Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi saksi ironi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan perkara dugaan pengisian ulang gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI Profesional.

Tim Kuasa Hukum menilai tanggapan Penuntut Umum tidak mampu meruntuhkan argumentasi perlawanan, khususnya mengenai praktik pembelian terselubung (undercover buying). Jaksa hanya mendasarkan pada Perkap No. 6 Tahun 2019, padahal Pasal 16 ayat 1 KUHAP beserta Penjelasannya melarang praktik tersebut jika bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sesuai tata urutan peraturan perundang‑undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga Perkap tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam. Gabriel, seorang buruh pabrik yang sehari‑hari berjuang bertahan hidup, kini menghadapi ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ironisnya, beratnya ancaman hukuman itu hanya karena perkara pengisian ulang 37 kaleng gas portabel, dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil, bahkan tidak mencapai Rp500 ribu.

“Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ungkap Tim Kuasa Hukum Gabriel, Jumat (28/8/2026)

Tim pembela juga membandingkan dengan realitas hukum di Indonesia: kasus korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering kali tidak pernah disidangkan hingga ke meja hijau dengan ancaman seberat ini.

Gabriel melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan. Ia yang awam hukum melihat praktik serupa di tempat lain, lalu mencobanya dalam waktu singkat demi mencari tambahan penghasilan yang halal untuk menyambung hidup. Ia baru menyadari tindakannya dianggap pidana saat tangannya diborgol aparat.

“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat. Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” tegas Kuasa Hukum.

LBH PERADI Profesional mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan mata buta dan hati yang beku. Hukum yang adil harus mendatangkan kemanfaatan dan memiliki sisi kemanusiaan.

“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia MIGAS yang merampok uang negara dalam skala besar. Pasal 55 UU Migas dilahirkan untuk menjerat para mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat kecil yang sedang mengais rezeki dan bertahan hidup.”

Pada persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyoroti kewenangan PN Jakarta Utara hingga dugaan pemborosan uang negara.

Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam persidangan terdiri dari: Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.

LBH PERADI Profesional mengajak masyarakat luas dan media massa untuk bersama‑sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar membela seorang Gabriel, melainkan perjuangan menjaga agar akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan tetap hidup dalam sistem peradilan Indonesia.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FLH “UNIKU” Teken MoU dengan Royal Botanica Garden Kew Tentang Penelitian Konservasi Tumbuhan Endemik

    FLH “UNIKU” Teken MoU dengan Royal Botanica Garden Kew Tentang Penelitian Konservasi Tumbuhan Endemik

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Rektor Universitas Kuningan, Prof. Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., menandatangani perjanjian kerjasama dengan The Royal Botanica Gardens, KEW, U.K., yang ditanda tangani langsung oleh Deputy Director of Science, Prof. Monique Simmonds. Acara penandatangan ini berlangsung di Ruang Rapat Rektorat lt 2 Kampus I Uniku, pada Senin sore (14/04/2025), dan dihadiri oleh […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis melaksanakan kegiatan Karya Bhakti dengan membersihkan area pemakaman bersama masyarakat Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga kebersihan serta menghormati leluhur yang telah berpulang. Selasa(4/2/2025). Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm […]

  • DPW NCW Bali Minta Publik Tak Menggeneralisasi Imigrasi: Bedakan Dugaan Ulah Oknum dengan Kinerja Institusi

    DPW NCW Bali Minta Publik Tak Menggeneralisasi Imigrasi: Bedakan Dugaan Ulah Oknum dengan Kinerja Institusi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru menghakimi institusi imigrasi terkait dugaan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penegakan hukum. Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan […]

  • Kecewa! Dua HP Hilang dalam Pengiriman, ID Express Hanya Ganti Ongkos Kirim

    Kecewa! Dua HP Hilang dalam Pengiriman, ID Express Hanya Ganti Ongkos Kirim

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    MEDAN – Seorang pelanggan layanan pengiriman ID Express mengungkapkan kekecewaannya setelah dua unit ponsel yang dikirim melalui jasa tersebut dinyatakan hilang. Kejadian ini terjadi dalam pengiriman dari Medan ke Ciledug, Jakarta. Menurut pengirim, dua unit ponsel merek Infinix, yakni Smart 8 dan Smart 8 Pro, senilai total Rp2.535.000, dikirimkan pada 1 Juni 2024 dengan jadwal […]

  • Satgas TNI Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal ke Malaysia Melalui Jalan Tikus di Sebatik

    Satgas TNI Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal ke Malaysia Melalui Jalan Tikus di Sebatik

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Bais TNI berhasil menggagalkan keberangkatan 1 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal yang mencoba memasuki Malaysia di PLBN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Operasi ini diawali dari informasi intelijen yang diperoleh personel Satgas terkait rencana keberangkatan 1 orang menuju Tawau, Malaysia, secara illegal menggunakan […]

  • Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara di Pemuteran, LSM Gema Nusantara Desak Polres Buleleng

    Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara di Pemuteran, LSM Gema Nusantara Desak Polres Buleleng

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis dan masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Polres Buleleng untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tuntas. Gelar perkara kasus tersebut digelar pada Selasa (11/11/2025) di […]

expand_less