Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tahun Cari Anak: Paul La Fontaine Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghalangan Hak Asuh

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Paul La Fontaine, ayah asal Australia yang telah dua tahun mencari keberadaan dua putri kembarnya, kembali mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan penyembunyian anak oleh mantan istrinya, AVP. Ia menyebut kedua putrinya, Isla dan Sianna, berada di sebuah rumah yang disebut tetangga sebagai lokasi yang jarang menampakkan aktivitas anak-anak.

Paul menyatakan pencariannya dimulai sejak menerima pesan dari AVP pada 22 Agustus 2025 yang berbunyi “jangan lupa bertemu anak-anakmu”.

Sejak itu, ia mencari putrinya di berbagai lokasi di Bali hingga sebagian wilayah Jawa.

Namun ditengah upaya tersebut, Paul mengaku mengalami sejumlah intimidasi hingga kekerasan fisik. Ia mengklaim dipukuli oleh tiga pria yang disebut sebagai bagian dari pihak keamanan Habitat Village, tempat putrinya diduga sering disembunyikan. Salah satu pelaku, AG, disebut terancam hukuman 18 bulan penjara.

Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana No. 734/Pid.B/2025/PN Dps menegaskan bahwa AVP disebut mengorganisir penyerangan tersebut. Paul menyebut peristiwa itu terjadi saat ia datang membawa hadiah ulang tahun untuk putri kembarnya.

“Bagaimana mungkin saya dipukuli hanya karena menyanyikan selamat ulang tahun,” kata Paul.

Tudingan Pelanggaran Hak Anak

Paul kini menempuh langkah hukum dengan melaporkan AVP atas dugaan provokasi penyerangan, penelantaran hak anak, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa hak asuh bersama yang telah diputuskan pengadilan sejak April 2022 tidak dapat dibatalkan, serta menilai tindakan AVP menghalanginya bertemu anak merupakan pelanggaran serius.

Menurut Paul, sejumlah lembaga pemerintah, dimulai dari Kementerian Perlindungan Anak, KPAI, hingga KPAAD telah mengingatkan AVP terkait kewajiban memberikan akses anak kepada kedua orang tua, namun peringatan tersebut diabaikan.

Dalam wawancara, Paul juga menyampaikan dugaan bahwa mantan istrinya menggunakan anak untuk memeras harta dan menolak bantuan tunjangan anak dari Pemerintah Australia.

Isu Pendidikan dan Lingkungan Anak

Paul menyoroti bahwa anak-anak belum memperoleh pendidikan formal. Ia mengaku bertemu pengajar rumahan anak-anak, yang mengatakan bahwa dirinya adalah seorang insinyur dan bukan guru profesional.

Dari laporan warga di Desa Puri Bunga, anak-anak disebut pernah berteriak sepanjang pagi hingga memicu laporan kepolisian. Namun saat aparat dan Paul tiba, anak-anak tidak ditemukan di rumah.

Paul mengaku semakin khawatir karena anak-anak masih tercatat sebagai hilang berdasarkan laporan Kepolisian No. B/1468/VIII/1.24/2025/Ditreskrimum.

Sengketa Hak Asuh Berlanjut

Paul menilai putusan hak asuh terbaru masih mengandung kekeliruan informasi dan tengah digugat melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa meski AVP mengklaim hak asuh penuh, kewajiban memberikan akses kepada orang tua lainnya tetap melekat sesuai Undang-Undang Perkawinan 1974.

“Bagaimana saya bisa mendukung putri saya, jika saya tidak tahu dimana mereka berada dan ibu mereka menolak semua bentuk kontak,” ujarnya.

Kekhawatiran Keselamatan Anak

Paul juga menyampaikan kegelisahannya terhadap dugaan keterlibatan mantan istrinya dengan pihak-pihak yang disebutnya sebagai “aktor buruk” serta potensi ancaman dari kelompok yang diduga pernah bekerja kepada AVP.

Diakhir pernyataan, Paul menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya soal hak asuh, tetapi memastikan keselamatan dan masa depan psikologis kedua anaknya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Kemenkum Jabar Lantik 8 Notaris Pengganti, Tegaskan Integritas dan Kepastian Hukum

    Kakanwil Kemenkum Jabar Lantik 8 Notaris Pengganti, Tegaskan Integritas dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Sebanyak delapan notaris pengganti resmi dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam upaya memperkuat pelayanan hukum di wilayah tersebut. Acara pelantikan yang berlangsung di Bandung ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, dan Kepala Divisi […]

  • Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana Chalas Kromoto pada Rabu (5/8/2026) setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah). Chalas Kromoto dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi […]

  • Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

    Resort Rp13 Juta per Malam Disegel Pansus TRAP DPRD Bali, 5 Bangunan Berdiri di Atas Mangrove Konservasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal perlindungan lingkungan dengan menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa (28/4/2026). Plataran Menjangan Resort dan Spa dengan tarif fantastis mencapai Rp13 juta per malam itu diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar
  • Dorong Birokrasi Lebih Efisien Dan Peningkatan Layanan Publik, Pemkab Indramayu Terapkan Manajemen Talenta ASN.

    Dorong Birokrasi Lebih Efisien Dan Peningkatan Layanan Publik, Pemkab Indramayu Terapkan Manajemen Talenta ASN.

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12.407
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramyu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberlakukan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan salah satu kebijakan era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin pada pemerintahan Indramayu Reang guna meningkatkan kinerja instansi melalui penempatan SDM berbasis […]

  • Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”

    Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali oleh Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), terus memantik reaksi. Kali ini kritik keras datang dari Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, yang menilai langkah tersebut […]

expand_less