Breaking News
light_mode
Trending Tags

GS Diikat dan Dibawa ke Polresta Denpasar, Kuasa Hukum Desak Polisi Buka Terang Kronologi

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kuasa hukum GS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.LA., C.Md., mempertanyakan proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya. Ia menyoroti dugaan tindakan pengikatan dan penangkapan terhadap GS oleh pihak yang disebut sebagai korban bersama sejumlah anggota keluarganya sebelum GS dibawa ke Polresta Denpasar.

Antonius menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang menyebut GS ditangkap oleh kepolisian. Menurut dia, berdasarkan kronologi dan informasi yang diterima tim kuasa hukum, GS justru lebih dahulu diamankan oleh pihak yang disebut sebagai korban bersama keluarganya.

“Memang ada yang mengatakan hal itu tidak benar, dan itu sangat tepat. Sebab, pihak yang melapor adalah korban, dan yang melakukan penangkapan juga korban. Jadi, bukan polisi yang menangkap,” ujar Antonius saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk mengenai siapa yang melakukan tindakan terhadap GS, bagaimana proses pengamanan dilakukan, serta dalam kondisi apa GS kemudian dibawa ke Polresta Denpasar.

Menurut Antonius, dugaan pengikatan terhadap GS menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum. Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan proses pengikatan tersebut.

“Ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya melihat satu sisi dari peristiwa ini,” tegasnya.

Antonius juga mempertanyakan aspek hukum dari tindakan warga sipil yang disebut melakukan penangkapan terhadap FS. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, telah terdapat Laporan Polisi (LP) pada 8 September 2026, sedangkan tindakan terhadap GS disebut terjadi pada 10 September 2026.

“Katanya ada Laporan Polisi tanggal 8, tetapi yang menangkap justru warga sipil, bukan polisi, dan penahanan terjadi pada tanggal 10. Apakah hal itu dibenarkan?” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan dengan mengabaikan prosedur maupun hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum.

Kuasa hukum GS juga menyebut terdapat empat orang dari pihak yang disebut sebagai korban dan keluarganya yang diduga terlibat dalam proses pengamanan terhadap kliennya.

Antonius meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat perkara berdasarkan laporan yang masuk, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kejadian sejak awal hingga GS berada di Polresta Denpasar.

Ia bahkan meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain, maka perkara tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang melapor adalah korban, dan yang menangkap juga korban bersama saudara-saudaranya. Apakah tindakan seperti itu dibenarkan oleh hukum?” katanya.

Lebih lanjut, Antonius menyatakan pihaknya siap membuka seluruh fakta dan bukti yang dimiliki untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang. Salah satu bukti yang disebut akan menjadi perhatian adalah rekaman video yang memperlihatkan dugaan proses pengikatan terhadap GS.

Ia berharap Kapolresta Denpasar beserta jajaran dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta dan prosedur hukum.

“Kami memohon agar kepolisian bekerja dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Antonius.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai versi pihak yang disebut sebagai korban maupun penjelasan resmi Polresta Denpasar terkait seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara GS.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum (Ketum) Federasi Olahraga Pertanque Indonesia (FOPI) Sumatera Utara, Hatunggal Siregar mengaku siap menjadi Bakal Calon (Bacalon) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2029. Hal itu diungkapkan Hatunggal, setelah resmi dikukuhkan menjadi ketua FOPI Sumut untuk periode 2024-2028. “Ya, saya melihat antusias seperti ini, ya, saya siap menjadi calon […]

  • Dari Danau Beratan hingga Gedung 45 Meter, Pansus TRAP Dorong Satgas Tata Ruang dan Moratorium Izin

    Dari Danau Beratan hingga Gedung 45 Meter, Pansus TRAP Dorong Satgas Tata Ruang dan Moratorium Izin

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong arah baru kebijakan penataan ruang Pulau Dewata melalui pendekatan progresif berbasis nilai. Salah satu poin krusial yang disorot adalah usulan penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu, tanpa meninggalkan prinsip dasar kearifan lokal Bali. Rekomendasi strategis […]

  • Wawali Ronny Sebut Hadirnya Manlie Hotel & Residence Bantu Tingkatkan PAD

    Wawali Ronny Sebut Hadirnya Manlie Hotel & Residence Bantu Tingkatkan PAD

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing secara khusus menyempatkan diri hadir pada syukuran peresmian Manlie Hotel dan Residence yang berada di Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Sabtu sore (12/4/25). Pada momen ini, Ronny menyampaikan permohonan maaf dari Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang berhalangan hadir dikarenakan lagi berziarah di Desa sang istri […]

  • Diskusi Bareng Wamenpar, Yonathan Bahas Padel di Bali Bernuansa Tropical Bisa Membangun Kekuatan Pariwisata

    Diskusi Bareng Wamenpar, Yonathan Bahas Padel di Bali Bernuansa Tropical Bisa Membangun Kekuatan Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Dr. Yonathan Andre Baskoro, menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, membahas isu-isu Pariwisata Kota Denpasar disela-sela jam makan siang bersama saat kunjungan di Wilayah Sudirman, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Yonathan, begitu sapaan akrabnya, mengatakan dari […]

  • Sertijab Kasat Lantas Langsung dipimpin Kapolres Indramayu.

    Sertijab Kasat Lantas Langsung dipimpin Kapolres Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Mutasi dan Rotasi jabatan adalah satu hal yang wajar hal ini bertujuaan untuk profesionalisme dan karier pejabat ini sendiri selain itu pula untuk penyegaran serta menambah wawasan dalam pembinaan karakter pejabat. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas di Lapangan Apel Polres Indramayu, Kamis […]

  • 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026. Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman […]

expand_less