Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi saksi ironi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan perkara dugaan pengisian ulang gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI Profesional.

Tim Kuasa Hukum menilai tanggapan Penuntut Umum tidak mampu meruntuhkan argumentasi perlawanan, khususnya mengenai praktik pembelian terselubung (undercover buying). Jaksa hanya mendasarkan pada Perkap No. 6 Tahun 2019, padahal Pasal 16 ayat 1 KUHAP beserta Penjelasannya melarang praktik tersebut jika bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sesuai tata urutan peraturan perundang‑undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga Perkap tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam. Gabriel, seorang buruh pabrik yang sehari‑hari berjuang bertahan hidup, kini menghadapi ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ironisnya, beratnya ancaman hukuman itu hanya karena perkara pengisian ulang 37 kaleng gas portabel, dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil, bahkan tidak mencapai Rp500 ribu.

“Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ungkap Tim Kuasa Hukum Gabriel, Jumat (28/8/2026)

Tim pembela juga membandingkan dengan realitas hukum di Indonesia: kasus korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering kali tidak pernah disidangkan hingga ke meja hijau dengan ancaman seberat ini.

Gabriel melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan. Ia yang awam hukum melihat praktik serupa di tempat lain, lalu mencobanya dalam waktu singkat demi mencari tambahan penghasilan yang halal untuk menyambung hidup. Ia baru menyadari tindakannya dianggap pidana saat tangannya diborgol aparat.

“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat. Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” tegas Kuasa Hukum.

LBH PERADI Profesional mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan mata buta dan hati yang beku. Hukum yang adil harus mendatangkan kemanfaatan dan memiliki sisi kemanusiaan.

“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia MIGAS yang merampok uang negara dalam skala besar. Pasal 55 UU Migas dilahirkan untuk menjerat para mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat kecil yang sedang mengais rezeki dan bertahan hidup.”

Pada persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyoroti kewenangan PN Jakarta Utara hingga dugaan pemborosan uang negara.

Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam persidangan terdiri dari: Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.

LBH PERADI Profesional mengajak masyarakat luas dan media massa untuk bersama‑sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar membela seorang Gabriel, melainkan perjuangan menjaga agar akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan tetap hidup dalam sistem peradilan Indonesia.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TripAdvisor Nobatkan Bali Peringkat Satu Dunia, Pariwisata Berbasis Budaya Tetap Unggul

    TripAdvisor Nobatkan Bali Peringkat Satu Dunia, Pariwisata Berbasis Budaya Tetap Unggul

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pengakuan dunia terhadap Bali kembali menegaskan posisi Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata paling diminati secara global. Bali Indonesia resmi meraih peringkat 1 World’s Best Destination 2026 dalam ajang Travelers’ Choice Awards: Best of the Best yang dirilis oleh TripAdvisor, platform perjalanan internasional berbasis ulasan wisatawan. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa pariwisata […]

  • Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mewanti-wanti tenaga kesehatan agar selalu memberikan pelayanan prima kepada pasien tanpa melihat tingkat ekonomi maupun latar belakangnya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya di Denpasar, Minggu (15/3). “Sering ibu lihat di rumah sakit ada […]

  • Transfer Palsu hingga Tuduhan Penyekapan, Konflik Sewa Villa Mewah di Sanur Jadi Sorotan Publik

    Transfer Palsu hingga Tuduhan Penyekapan, Konflik Sewa Villa Mewah di Sanur Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Konflik sewa villa mewah di Jalan Danau Poso Nomor 79B, kawasan Sanur kembali menjadi perhatian publik. Konflik villa mengemuka, setelah tudingan penyekapan viral di media sosial berujung pada dugaan penipuan bukti transfer yang disebut merugikan pemilik asal Italia, Gabriella Fattori. Penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De, yang kini […]

  • Kasus Perebutan Anak di Denpasar Jadi Sorotan, KPAD Bali Turun Tangan

    Kasus Perebutan Anak di Denpasar Jadi Sorotan, KPAD Bali Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pengambilan paksa dan penganiayaan yang menimpa seorang ibu muda, Marsella Ivana Nofiana Chandra (23), menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Perhatian publik bermula saat Marsella meminta bantuan kepada Ni Luh Jelantik untuk mengawal kasus yang dialaminya serta mencari keadilan. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat. […]

  • Gubernur Koster Doakan Kerahayuan Jagat Bali di Karya Ngusaba Kadasa Pura Ulun Danu Batur

    Gubernur Koster Doakan Kerahayuan Jagat Bali di Karya Ngusaba Kadasa Pura Ulun Danu Batur

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.comb- Gubernur Bali, Wayan Koster memohon kerahayuan jagat Bali saat melaksanakan persembahyangan pada Karya Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur, Kabupaten Bangli pada, Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) 2 April 2026. Persembahyangan yang dilakukan Murdaning Jagat Bali, secara langsung didampingi oleh Pengemong Pura Ulun Danu Batur, Jero Gede Batur, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana […]

  • Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

    Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang segel resmi atas bangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Salah satunya di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, khususnya di Billy’s Restaurant & Villas. Selain itu, Satpol PP Bali juga memasang segel resmi di areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dan sejumlah tempat lainnya […]

expand_less