Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Turun Langsung ke Yeh Malet: Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM |Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti terkait polemik status kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kedatangan Komisi I DPRD Bali tersebut menjadi momentum penting bagi Pengempon Pura Masceti untuk menyampaikan secara langsung sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta sejumlah dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.
Penyerapan aspirasi tersebut berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Dalam pertemuan itu, Pengempon Pura Masceti yang didampingi penasihat hukum memaparkan sejarah Yeh Malet dari masa lalu hingga kondisi saat ini, termasuk riwayat tanah yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, pihak Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.
Pihak Pengempon Pura Masceti juga menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada Komisi I DPRD Bali sebagai bahan untuk menelusuri lebih jauh status dan riwayat kawasan yang kini menjadi sumber polemik.
Salah seorang Pengempon Pura Masceti memaparkan bahwa berdasarkan riwayat yang mereka pegang, kawasan Yeh Malet merupakan bagian dari Tanah Pelaba Pura Masceti. Tanah Pelaba tersebut disebut memiliki luas keseluruhan sekitar 54 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Antiga Kelod, Gegelang dan Antiga.
«”Bagi kami, ini bukan persoalan baru. Ada sejarah, ada data dan ada dokumen yang kami serahkan. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh sehingga persoalan Tanah Pelaba Pura Masceti tidak dilihat hanya dari satu sisi,” kata Pengempon Pura Masceti.»
Pengempon menyebut sejumlah dokumen yang mereka miliki antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA tahun 1976, hingga SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 tentang penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.
Selain itu, mereka juga menyerahkan atau menunjukkan dokumen lain yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 serta data Sismiop dan SPPT yang disebut berkaitan dengan Tanah Laba Pura Masceti.
Menurut Pengempon, keberadaan berbagai dokumen tersebut penting untuk menjadi bahan verifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah dan lembaga berwenang sebelum menentukan status maupun pemanfaatan kawasan Yeh Malet.
«”Yang kami minta sederhana, sejarah adat, dokumen pertanahan dan penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai karena ada kebijakan atau keputusan baru, sejarah penguasaan yang lebih dahulu ada kemudian terabaikan,” tegasnya.»
Dalam pertemuan tersebut, Pengempon Pura Masceti juga menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Badan Wilayah Sungai (BWS) serta penerbitan keputusan dari Kementerian PUPR yang berkaitan dengan kawasan Yeh Malet.
Mereka berpandangan bahwa keberadaan kebijakan atau keputusan pemerintah yang muncul kemudian semestinya tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan hak yang menurut mereka telah melekat pada Tanah Pelaba Pura Masceti.
«”Kalau memang Masceti menguasai dan memiliki sejarah lebih dahulu, sementara BWS datang kemudian dengan SK PUPR, kami berharap riwayat tersebut tetap diperiksa dan dihormati. Jangan sampai aset atau Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat,” ujar Pengempon.»
Menyikapi berbagai keterangan tersebut, Komisi I DPRD Bali menampung seluruh aspirasi, data dan dokumen yang disampaikan dalam pertemuan di lapangan.
Persoalan Yeh Malet selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan koordinasi lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Karangasem, pemerintah daerah, BPN, BWS, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan terkait status tanah dan kawasan.
Komisi I dan Peran Anggota dalam Pansus TRAP
Penyerapan aspirasi secara langsung di Yeh Malet juga memiliki keterkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap persoalan pemerintahan, pertanahan dan aset.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali juga merupakan bagian dari keanggotaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Kondisi tersebut menjadikan aspirasi mengenai Yeh Malet memiliki relevansi tidak hanya dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga dalam konteks tata ruang, pengelolaan aset, perizinan serta pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan.
Dengan keterlibatan anggota Komisi I dalam Pansus TRAP, dokumen dan aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam melihat persoalan Yeh Malet secara lebih komprehensif. Terutama untuk memastikan adanya sinkronisasi antara sejarah penguasaan tanah, dokumen administrasi, kebijakan tata ruang, status aset, serta kewenangan lembaga pemerintah.

Poin penting lain yang disampaikan Pengempon Pura Masceti adalah harapan agar kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari Laba Pura Masceti dan tidak dialihfungsikan secara sepihak.
Mereka juga berharap proses administrasi pertanahan dapat diarahkan hingga pada penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan dan dasar hukum telah terpenuhi.
Namun, di sisi lain, Pengempon menegaskan bahwa kepentingan pelestarian air tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurut mereka, persoalan kepemilikan atau status tanah tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan menjaga keberadaan sumber air.
«”Setelah status dan sertifikatnya jelas, kami siap berkomunikasi dan mencari jalan terbaik. Air adalah kehidupan. Yang paling utama adalah bagaimana sumber air tetap lestari, sementara sejarah dan hak Tanah Pelaba Pura juga tidak hilang,” terangnya.»
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pengempon Pura Masceti tidak menempatkan persoalan Yeh Malet semata-mata sebagai persoalan perebutan lahan. Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan sejarah adat, keberadaan aset pura, tata kelola ruang, status pertanahan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya penyerapan aspirasi secara langsung di Yeh Malet, persoalan Pura Masceti kini masuk dalam ruang pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Pengurus berharap Komisi I DPRD Bali tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi turut mengawal proses verifikasi sejarah, dokumen, status tanah dan kebijakan pemerintah hingga ditemukan jalan keluar yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan anggota Komisi I yang juga berada dalam Pansus TRAP diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap persoalan tersebut, khususnya dari perspektif tata ruang, aset dan perizinan.
«”Intinya kami ingin Laba Pura Masceti tetap dijaga, tidak beralih fungsi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak tepat. Tetapi kami juga ingin air tetap lestari. Karena itu, kami berharap pemerintah, DPRD dan semua pihak duduk bersama mencari solusi,” tutup Pengempon Pura Masceti.»
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai sejarah, penguasaan, dokumen pertanahan, status kawasan, serta hubungan Yeh Malet dengan Tanah Pelaba Pura Masceti dalam berita ini merupakan keterangan dan sikap Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta proses dan kewenangan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar