Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP Pansus TRAP DPRD BALI, PT Jimbaran Hijau Menegaskan Lahan Dikembangkan Sesuai Master Plan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR,Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi polemik pemanfaatan lahan dan perizinan PT Jimbaran Hijau (PT JH) di kawasan Jimbaran (JH), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (7/1).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin langsung Pansus TRAP DPRD Bali dan dihadiri lintas instansi, mulai dari jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Pemkab Badung, hingga manajemen PT JH dan para pengempon pura yang berada di kawasan dimaksud.

PT Jimbaran Hijau hadir dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office, selaku kuasa hukum PT JH, didampingi Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT JH.

Dalam pemaparannya di hadapan Pansus, Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak berdasar. Ia menyebutkan, sejak 3 September 2018, PT JH telah memiliki izin kawasan. Yang disiapkan untuk pembangunan sesuai tata ruang yang berlaku saat itu, lengkap dengan kajian peruntukan seperti hotel, restoran, dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

“Lahan tersebut sudah dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Terpadu Bali International Park dan sebagian sudah beroperasi. Jadi tidak benar jika dikatakan ada lahan yang ditelantarkan,” tegas Michael di hadapan anggota Pansus.

Ia menjelaskan, Master Plan Pengembangan Kawasan Bali International Park yang diusung PT JH dirancang untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan terpadu, dengan menggabungkan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta fasilitas pendukung dalam satu kesatuan kawasan.

Lebih jauh, Michael menekankan bahwa seluruh pengelolaan dan pengembangan kawasan dilaksanakan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip ini, menurutnya, menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan, agar tercipta harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian nilai budaya Bali.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau mengklaim berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park. Beberapa pura yang disebut antara lain Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Majan, dan Pura Baru Maguwung.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemeliharaan fisik pura, tetapi juga menghormati eksistensinya sebagai bagian integral dari wilayah Desa Adat Jimbaran,” ujar Michael.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberlanjutan fungsi keagamaan, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara berkelanjutan memberikan dukungan dalam bentuk dana punia, sarana upacara, hingga dukungan terhadap pelaksanaan yadnya dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, serta nilai adat dan budaya Bali,” katanya.

Terkait isu Pura Batu Nunggul, pihak PT Jimbaran Hijau secara tegas membantah keberadaannya sejak awal pengembangan kawasan. Menurut Michael, pura tersebut tidak ada pada saat awal pengembangan Jimbaran Hijau, sehingga klaim adanya pura yang terdampak pembangunan perlu diklarifikasi lebih lanjut secara faktual.

Dalam forum itu, PT Jimbaran Hijau juga menegaskan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perpanjangan hak atas tanah yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak sembarangan memperpanjang. Kalau ada pelanggaran, kami juga pasti bermasalah. Kami tegaskan tidak ada lahan SHM atau SHGB atas nama I Wayan Bulat. Seluruh perizinan kami siap, bahkan proses perdata juga sudah selesai dan dibuktikan,” tegasnya.

Michael juga menjelaskan bahwa izin prinsip PT Jimbaran Hijau pertama kali terbit pada tahun 2013 dan kemudian diperbarui pada tahun 2018 karena adanya perubahan perencanaan. “Sehingga izin prinsip hanya mengalami satu kali perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa persoalan PT Jimbaran Hijau masih perlu dipelajari secara lebih mendalam. Ia menegaskan Pansus akan kembali duduk bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan jelas.

“Kami akan pelajari kembali dengan duduk bersama, supaya persoalan ini jelas dan terang,” kata Supartha.

Anggota Pansus lainnya, Wayan Tagel Sudan, menegaskan bahwa akses jalan menuju pura tidak ada yang ditutup oleh pihak pengembang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Namun sempat juga ada desakan untuk menandatangani surat, tetapi Pihak PT JH bersikukuh tidak menandatangani surat dengan alasan jelas bahwa PT JH sudah memiliki kekuatan hukum yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dibeberkan oleh Michael, empat pura tersebut adalah Pura Taksu, Pura Batu Mejan, Pura Batu Meguwung dan Pura Dompa. Keberadaan ke-empat Pura tersebut sudah ada sejak lama serta memiliki nilai historis dan spiritual, sebagaimana yang disampaikan oleh Pengempon Pura.

”Sedangkan terkait Bapak I Wayan Bulat adalah murni masalah penyerobotan tanah milik PT. Jimbaran Hijau,” tegasnya. Dia menegaskan lahan yang dimaksud diatas HGB No. 370/Jimbaran dan Hak Guna Bangunan No. 372/Jimbaran (terbit 1995).

Dimana awalnya I Wayan Bulat membangun tugu kecil (pelinggih) dan rumah di lahan milik PT JH. Pihak PT JH sudah mengingatkan I Wayan Bulat atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh PT. Jimbaran Hijau pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3358 K/Pdt/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang mana sebelumnya telah melalui proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) No. 436/Pdt.G/2024/PN Dps, tanggal 30 Juli 2024, Pengadilan Tinggi (PT) No. 44/PDT/2024/PT DPS, tanggal 26 Pebruari 2025.

”Selain upaya hukum perdata, kami juga telah menempuh upaya hukum pidana terhadap Bapak I Wayan Bulat melalui Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu No. 50 Tahun 1960. 7,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait pelinggih yang disebut oleh pihak Wayan Bulat sebagai “Pura Batu Bolong Nunggul” adalah pelinggih yang tidak ada sebelumnya dan baru didirikan sekitar tahun 2012, dimulai dari tugu yang telah larang tersebut karena membangun di lahan milik PT JH. Dengan kondisi ini malah ada pengusiran oleh Anggota Dewan Badung bernama Luwir yang ikut dalam pertemuan itu. Sikap aneh dan arogan Luwir ini akhirnya diikuti oleh pihak JH. Setelah minta izin ke Ketua Pansus Made Supartha. Karena PT JH diundang resmi oleh Pansus. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Masyarakat Kuningan menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., yang resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Pasangan pemimpin ini dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Usai pelantikan, […]

  • Inilah Beberapa Kasus Terungkap di Pemerintahan Prabowo Gibran

    Inilah Beberapa Kasus Terungkap di Pemerintahan Prabowo Gibran

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 987
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kita patut bangga memiliki presiden seperti bapak Prabowo karna sejak pemerintahan beliau negara kita semakin maju dalam negeri dan diluar negeri indonesia makin di kenal dunia .bahkan banyak negara asing menanam mpdal di segala bidang. Di pemerintahan prabowo gibran ini juga banyak kasus korupsi yang terungkap. Minggu(23/3/2025). Berikut ini adalah kasus kasus karupsi […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Transformasi PPLP Menjadi SPOBNAS, Perkuat Pembinaan Atlet Muda

    Dispora Bengkulu Dukung Transformasi PPLP Menjadi SPOBNAS, Perkuat Pembinaan Atlet Muda

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 812
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) bertransformasi menjadi Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS), seiring dengan perubahan regulasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Transformasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 11 Tahun 2024, yang bertujuan memperjelas arah pembinaan atlet muda berbakat secara lebih terstruktur dan terarah. Kasi […]

  • Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto. Pertemuan yang juga dihadiri Wakil […]

  • Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Patroli Rutin

    Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Patroli Rutin

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MEDAN – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan, kembali melakukan patroli rutin di berbagai wilayah di Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan atensi Komandan Denpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., yang menegaskan pentingnya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Patroli ini merupakan langkah nyata kami untuk memberantas […]

  • “Tahan” Sejumlah Anggaran Tahun 2024,  Kepala Bakeuda Padangsidimpuan Akan Dilaporkan Ke KPK

    “Tahan” Sejumlah Anggaran Tahun 2024, Kepala Bakeuda Padangsidimpuan Akan Dilaporkan Ke KPK

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.886
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Tertundanya dan/atau belum dibayarnya sejumlah anggaran di Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 lalu ditengarai disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat di Pemko Padangsidimpuan untuk kepentingan pribadi. Yang paling bersentuhan langsung dengan aksi tunda menunda anggaran ini adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Ady Supriadi selaku pemegang Kas dan/atau bendahara daerah. Karena segala pencairan uang […]

expand_less