Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara terbuka menguliti persoalan yang dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026), perhatian tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha SH MH menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki kedudukan hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.

Menurutnya, kawasan tersebut sejak era kolonial telah ditempatkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi. Status itu kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.

“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menyoroti adanya pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, reklamasi dan aktivitas fisik disebut telah berjalan bahkan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Sorotan tajam juga diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Tidak hanya itu, Pansus TRAP mengungkap temuan mengejutkan berupa terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan itu kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” ujar Supartha.

Dalam analisis hukumnya, Pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sendiri selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, kawasan itu juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat memicu ancaman ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dalam konteks itulah, DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” tegas Supartha.

Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

Bagi Pansus TRAP, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan hanya soal proyek dan investasi, tetapi soal masa depan ekologis Bali.

“Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Dorong Health Tourism Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Bali

    Gubernur Koster Dorong Health Tourism Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pengembangan pariwisata berbasis kesehatan (health tourism) berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri groundbreaking Eye Hospitals and Clinics JEC Bali Sanur di kawasan The Sanur, Denpasar, Sabtu, 14 Pebruari 2026. Menurut Gubernur Koster, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) […]

  • Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya memperkuat sinergi penegakan hukum keimigrasian di Bali terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI […]

  • RDP Bareng Menteri ATR/BPN, Dede Yusuf Bocorkan Keterlibatan Kepala Desa Kohod di Pagar Laut Tangerang

    RDP Bareng Menteri ATR/BPN, Dede Yusuf Bocorkan Keterlibatan Kepala Desa Kohod di Pagar Laut Tangerang

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menginggung soal Kepala Desa Kohod Nasrin saat Rapat Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membahas soal polemik pagar laut Tangerang. Pertanyaan tersebut dilontarkan Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, (30/1/2025). “Saya masih bingung Pak Nusron, kenapa […]

  • Kakanwil Kemenkum Jabar Lantik 8 Notaris Pengganti, Tegaskan Integritas dan Kepastian Hukum

    Kakanwil Kemenkum Jabar Lantik 8 Notaris Pengganti, Tegaskan Integritas dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Sebanyak delapan notaris pengganti resmi dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam upaya memperkuat pelayanan hukum di wilayah tersebut. Acara pelantikan yang berlangsung di Bandung ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, dan Kepala Divisi […]

  • Gederang Perang Ditabuh, Said Abdullah Siap Perang Terbuka dengan Jokowi

    Gederang Perang Ditabuh, Said Abdullah Siap Perang Terbuka dengan Jokowi

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Politisi PDI-P Said Abdullah mengisyaratkan agar Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ikut campur urusan internal PDIP. Hal itu disampaikan Said merespons pernyataan Jokowi yang berharap agar kepala daerah dari PDIP mengikuti restret di Akmil Magelang meski ada instruksi larangan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama merespons pernyataan […]

  • Grand Final Soekarno Cup 2026 Digelar di Stadion Ngurah Rai, Denpasar dan Badung Berebut Gelar Juara

    Grand Final Soekarno Cup 2026 Digelar di Stadion Ngurah Rai, Denpasar dan Badung Berebut Gelar Juara

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR — Atmosfer semangat olahraga dan persatuan generasi muda Bali terasa begitu kuat dalam Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang digelar di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali serta total hadiah sebesar Rp117 juta itu tidak hanya menjadi […]

expand_less