Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Tata Ruang, Investor Lift Kelingking Malah Menang di PTUN, Gung Cok: “Ini Aneh!”

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuai sorotan dari DPRD Bali.

Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS menjatuhkan putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), menyayangkan putusan tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan keputusan dan regulasi yang sebelumnya telah dijadikan dasar pemberian sanksi terhadap investor.

“Sangat disayangkan. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani dan menegakkan kebenaran,” ujar Gung Cok saat dihubungi di Denpasar Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, ketika pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, termasuk memberikan sanksi terhadap investor, keputusan tersebut semestinya dipertahankan secara serius ketika kemudian digugat melalui jalur hukum.

Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat sehingga setiap keputusan yang diambil tidak mudah dimentahkan dalam proses peradilan.

“Kalau ada gugatan terkait keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan regulasi, harus kita hadapi dengan serius. Sehingga keputusan pemerintah itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.

Gung Cok juga mengingatkan bahwa persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking bukan semata-mata menyangkut investasi. Menurut dia, sejak awal terdapat persoalan tata ruang, perizinan, serta aspek keselamatan yang harus menjadi perhatian utama.

Ia mengungkapkan, rekomendasi terkait persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan, menurutnya, gubernur telah menyatakan sikap menolak dan meminta agar bangunan tersebut dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan.

“Pak Gubernur sudah secara tegas menolak. Bahkan saya ingat ada perintah membongkar selama enam bulan. Apabila tidak, pemerintah akan membongkar sendiri,” ungkapnya.

Gung Cok menilai sikap pemerintah tersebut semestinya diperkuat dengan landasan hukum dan argumentasi yang solid ketika berhadapan dengan gugatan investor di pengadilan.

Apalagi, kata dia, dalam pembahasan sebelumnya bersama instansi teknis, kawasan Pantai Kelingking disebut memiliki tingkat risiko tinggi dan terdapat ketentuan yang membatasi pembangunan di kawasan pantai.

“Dalam pembahasan dengan PU Provinsi, sudah nyata-nyata kawasan itu merupakan kawasan risiko tinggi. Yang kedua, di posisi pantai itu tidak boleh dibangun apa pun,” katanya.

Ia juga mempertanyakan aspek keahlian yang digunakan dalam proses persidangan. Menurutnya, apabila pokok persoalan yang disengketakan berkaitan dengan tata ruang, maka aspek tata ruang semestinya menjadi bagian penting dalam pembuktian.

“Katanya ahli-ahli itu bukan ahli tata ruang, tetapi ahli investasi yang diundang. Itu bagaimana? Ya jelas salah,” ujarnya.

Gung Cok menegaskan kritik tersebut bukan bentuk sikap antiinvestasi. Ia menyebut dirinya juga seorang pengusaha dan memahami pentingnya investasi bagi pembangunan.

“Bukan berarti kita tidak menghargai investor. Bukan. Saya juga seorang pengusaha, bukan antiinvestor. Saya hanya mempertanyakan karena saya mengikuti persoalan ini dari awal,” jelasnya.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, adalah ketika pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku, keputusan tersebut harus mempunyai pijakan hukum yang kuat.

“Setelah sebuah keputusan diambil pemerintah, harus memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui peraturan DPRD, pergub, atau aturan lainnya. Jangan sampai pemerintah memberikan sanksi pembongkaran, tetapi dasar hukumnya kemudian dipersoalkan,” katanya.

Ia khawatir kondisi seperti yang terjadi dalam perkara Lift Kaca Pantai Kelingking justru membuat posisi pemerintah terlihat lemah di hadapan publik.

“Pemerintah punya aturan, tetapi dikalahkan. Apalagi sebuah keputusan yang sebelumnya sudah disampaikan secara tegas oleh Pak Gubernur di depan rapat paripurna,” ujarnya.

Terkait perizinan, Gung Cok menyebut pihak investor memang memiliki izin tertentu. Namun, menurutnya, persoalannya adalah membedakan izin pembangunan pada bagian atas tebing dengan kondisi pembangunan pada bagian bawah atau kawasan pantai.

“Dia memiliki izin, memang saya tahu dia memiliki izin. Tapi izin yang di atas tebing dan izin yang di bawah itu berbeda. Apalagi kalau baru izin lokasi, sementara kawasan tersebut memiliki risiko tinggi,” katanya.

Menurut Gung Cok, persoalan tersebut telah dibahas sejak awal bersama instansi teknis. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah yang memiliki regulasi dan sebelumnya berani mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran justru harus kalah dalam proses peradilan.

“Kenapa yang tidak memiliki izin bisa menang, sedangkan pemerintah yang memiliki regulasi, memiliki aturan dan berani memberikan keputusan kepada investor atas pelanggaran justru kalah? Ini aneh,” tegasnya.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan penertiban, khususnya yang menyangkut tata ruang dan perizinan, tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki konstruksi hukum yang kokoh sehingga mampu dipertahankan ketika berhadapan dengan gugatan di pengadilan.

Bagi DPRD Bali, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking bukan sekadar persoalan antara pemerintah dan investor. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut konsistensi penegakan tata ruang, kepastian hukum, keselamatan kawasan, serta kredibilitas pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

 Reporter Putu Ivan

Redaktur Ivan Ernawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

  • Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan menjadi relawan yang aktif membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui Kabid Pengembangan Pemuda, Samsir, S.E., M.E., Dispora menyampaikan pesan motivasi untuk menumbuhkan jiwa sosial di kalangan pemuda. “Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan. Jadilah relawan, ulurkan tanganmu, dan […]

  • RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Multiplatform Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Denpasar, yang mencakup siaran radio dan platform digital, menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali sekaligus memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Bali Wayan Koster, yang mendorong agar RRI turut mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam […]

  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Angka Menuju Keadilan Negara, Kesejahteraan, dan Perdamaian

    Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Angka Menuju Keadilan Negara, Kesejahteraan, dan Perdamaian

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Oleh: Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Cafe   Di Peace Café, secangkir kopi sering mengajarkan sesuatu yang sederhana: kita tidak harus selalu sepakat untuk bisa duduk bersama. Ada yang datang membawa kabar baik, ada pula yang menyimpan kegelisahan. Keduanya layak didengar, sebab kehidupan memang jarang sesederhana satu cerita. Begitu pula ketika kita meninjau dua tahun […]

  • Hakim PN Denpasar Turun ke Lokasi, Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Masuki Babak Akhir; Bangunan Masih Disegel Satpol PP

    Hakim PN Denpasar Turun ke Lokasi, Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Masuki Babak Akhir; Bangunan Masih Disegel Satpol PP

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BADUNG – Sengketa perdata antara PT Hidden Hills Management dengan PT Sunny Management Real Estate memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/7/2026), melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa di kawasan Hidden Hills Villa, Jalan Labuansait, Jalan Puncak Sekapa II, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Pemeriksaan lapangan tersebut […]

  • Rakernas IWO III Resmi Dibuka, Teuku Yudhistira: Wartawan Online Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Publik

    Rakernas IWO III Resmi Dibuka, Teuku Yudhistira: Wartawan Online Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Publik

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) resmi dibuka pada Senin, 28 Oktober 2025, di Aula PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Rakernas kali ini mengusung tema “Peran IWO dalam Elaborasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” yang mencerminkan semangat organisasi untuk mengambil bagian dalam […]

expand_less