Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, menanggapi tegas imbauan PLN terkait jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik.

 Ia menilai aturan yang dikeluarkan bukan hanya menyentuh aspek teknis keamanan, tetapi telah memasuki ranah kultur dan tradisi yang hidup ratusan tahun dalam masyarakat Hindu Bali.

Oka Antara menilai imbauan agar penjor dipasang minimal 2-2,5 meter dari kabel listrik mencerminkan ketidakpahaman PLN terhadap budaya Bali.

“Penjor itu sudah dibuat sejak ratusan tahun lalu. Setiap Galungan orang Hindu di Bali selalu memasang penjor. Baru kali ini muncul peringatan seperti ini dari PLN. Kalau listrik berbahaya, semestinya kabel yang diatur, bukan penjor,” tegasnya.

Ia menegaskan persoalan utama justru ada pada penataan kabel PLN yang dinilai semrawut dan tidak memperhatikan standar budaya lokal.

“Kalau listrik ini berbahaya, justru merekalah yang harus mengatur kabel-kabel itu. Jangan kabel ditarik rendah di pinggir jalan, di depan rumah orang. Kita sudah tahu setiap Galungan pasti ada penjor. Jadi bukan penjor yang harus menyesuaikan PLN,” tegasnya.

Oka Antara juga meminta PLN menempatkan pejabat yang memahami kultur dan nilai-nilai Hindu Bali.

“Bukan orang yang ingin menggeser atau mengerdilkan budaya Bali. Orang Bali sangat tersinggung. Penjor itu bukan sekadar hiasan. Ada lambang kemenangan Dharma melawan Adharma,” paparnya.

Penjor Galungan Dinilai Sakral dan Tidak Bisa Disamakan dengan Penjor Pernikahan

Ia menekankan bahwa penjor Galungan memiliki nilai spiritual tinggi.

“Penjor Galungan itu disembahyangi setiap hari hingga batas waktu setelah kuningan. Ada filosofinya, ada maknanya. Tidak bisa diperlakukan sama seperti penjor nikahan yang setelah upacara langsung dicabut,” jelasnya.

PLN Sudah Minta Maaf, Tetapi Dinilai Tidak Cukup

Meski PLN telah menyampaikan permohonan maaf, Oka Antara menegaskan persoalan tidak bisa selesai begitu saja.

“Kita maafkan, tapi tidak sesederhana itu. Justru PLN selama ini banyak membuat ‘ledah Bali’. Pasang kabel seenaknya, tidak pernah diupacarai, tidak pernah diplaspas. Orang suci keluar masuk di bawah kabel rendah seperti itu. Itu bukan hal sepele,” katanya.

Ia menilai kondisi kabel PLN yang rendah sering menghambat prosesi adat.

Soroti Dugaan Praktek Bisnis Saat Upacara Adat

Oka Antara turut menyoroti pungutan biaya tinggi saat warga membutuhkan penyesuaian kabel untuk prosesi besar seperti ngaben.

“Ada yang diminta bayar 25 juta, 50 juta, bahkan sampai ratusan juta hanya untuk menaikkan atau memindahkan kabel. Ini apa? Bisnis?,” tegasnya.

Ia mencontohkan pengalaman saat pengabenan di Karangasem untuk 900 KK, yang hampir terhambat akibat kabel terlalu rendah.

Usulkan Bali Bebas Kabel Udara

Atas berbagai persoalan tersebut, ia berencana mengusulkan regulasi agar Bali bebas dari kabel udara.

“Saya akan usulkan ke rekan-rekan DPRD Bali, ketetapan bahwa tidak boleh ada kabel di atas, khusus di Bali. Ini penting. Selain mengganggu estetika, juga menghambat adat istiadat,” ujarnya.

Oka Antara menilai kabel-kabel baru justru makin rendah dan membahayakan masyarakat.

PLN Jangan Atur Budaya Bali

Ia menegaskan agar PLN tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan adat Bali.

“Penjor adalah simbol kemenangan Dharma melawan Adharma. Sudah ratusan tahun ada. Jangan PLN sekarang datang dan menyuruh orang Bali menyesuaikan aturan mereka. Itu sangat keliru,” kata Oka Antara.

Ia menutup pernyataannya dengan desakan agar PLN Pusat menempatkan pejabat yang memahami kultur Bali.

“Bali mayoritas Hindu. Maka siapa pun yang bertugas di sini harus menghormati adat dan kultur kami. Bukan sebaliknya,” tegasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Upaya penataan kawasan hijau Jatiluwih mulai menunjukkan hasil positif. Polemik pemasangan seng di areal persawahan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang sempat memicu penurunan tajam kunjungan wisatawan, kini berangsur mereda setelah dilakukan pembongkaran seng di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin, 5 Januari 2026. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara […]

  • Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

    Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua. Somsasi tersebut dilakukan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar. Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada […]

  • Warga Pertanyakan Legalitas Bangunan MBG, Warga Kerta Dalem Mansion Tempuh Jalur Hukum

    Warga Pertanyakan Legalitas Bangunan MBG, Warga Kerta Dalem Mansion Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik pembangunan di atas lahan yang tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) di Perumahan Kerta Dalam Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, memicu reaksi keras dari warga. Area yang dalam dokumen awal diproyeksikan sebagai ruang bersama kini berdiri bangunan baru yang memunculkan tanda tanya terkait peruntukan dan legalitasnya. Sejumlah penghuni menilai proses pembangunan berlangsung […]

  • Kolaborasi Imigrasi Atambua dan Pemkab TTU Permudah Warga Perbatasan Urus Paspor

    Kolaborasi Imigrasi Atambua dan Pemkab TTU Permudah Warga Perbatasan Urus Paspor

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    ATAMBUA, Matakompas.com |Dalam rangka memperingati Hari Bhakti IMIPAS Ke-I, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sukses menggelar kegiatan Eazy Paspor dan Pengecekan Kesehatan Gratis di Aula Kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu, 8 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IMIPAS PEDULI, hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten TTU dan Kantor Imigrasi Atambua. […]

  • Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

    Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BULELENG – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama masyarakat di sekitar kawasan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menyepakati pembebasan lahan untuk penguatan pembangunan kawasan menara komunikasi setinggi 115 meter yang menjadi pusat pemancar siaran TV digital, telekomunikasi, dan ikon wisata baru di Kabupaten Buleleng. Hal itu terungkap saat […]

  • Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

    Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah kecamatan Pasekan melakukan langkah cepat untuk melakukan pergantian (PJ)Kepala desa Karang Anyar yang meninggal Dunia pada beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil sesuai dengan tahapan perundangan – undangan yang berlaku diantaranya: Dasar hukum pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah peraturan-peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). […]

expand_less