuk menyampaikan aspirasi dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan daerah.
“Kami mendirikan wadah lintas kepentingan dan elemen ini agar masyarakat Bali secara luas memiliki wadah untuk menyampaikan kepeduliannya. Ini demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan Bali,” ujar Gede Oka saat pertemuan di Denpasar, Kamis (27/8/2026).
Pembentukan forum ini berkaitan dengan polemik yang melibatkan Senator asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III atau AWK, dengan Anggota DPD RI asal NTB, TGH Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I.
Forum menyatakan keberatan atas tuduhan rasisme dan intimidasi yang dialamatkan kepada AWK. Menurut Gede Oka, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan potongan video maupun narasi yang berkembang di media sosial.
“Beliau adalah wakil kami di pusat yang dipilih langsung oleh warga Bali. Ketika wakil kami mendapat serangan dari senator daerah lain, kami merasa perlu menunjukkan sikap dan memberikan pembelaan,” tegasnya.
Adukan Senator NTB ke BK DPD RI
Sebagai tindak lanjut, Forum Peduli Bali Shanti secara resmi mengadukan TGH Ibnu Halil ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Surat pengaduan bernomor 01/FPBS/BALI SHANTI/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Ketua Forum I Gede Oka Suanda Yudara bersama Sekretaris Anak Agung Kartika Putra.
Pengaduan itu merupakan respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan TGH Ibnu Halil terhadap AWK.
Forum meminta BK DPD RI memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta yang utuh. Mereka menilai polemik tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan fungsi Senator Bali dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Forum juga menyoroti penggunaan mekanisme etik yang dinilai perlu mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa. Menurut Forum Peduli Bali Shanti, persoalan masyarakat yang menjadi latar belakang komunikasi dan mediasi AWK sebelumnya telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice pada 20 Juli 2026.
Forum menyebut penyelesaian tersebut berlangsung atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya tekanan, intimidasi, kekerasan maupun diskriminasi rasial.
Selain itu, forum menilai narasi mengenai dugaan rasisme dan intimidasi berpotensi membentuk opini publik yang merugikan nama baik AWK serta marwah kelembagaan DPD RI.
Soroti Potensi Sentimen Kedaerahan
Forum Peduli Bali Shanti berpandangan bahwa persoalan antaranggota DPD RI seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dengan tetap menjaga hubungan harmonis antarsenator dan antardaerah.
Menurut Gede Oka, polemik tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan kedaerahan apabila tidak disikapi secara proporsional.
“Bangsa kita berdiri dalam bingkai NKRI yang terdiri dari berbagai suku dan daerah. Apa yang dilakukan senator dari daerah lain tersebut patut diduga membangun sentimen kedaerahan yang memicu benih disintegrasi,” katanya.
Forum juga mengkhawatirkan polemik tersebut dapat memengaruhi hubungan masyarakat Bali dan NTB yang selama ini memiliki hubungan sosial dan budaya yang erat.
Dalam pengaduannya, Forum Peduli Bali Shanti mencantumkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa oleh BK DPD RI, antara lain dugaan menghambat tugas konstitusional Senator Bali, penggunaan mekanisme etik berdasarkan informasi yang dinilai belum utuh, pembentukan opini publik yang dianggap merugikan, serta dugaan pelanggaran kepatutan dan etika hubungan antarsenator.
Forum juga menyoroti potensi keretakan hubungan antarsenator asal Bali dan NTB serta kekhawatiran munculnya polarisasi di tengah masyarakat.
Bukan Bentuk Intervensi
Gede Oka menegaskan pengaduan yang disampaikan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan BK DPD RI. Forum menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.
“Kami berharap BK DPD RI memeriksa perkara ini secara adil, berdasarkan bukti yang sah, dan menghasilkan keputusan yang bijaksana demi menjaga persatuan nasional,” ujarnya.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Ketua DPD RI, para Wakil Ketua DPD RI, serta seluruh Anggota Badan Kehormatan DPD RI.
Gede Oka menambahkan, Forum Peduli Bali Shanti tidak semata-mata dibentuk untuk membela satu figur, melainkan sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan Bali.
“Kami ingin Bali tetap damai dan sejahtera. Semangat kami adalah Bali Shanti lan Jagadhita,” tandasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ags)
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar