Surat BPN Dipersoalkan, Eks Kakanwil BPN Bali Jadi Tersangka Kasus Tanah Pura Dalam Balangan
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Perkara tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2026 dan tertuang dalam S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.
Surat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut adalah Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita 37 barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini pun tidak lagi sekadar berbicara mengenai sengketa batas tanah. Persoalannya kini merambah pada pertanyaan mendasar: apakah dokumen resmi yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan tersebut benar-benar menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan?
17 POIN DALAM SURAT BPN DIPERSOALKAN
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan melalui kuasa hukumnya, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mempersoalkan sejumlah substansi dalam surat BPN tersebut.
Mereka menyebut setidaknya terdapat 17 poin yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui dan alami di lapangan.
Poin-poin yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan tindakan korektif Ombudsman, proses pengukuran, mediasi hingga audit internal pertanahan.
Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian penting untuk diuji melalui proses hukum.
Sebab, jika sebuah surat resmi dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan administratif, maka kebenaran material dari isi surat tersebut menjadi sangat penting.
“GULUNG KARPET” DAN PENGUKURAN 5 AGUSTUS 2020
Salah satu bagian yang paling mendapat sorotan adalah proses pengukuran pada 5 Agustus 2020.
Pihak pengempon menyebut proses tersebut dengan istilah “gulung karpet”, yakni dugaan memasukkan bidang-bidang tanah dengan alas hak berbeda ke dalam satu konstruksi bidang.
Dugaan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proses pengukuran dan penentuan batas bidang tanah dilakukan.
Angka yang dipersoalkan pun tidak sedikit.
Pihak pengempon menyebut terdapat sekitar 7.050 meter persegi tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah suci atau telajakan Pura Dalam Balangan.
Selain itu, terdapat pula sekitar 3.000 meter persegi kawasan tebing yang menurut pihak pengempon merupakan tanah negara.
Jika klaim tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar:
Bagaimana bidang tanah dengan status dan alas hak yang berbeda dapat berujung dalam satu konstruksi bidang sertifikat?
Namun sebaliknya, apabila proses pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen teknis pertanahan semestinya dapat menjelaskan secara terang mengenai dasar penetapan batas tersebut.
Mulai dari peta bidang, warkah, surat ukur, data pengukuran hingga koordinat.
OMBUDSMAN JUGA MASUK DALAM PUSARAN PERKARA
Perkara ini juga bersinggungan dengan LAHP Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.
Menurut pihak pengempon, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan persoalan tersebut.
Yang kemudian menjadi perhatian adalah pernyataan pihak pengempon bahwa surat BPN tahun 2020 tersebut turut menjadi bagian dari dasar penutupan laporan Ombudsman.
Di titik inilah muncul pertanyaan lanjutan:
Apakah informasi yang menjadi dasar penanganan dan penyelesaian laporan Ombudsman telah menggambarkan kondisi sebenarnya?
Jika seluruh informasi yang disampaikan benar dan lengkap, tentu proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Namun apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, maka pertanggungjawaban atas informasi tersebut menjadi persoalan yang tidak kalah penting.
DARI SENGKETA TANAH KE KEPENTINGAN KOMERSIAL
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tanah yang disengketakan kemudian dikaitkan dengan perjanjian sewa tahun 2024 untuk kepentingan komersial.
Di sinilah publik kemudian bertanya lebih jauh.
Apakah yang sesungguhnya berubah adalah status dan kondisi tanah di lapangan?
Ataukah hanya terjadi perubahan pada garis batas dan konstruksi bidang di atas dokumen pertanahan?
Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan.
Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan data teknis.
PETA, WARKAH DAN KOORDINAT HARUS DIBUKA
Kini bola berada di tangan penyidik Polda Bali.
Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum, tetapi bukan putusan bersalah. Kebenaran materiil perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Karena itu, publik tentu berharap penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.
Seluruh data teknis perlu diuji.
Buka petanya.
Periksa warkahnya.
Cocokkan surat ukurnya.
Uji koordinatnya.
Konfrontasikan dengan kondisi fisik di lapangan.
Sebab dalam perkara pertanahan, perbedaan satu garis batas saja dapat menentukan siapa yang memiliki hak atas sebuah bidang tanah.
Dokumen bisa diperdebatkan.
Keterangan saksi bisa diuji.
Pernyataan pejabat bisa dikonfrontasikan.
Namun koordinat dan data ukur seharusnya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai posisi sebuah bidang tanah.
Karena itu, ungkapan yang kini mengemuka dalam perkara ini menjadi relevan:
“Sertifikat boleh berbicara, pejabat boleh menjelaskan, tetapi koordinat tidak bisa berpolitik.”
Pada akhirnya, perkara Pura Dalam Balangan bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ini menyangkut kepastian hukum pertanahan, kredibilitas administrasi negara, perlindungan terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah suci, serta kepercayaan publik terhadap proses penerbitan dan pengelolaan dokumen pertanahan.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Bali membuat publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik surat bertanggal 8 September 2020 tersebut?
Jika surat itu benar dan seluruh prosesnya sesuai prosedur, maka dokumen dan data teknis harus mampu menjelaskannya.
Namun jika terdapat fakta yang berbeda dari apa yang dituangkan dalam surat tersebut, maka proses hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak boleh berhenti di atas kertas.
Jangan sampai fakta di lapangan kalah oleh garis di atas peta.
Dan jangan sampai ada lagi fakta yang bersembunyi di balik selembar surat.
Catatan Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh dugaan, klaim, dan keterangan para pihak dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar