Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Semarang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja salah satu Bank BUMN di Semarang yang terjadi pada kurun waktu 2009–2011. Kredit tersebut diberikan kepada CV. Mekar Jaya Makmur yang diwakili direkturnya, tersangka IW. Dalam proses pengajuan, tersangka menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat fidusia namun ternyata tidak ada secara fisik atau fiktif. Sementara itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami mark‑up nilai secara tidak wajar.

Di sisi lain, tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga lalai dan/atau secara sengaja tidak melakukan verifikasi serta analisis yang benar terhadap data dan kondisi jaminan. Padahal hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi dasar usulan kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang untuk menyetujui pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,9 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kedua tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

“Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono lewat reallisnya, Jumat (28/8/2028)

Arfan juga mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit wajib bekerja secara profesional, jujur, dan teliti.

“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar. Kejaksaan akan terus mengawal setiap perkara ini hingga tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan secara subsidair disangkakan ketentuan lain terkait tindak pidana korupsi dan KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing‑masing pihak, serta besarnya kerugian yang sebenarnya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

    PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.659
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja. Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang. Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, […]

  • Single Terbaru Camel Petir Meletus Balon Hijau, Sindir Kelangkaan Gas 3 Kilogram

    Single Terbaru Camel Petir Meletus Balon Hijau, Sindir Kelangkaan Gas 3 Kilogram

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 795
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Camel Petir, Artis Dangdut yang sudah tidak asing lagi di industri musik Tanah Air, kembali siap untuk meletuskan fenomena baru di industri musik dangdut. Setelah sukses dengan single-single sebelumnya, kini Camel Petir siap untuk mengeluarkan single terbaru berjudul “Meletus Balon Hijau”. Single “Meletus Balon Hijau” ini merupakan sebuah lagu yang sangat relevan […]

  • Puskesmas Tidar Magelang di Kunjungi Wapres Gibran Serta Pantau Program Makan Bergizi Gratis

    Puskesmas Tidar Magelang di Kunjungi Wapres Gibran Serta Pantau Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.038
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke salah satu puskesmas di Magelang, Jawa Tengah, di tengah rangkaian agendanya dalam kegiatan pembekalan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Rabu(26/2/2025) Selain mengunjungi fasilitas kesehatan, Wapres Gibran juga dijadwalkan untuk memantau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah di wilayah […]

  • Bukti nyata Perhatiaan Pemda Indramayu Pada Lansia dengan Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”.

    Bukti nyata Perhatiaan Pemda Indramayu Pada Lansia dengan Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”.

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com– Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi meluncurkan program “REANG EMAN NING SEMA” sebagai wujud nyata implementasi dari program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu “Jabar Nyaah Ka Indung”, Jumat (11/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ki Tinggil, Setda Kabupaten Indramayu, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mewakili Bupati Lucky Hakim. Sekretaris Daerah, unsur […]

  • I Dewa Nyoman Rai Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Guruh Soekarnoputra

    I Dewa Nyoman Rai Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Guruh Soekarnoputra

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti keluarga besar PDI Perjuangan dan dunia seni budaya Indonesia. Politisi senior sekaligus seniman Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra, atau dikenal sebagai Guruh Soekarnoputra, berpulang pada Sabtu (26/9/2026) dalam usia 73 tahun. Guruh mengembuskan napas terakhir pada pukul 04.16 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta. Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP […]

  • Jaga Kesucian Pura Agung Besakih, Koster Keluarkan SE Tatanan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    Jaga Kesucian Pura Agung Besakih, Koster Keluarkan SE Tatanan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Sabtu, 14 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesucian pura sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan […]

expand_less