Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara terbuka menguliti persoalan yang dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026), perhatian tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha SH MH menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki kedudukan hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.

Menurutnya, kawasan tersebut sejak era kolonial telah ditempatkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi. Status itu kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.

“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menyoroti adanya pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, reklamasi dan aktivitas fisik disebut telah berjalan bahkan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Sorotan tajam juga diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Tidak hanya itu, Pansus TRAP mengungkap temuan mengejutkan berupa terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan itu kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” ujar Supartha.

Dalam analisis hukumnya, Pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sendiri selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, kawasan itu juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat memicu ancaman ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dalam konteks itulah, DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” tegas Supartha.

Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

Bagi Pansus TRAP, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan hanya soal proyek dan investasi, tetapi soal masa depan ekologis Bali.

“Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pimpinan Perangkat Daerah, Para ASN dan Tenaga Honorer Lingkup Pemerintah Provinsi NTT mengantarkan keberangkatan Penjabat Gubernur NTT Masa Jabatan 2024-2025, Andriko Noto Susanto yang didampingi Ibu Santi Ambarwati ke Jakarta pada Selasa (18/2/2025) siang, dimana masa tugas sebagai Pj. Gubernur NTT akan berakhir pada, 20 Februari 2025. Setibanya di VIP Pemda Bandara El […]

  • Kejurda Silat Ambil Korban, Satu Pesilat Meninggal

    Kejurda Silat Ambil Korban, Satu Pesilat Meninggal

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.629
    • 0Komentar

    Medan – Pesilat Said Alif Babbani meninggal saat bertanding di Kejuaraan daerah pencak silat usia dini 2 pra remaja dan remaja, mahasiswa serta umum yang diselenggarakan IPSI Sumut di GOR Lubuk Pakam, 15 Pebruari 2025. Said Alif asal perguruan Tapak Suci kena pukulan ke kepala dan bantingan, jadi pecah tengkorak kepala. Begitu info dari lapangan […]

  • Hari Obesitas Sedunia, Dispora Bengkulu: Olahraga dan Pola Makan Sehat Kunci Lawan Obesitas

    Hari Obesitas Sedunia, Dispora Bengkulu: Olahraga dan Pola Makan Sehat Kunci Lawan Obesitas

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 743
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Memperingati Hari Obesitas Sedunia yang jatuh pada 4 Maret 2025 , Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk melawan obesitas dengan rutin berolahraga dan menerapkan pola makan sehat . Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos. , menekankan bahwa obesitas merupakan masalah kesehatan global yang perlu mendapat perhatian […]

  • Satu Minggu Berjalan, Bupati Terima 51 Pengaduan Dari Masyarakat Kuningan

    Satu Minggu Berjalan, Bupati Terima 51 Pengaduan Dari Masyarakat Kuningan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sejak diluncurkannya layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline WhatsApp Lapor Kuningan Melesat pada 17 Maret 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan sebagai pengelola telah menerima sebanyak 51 aduan. Kepala Diskominfo Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si menyampaikan, rekapitulasi aduan masyarakat melalui Hotline WhatsApp No : 0813-8981-3999 Kuningan Melesat Periode 17–23 Maret 2025, […]

  • PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura, Warga Desa Adat Jimbaran Sambangi Pansus TRAP DPRD Bali

    PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura, Warga Desa Adat Jimbaran Sambangi Pansus TRAP DPRD Bali

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Adat Jimbaran melakukan Kirab Budaya, yang diawali persembahyangan bersama di Kantor Desa Adat Jimbaran, sebelum menuju Kantor Wilayah BPN Bali hingga Gedung DPRD Provinsi Bali. Pasalnya, warga Desa Adat Jimbaran menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Provinsi Bali segera turun tangan, guna mengembalikan hak masyarakat […]

  • Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Pantai di Sebatik Timur

    Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Pantai di Sebatik Timur

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 705
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tanjung Aru bersama masyarakat melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan Pantai Indah di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat perbatasan. Selain membersihkan sampah-sampah yang terbawa arus laut, Satgas dan warga juga melakukan […]

expand_less