Made Supartha Soroti Lambannya Implementasi Perda Bendega: Mosi Tidak Percaya HNSI Harus Jadi Alarm bagi Pemerintah
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, menilai munculnya mosi tidak percaya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali merupakan sinyal serius yang harus segera direspons pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Made Supartha saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama DPD HNSI Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, dan Biro Hukum Setda Bali, Senin (27/7/2026), yang membahas surat mosi tidak percaya terhadap Kepala DKP Bali.
Menurut Supartha, lahirnya mosi tidak percaya dari organisasi nelayan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan, khususnya terkait perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
“Kita sangat menyayangkan sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada nelayan dan masyarakat pesisir, sehingga persoalan seperti ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Supartha.
Ia menyoroti implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal. Padahal, menurutnya, perda tersebut merupakan landasan hukum penting untuk memperkuat kelembagaan Bendega sebagai bagian dari kearifan lokal Bali sekaligus memberikan perlindungan terhadap nelayan.
“Sudah hampir sembilan tahun sejak perda ini disahkan, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum tuntas. Ini yang sangat saya sayangkan. Bendega bukan hanya organisasi nelayan, tetapi juga bagian dari budaya dan sistem sosial masyarakat pesisir Bali yang harus dijaga keberadaannya,” ujarnya.
Supartha menegaskan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Bendega agar tujuan pembentukannya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Menurutnya, implementasi sebuah peraturan daerah tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat kelembagaan Bendega, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir.
“Perda dibuat untuk dilaksanakan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan seluruh amanat perda berjalan secara optimal agar keberadaannya benar-benar dirasakan oleh para nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar