Langgar Tata Ruang, Investor Lift Kelingking Malah Menang di PTUN, Gung Cok: “Ini Aneh!”
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuai sorotan dari DPRD Bali.
Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS menjatuhkan putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), menyayangkan putusan tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan keputusan dan regulasi yang sebelumnya telah dijadikan dasar pemberian sanksi terhadap investor.
“Sangat disayangkan. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani dan menegakkan kebenaran,” ujar Gung Cok saat dihubungi di Denpasar Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, ketika pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, termasuk memberikan sanksi terhadap investor, keputusan tersebut semestinya dipertahankan secara serius ketika kemudian digugat melalui jalur hukum.
Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat sehingga setiap keputusan yang diambil tidak mudah dimentahkan dalam proses peradilan.
“Kalau ada gugatan terkait keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan regulasi, harus kita hadapi dengan serius. Sehingga keputusan pemerintah itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.
Gung Cok juga mengingatkan bahwa persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking bukan semata-mata menyangkut investasi. Menurut dia, sejak awal terdapat persoalan tata ruang, perizinan, serta aspek keselamatan yang harus menjadi perhatian utama.
Ia mengungkapkan, rekomendasi terkait persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan, menurutnya, gubernur telah menyatakan sikap menolak dan meminta agar bangunan tersebut dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan.
“Pak Gubernur sudah secara tegas menolak. Bahkan saya ingat ada perintah membongkar selama enam bulan. Apabila tidak, pemerintah akan membongkar sendiri,” ungkapnya.
Gung Cok menilai sikap pemerintah tersebut semestinya diperkuat dengan landasan hukum dan argumentasi yang solid ketika berhadapan dengan gugatan investor di pengadilan.
Apalagi, kata dia, dalam pembahasan sebelumnya bersama instansi teknis, kawasan Pantai Kelingking disebut memiliki tingkat risiko tinggi dan terdapat ketentuan yang membatasi pembangunan di kawasan pantai.
“Dalam pembahasan dengan PU Provinsi, sudah nyata-nyata kawasan itu merupakan kawasan risiko tinggi. Yang kedua, di posisi pantai itu tidak boleh dibangun apa pun,” katanya.
Ia juga mempertanyakan aspek keahlian yang digunakan dalam proses persidangan. Menurutnya, apabila pokok persoalan yang disengketakan berkaitan dengan tata ruang, maka aspek tata ruang semestinya menjadi bagian penting dalam pembuktian.
“Katanya ahli-ahli itu bukan ahli tata ruang, tetapi ahli investasi yang diundang. Itu bagaimana? Ya jelas salah,” ujarnya.
Gung Cok menegaskan kritik tersebut bukan bentuk sikap antiinvestasi. Ia menyebut dirinya juga seorang pengusaha dan memahami pentingnya investasi bagi pembangunan.
“Bukan berarti kita tidak menghargai investor. Bukan. Saya juga seorang pengusaha, bukan antiinvestor. Saya hanya mempertanyakan karena saya mengikuti persoalan ini dari awal,” jelasnya.
Yang menjadi persoalan, lanjut dia, adalah ketika pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku, keputusan tersebut harus mempunyai pijakan hukum yang kuat.
“Setelah sebuah keputusan diambil pemerintah, harus memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui peraturan DPRD, pergub, atau aturan lainnya. Jangan sampai pemerintah memberikan sanksi pembongkaran, tetapi dasar hukumnya kemudian dipersoalkan,” katanya.
Ia khawatir kondisi seperti yang terjadi dalam perkara Lift Kaca Pantai Kelingking justru membuat posisi pemerintah terlihat lemah di hadapan publik.
“Pemerintah punya aturan, tetapi dikalahkan. Apalagi sebuah keputusan yang sebelumnya sudah disampaikan secara tegas oleh Pak Gubernur di depan rapat paripurna,” ujarnya.
Terkait perizinan, Gung Cok menyebut pihak investor memang memiliki izin tertentu. Namun, menurutnya, persoalannya adalah membedakan izin pembangunan pada bagian atas tebing dengan kondisi pembangunan pada bagian bawah atau kawasan pantai.
“Dia memiliki izin, memang saya tahu dia memiliki izin. Tapi izin yang di atas tebing dan izin yang di bawah itu berbeda. Apalagi kalau baru izin lokasi, sementara kawasan tersebut memiliki risiko tinggi,” katanya.
Menurut Gung Cok, persoalan tersebut telah dibahas sejak awal bersama instansi teknis. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah yang memiliki regulasi dan sebelumnya berani mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran justru harus kalah dalam proses peradilan.
“Kenapa yang tidak memiliki izin bisa menang, sedangkan pemerintah yang memiliki regulasi, memiliki aturan dan berani memberikan keputusan kepada investor atas pelanggaran justru kalah? Ini aneh,” tegasnya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan penertiban, khususnya yang menyangkut tata ruang dan perizinan, tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki konstruksi hukum yang kokoh sehingga mampu dipertahankan ketika berhadapan dengan gugatan di pengadilan.
Bagi DPRD Bali, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking bukan sekadar persoalan antara pemerintah dan investor. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut konsistensi penegakan tata ruang, kepastian hukum, keselamatan kawasan, serta kredibilitas pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
Reporter Putu Ivan
Redaktur Ivan Ernawan
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar