Koster Tegaskan Aset Pemprov Bali Tak Boleh “Tidur”, Dioptimalkan untuk Perkuat Fiskal Daerah.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk membenahi dan mengoptimalkan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Bali agar tidak menganggur, terbengkalai, maupun dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026). Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong kemandirian keuangan Pemerintah Provinsi Bali.
Koster mengatakan, aset pemerintah seharusnya tidak hanya tercatat dalam daftar inventaris, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster.
Salah satu aset yang telah berhasil dioptimalkan berada di Padanggalak. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun sempat mangkrak selama puluhan tahun. Setelah dilakukan pembenahan dan penataan, pengelolaannya kini berjalan dan telah memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.
Selain Padanggalak, Pemprov Bali juga mengoptimalkan aset tanah seluas 50 are di kawasan Renon, yang berada di lokasi strategis di sebelah Gedung BPD Bali. Aset tersebut sebelumnya hanya ditempati Bali Tourism Board (BTB) dan UPT Samsat sehingga belum memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah.
Pemprov Bali kemudian merancang pemanfaatan lahan tersebut melalui kerja sama dengan Bank BPD Bali, antara lain untuk mendukung proses rebranding dan pembangunan gedung baru BPD Bali agar lebih modern dan mampu meningkatkan daya saing perbankan daerah.
Lahan tersebut telah melalui proses appraisal dengan nilai sekitar Rp150 miliar dan kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali. Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset itu diproyeksikan memberikan dividen sekitar Rp37–40 miliar setiap tahun kepada Pemprov Bali.
Koster menyebut manfaat yang diperoleh dari optimalisasi tersebut mencapai lebih dari 30 persen dalam bentuk dividen. Dengan demikian, lahan yang sebelumnya belum memberikan kontribusi optimal dapat diubah menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Aset 39,8 Hektare di Nusa Dua Dioptimalkan
Optimalisasi juga dilakukan terhadap aset tanah Pemprov Bali seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua.
Koster mengungkapkan, sebelumnya aset tersebut hanya menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun. Pada 2017, dilakukan evaluasi sehingga nilai sewanya meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun. Namun, kemudian diketahui pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya dan persoalan tersebut baru terungkap pada 2020.
Atas kondisi tersebut, Koster menugaskan pihak independen untuk melakukan pengecekan serta evaluasi terhadap data dan pengelolaan aset.
Hasil appraisal menunjukkan nilai pemanfaatan aset jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp51 miliar per tahun. Dari periode 2017 hingga 2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar.
Pemerintah Provinsi Bali kemudian mencari mitra baru karena mitra sebelumnya dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Setelah dilakukan appraisal kembali, nilai pemanfaatan aset meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun. Melalui kerja sama dengan mitra baru, Pemprov Bali memperoleh pembayaran di muka sekitar Rp850 miliar, setelah memperhitungkan diskon rate hingga 2050.
Dari hasil optimalisasi tersebut, pada Desember 2025 Pemprov Bali menempatkan Rp300 miliar pada BPD Bali. Penempatan dana tersebut diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.
Aset Harus Bekerja untuk Daerah
Koster menilai optimalisasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal Bali. Pemerintah tidak boleh membiarkan aset daerah menjadi beban, tidak terurus, atau kehilangan nilai ekonomi.
Ia mengutip pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa di negara-negara maju aset negara dapat bekerja menghasilkan manfaat, sementara di negara berkembang masih banyak aset pemerintah yang tidak produktif.
Karena itu, Koster menegaskan Pemprov Bali akan terus melakukan inventarisasi, penataan, evaluasi, dan optimalisasi terhadap aset-aset daerah.
“Jangan sampai aset kita tidur. Maka dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,” ujar Koster.
Menurut Koster, langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan aset milik pemerintah memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Untuk itu, ia meminta dukungan DPRD Provinsi Bali agar sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan aset terus diperkuat. Optimalisasi aset diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan inovatif dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan Bali secara berkelanjutan.
Reporter : Putu Ivan.
Redaktur : Agus Jaya.
Sumber : Rilis Pemprov Bali.
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar