Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi II DPR RI Soroti Tata Kelola Aset Bali, Koster Ungkap Optimalisasi Lahan Nusa Dua Tembus Rp57 Miliar per Tahun.

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Bali menjadi sorotan Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, tersebut tidak hanya membahas persoalan administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga mendorong agar kekayaan daerah mampu memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Agun mengatakan, aset daerah tidak semestinya dipandang sekadar sebagai angka dalam laporan keuangan. Aset merupakan kekayaan publik yang harus dijaga, memiliki kepastian hukum, serta dikelola secara produktif.

“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” tegas Agun.

Menurutnya, pengawasan terhadap BMD harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memastikan keberadaan fisik aset, status hukum, penguasaan, sertifikasi, hingga pemanfaatannya.

Komisi II DPR RI, lanjut Agun, ingin memperoleh gambaran aktual kondisi BMD Bali pada semester pertama 2026, termasuk jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Agun menegaskan, persoalan aset harus dipetakan secara jelas berdasarkan karakteristik permasalahannya. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan secara terukur, memiliki target, serta batas waktu yang jelas.

Dari Aset Tanah hingga BUMD

Pengawasan Komisi II tidak berhenti pada BMD. Kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Agun meminta pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali, terutama terkait sejauh mana penyertaan modal yang telah diberikan mampu menghasilkan return yang sepadan, produktivitas aset, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BUMD yang belum sehat juga diminta memiliki langkah penanganan yang jelas agar tidak terus menjadi beban bagi keuangan daerah.

“Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” katanya.

Dalam konteks pengamanan aset tanah, Agun juga menilai peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali sangat strategis.

Sertifikasi, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai proses administrasi. Sertifikat harus menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan pihak lain maupun tumpang tindih hak.

Agun menegaskan, kehadiran Komisi II DPR RI di Bali bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah.

“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Koster Beberkan 5.436 Bidang Tanah Milik Pemprov Bali

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini Pemprov Bali tercatat memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang masih belum bersertifikat.

Koster mengatakan, mulai 2026 Pemprov Bali melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah secara lebih komprehensif, mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Inventarisasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut sekaligus menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah dan pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.

Tidak hanya melakukan penertiban administrasi, Pemprov Bali juga mulai mengoptimalkan aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan.

Koster mengatakan, proses penilaian atau appraisal dilakukan untuk mendapatkan nilai pemanfaatan aset yang terbaik. Penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Ini kami lakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara optimal,” kata Koster.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Melonjak

Salah satu contoh konkret optimalisasi aset yang dipaparkan Koster adalah lahan strategis milik pemerintah di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.

Menurut Koster, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.

Namun, setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali terhadap nilai pemanfaatannya, kontribusi lahan tersebut kini meningkat signifikan menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

Lonjakan nilai pemanfaatan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa aset daerah yang dikelola secara profesional memiliki potensi besar untuk memperkuat pendapatan daerah.

Selain kawasan Nusa Dua, Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan aset lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung yang sebelumnya dibebaskan dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.

BUMD Dituntut Produktif dan Berkontribusi

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali disebut menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Koster menegaskan, Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional sebagai bagian dari penguatan ekosistem budaya sekaligus pariwisata.

“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujar Koster.

Komisi II Minta Aset Pariwisata Perkuat Pelestarian Budaya

Menutup kunjungan kerja tersebut, Agun menyampaikan sejumlah catatan penting. Komisi II DPR RI meminta agar tata kelola aset daerah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Khusus aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata, Komisi II meminta agar pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.

Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusinya dapat dirasakan lebih optimal oleh daerah, termasuk dalam kaitannya dengan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.

Di sisi lain, BPN diminta terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah. Untuk aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan mengedepankan mediasi antara masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa dengan fasilitasi pemerintah daerah.

Komisi II juga berharap BPK maupun BPKP tidak sekadar menyampaikan temuan, tetapi ikut membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar persoalan aset dapat diselesaikan secara konkret.

“Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” tegas Agun.

Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret, terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hasilnya juga akan disampaikan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah pusat.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cenderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, para kepala daerah, di antaranya Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (red).

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less