Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang di PTUN Bukan Tiket Bebas Bangun Lift Kelingking, Praktisi Hukum: Putusan Hanya Soal Kewenangan Pejabat

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.

Majelis Hakim PTUN Denpasar sebelumnya telah memutus perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).

Namun, kemenangan investor dalam sengketa tata usaha negara tersebut dinilai tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melanjutkan pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.

Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan bahwa putusan PTUN harus ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang menjadi objek sengketa.

“Pejabat, seorang pejabat, bukan berarti keputusan tersebut bisa digunakan untuk melanggar perizinan,” ujar Wayan Pasek saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, putusan PTUN pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan atau mengambil suatu keputusan administrasi. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada investor untuk melakukan pembangunan.

“Artinya putusan ini bukan untuk bisa digunakan untuk melanggar perizinan. Jadi, kewenangan ini bukan berarti dia bisa membangun seenaknya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan kewenangan pejabat dengan persoalan pemenuhan seluruh ketentuan pembangunan merupakan dua hal yang berbeda. Putusan terhadap sebuah keputusan administrasi pemerintahan tidak otomatis menghapus kewajiban investor untuk memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, maupun persyaratan teknis lainnya yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Pasek Sukayasa, putusan PTUN seharusnya tidak dipahami secara sederhana sebagai lampu hijau bagi pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking.

“Pertama, pejabat bukan berarti keputusan tersebut bisa digunakan untuk melanggar perizinan,” katanya.

Soroti Penggunaan Ahli

Selain persoalan kewenangan, Wayan Pasek juga menyoroti pentingnya penggunaan ahli dalam menguji persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, teknis pembangunan, hingga aspek perizinan.

Ia sependapat dengan pandangan Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H yang sebelumnya menyoroti tidak digunakannya ahli dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif dan kewenangan pejabat. Diperlukan kajian dari tenaga ahli yang kompeten untuk memastikan apakah suatu pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memang sudah wajib menggunakan ahli-ahli untuk situ, karena ini kan menyangkut persoalan teknis,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan ahli menjadi penting agar setiap keputusan maupun kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak hanya menyangkut hubungan antara investor dan pemerintah sebagai penerbit keputusan administrasi, tetapi juga beririsan dengan persoalan tata ruang, perizinan, serta karakter kawasan tempat pembangunan tersebut direncanakan.

Karena itu, menurut Pasek Sukayasa, kemenangan dalam satu perkara tata usaha negara tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai penghapusan seluruh kewajiban hukum lainnya.

Jangan Salah Tafsir Putusan

Pasek Sukayasa mengingatkan agar seluruh pihak tidak salah menafsirkan putusan PTUN Denpasar.

Ia menekankan, apabila masih terdapat persyaratan perizinan atau ketentuan teknis yang belum terpenuhi, maka hal tersebut tetap harus dipenuhi sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.

“Putusan kewenangan saja itu ya,” ujarnya ketika menjelaskan posisi putusan tersebut.

Dengan kata lain, putusan PTUN harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh, bukan hanya dari kesimpulan bahwa gugatan investor dikabulkan.

Hal tersebut menjadi penting karena keputusan pengadilan dalam sengketa tata usaha negara pada dasarnya berkaitan dengan legalitas tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan yang disengketakan. Sementara pelaksanaan suatu proyek pembangunan tetap harus tunduk pada berbagai ketentuan hukum yang mengaturnya.

Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking pun kini memasuki babak baru. Di satu sisi, investor memperoleh kemenangan dalam sengketa di PTUN Denpasar. Namun di sisi lain, masih terdapat pertanyaan yang harus dijawab secara terang mengenai aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, dan ketentuan lain yang melekat pada rencana pembangunan tersebut.

Karena itu, putusan PTUN Denpasar tidak semestinya diposisikan sebagai “cek kosong” bagi investor untuk membangun tanpa memenuhi seluruh persyaratan.

Publik kini menunggu bagaimana pemerintah daerah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan putusan tersebut secara tepat, sehingga kepastian hukum bagi investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan tata ruang, perizinan, dan kepentingan kawasan.

Sebab, menang dalam sengketa kewenangan belum tentu berarti bebas dari kewajiban perizinan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras Bulog Lebak – Pandeglang

    Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras Bulog Lebak – Pandeglang

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemerintah Indonesia pada di tahun 2025 akan focus terhadap pemantapan sistem ketahanan pangan dan keamanan negara. Selain itu, peemeringah Indonesia juga akan mendorong kemandirian bangsa melalui berbagai sektor seperti swasembada pangan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Cabang (Kacab) Bulog Lebak dan Pandeglang, Agung Trisakti saat melakukan sosialiasi pengadaan gabah dan beras Bulog […]

  • Sinergi Penguatan Kamtibmas, Ditintelkam Polda Bali dan PW DMI Bali Gelar Silaturahmi serta Buka Puasa Bersama

    Sinergi Penguatan Kamtibmas, Ditintelkam Polda Bali dan PW DMI Bali Gelar Silaturahmi serta Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dalam rangka memperkuat moderasi beragama dan toleransi antar umat beragama menjelang Malam Takbiran Idulfitri 1447 H yang bertepatan dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali bersama Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Bali menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di Hotel Quest […]

  • Optimalkan Layanan Pemuda, Dispora Bengkulu Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

    Optimalkan Layanan Pemuda, Dispora Bengkulu Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 935
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Untuk memperkuat pelayanan bagi generasi muda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu berupaya membangun kerjasama yang solid dengan berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk menciptakan program kepemudaan yang lebih relevan dan berdampak luas. Ika Joni Ikhwan, Kepala Dispora Bengkulu, menekankan bahwa pengembangan pemuda memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, […]

  • Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah Partai Hanura, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

    Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah Partai Hanura, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TOLITOLI — Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, ada oknum di DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli yang diduga terlibat, dan status hukumnya kini naik jadi penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan pihaknya secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dana hibah ini […]

  • MataHukum Minta Menkop dan Dirut Agrinas Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

    MataHukum Minta Menkop dan Dirut Agrinas Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Lembaga pemantau hukum, MataHukum, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas indikasi celah korupsi sistemik dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Proyek nasional dengan total pagu fantastis senilai Rp 240 triliun ini dinilai berjalan tanpa transparansi, menabrak regulasi pengadaan, serta sarat akan praktik monopoli kemitraan. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan […]

  • Delapan Rumah Hangus di Teluk Segara: Rodi S.Kom (DPRD Kota Bengkulu) Turun Langsung Beri Bantuan dan Apresiasi PBK

    Delapan Rumah Hangus di Teluk Segara: Rodi S.Kom (DPRD Kota Bengkulu) Turun Langsung Beri Bantuan dan Apresiasi PBK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Aksi nyata empati kembali ditunjukkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Rodi S.Kom, yang turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Jalan Sumur Meleleh RT 04 RW 02, Kelurahan Teluk Segara, Rabu (9/4/2025). Kebakaran yang terjadi dua hari sebelumnya, Senin (7/4), menghanguskan delapan rumah warga dan menyebabkan puluhan jiwa kehilangan tempat tinggal. Tak hanya berdialog […]

expand_less