Breaking News
light_mode
Trending Tags

325 Hektare yang Menguap: Surat Sakti BPN 1997 Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Pasangkayu

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.id Mamuju — Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 267,8 hektare atas nama PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menghadapi sorotan hukum serius. Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026).

Laporan bernomor 039/LAP-DU/HJ&P/IX/2026 itu diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar, dilengkapi 16 berkas dokumen sebagai bukti permulaan.

Satu Pertanyaan yang Menggantung 16 Tahun

Inti laporan ini bukan soal sah atau tidaknya sertipikat HGU PT Letawa hari ini, melainkan soal jejak hukum yang hilang di baliknya.

Berdasarkan dokumen resmi negara yang dihimpun HJ&P, pada tahun 1997 Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997 secara tegas menyatakan areal kebun kelapa sawit PT Letawa seluas sekitar 325 hektare di Dusun Siparappe, Desa Tikke, berada di luar HGU PT Letawa dan justru masuk dalam areal milik perusahaan lain, PT Grahalestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Namun 16 tahun berselang, pada 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 yang memberikan HGU 267,8 hektare kepada PT Letawa, dengan tetap merujuk pada SK pelepasan kawasan hutan tahun 1996 sebagai riwayat asal tanahnya.

Pertanyaan pokok laporan ini bukanlah apakah PT Letawa saat ini memiliki HGU, melainkan atas dasar peristiwa hukum apa objek yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain kemudian menjadi objek HGU pada 2013, dan siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas proses tersebut, tulis HJ&P dalam laporannya.

Disebut Serempet Kawasan Hutan Lindung

Tak hanya soal tumpang tindih lahan, laporan ini turut mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius: sekitar 42 hektare areal perkebunan PT Letawa di Afdeling Mike diduga masih berstatus kawasan hutan lindung, merujuk pada data dan peta yang menjadi lampiran HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013.

Temuan ini, menurut laporan, berpotensi menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara, bersama sejumlah komponen lain seperti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban negara atas pemanfaatan kawasan sebelum izin resmi terbit.

Bukan Sengketa Tanah, Tegas Dijalur Pidana Korupsi

HJ&P menegaskan laporan ini sama sekali bukan sengketa perdata soal batas kepemilikan tanah antarwarga, melainkan murni dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar penyelenggara negara dan korporasi. Dasar hukum yang diajukan meliputi Pasal 2, 3, 9, 20, dan 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen administrasi, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam petitumnya, HJ&P meminta Kejati Sulbar segera meregistrasi laporan, mengamankan belasan dokumen krusial mulai warkah HGU 1997 dan 2013, arsip asli Surat Keterangan 1997, hingga dokumen internal perusahaan seperti buku panen dan tiket timbang buah, serta memeriksa sejumlah mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga jajaran direksi PT Letawa.

Ditembuskan ke Jaksa Agung hingga KPK

Untuk mengawal laporan ini, HJ&P turut mengirim tembusan ke sejumlah lembaga tinggi negara: Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejagung, KPK dalam rangka koordinasi-supervisi, BPK RI, BPKP Perwakilan Sulbar, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Kami memohon agar laporan ini tidak dihentikan semata-mata karena telah terbitnya Sertipikat HGU. Sertipikat merupakan hasil akhir dari suatu proses administrasi, dan justru keabsahan prosesnya itulah yang kami mohonkan untuk diperiksa, demikian bunyi penutup laporan yang ditandatangani Sulpandi Adriawan, S.H., Wakil Direktur HJ&P Law Office.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawat, Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

    Gawat, Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA_ Bau anyir kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menyengat kuat. Kali ini dalam penanganan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar. Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), […]

  • Kampung Ilmu GibranHolic: Inovasi Unggulan GibranHolic RI Tahun 2026.

    Kampung Ilmu GibranHolic: Inovasi Unggulan GibranHolic RI Tahun 2026.

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 492
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Setelah beberapa team Intelektual GibranHolic RI menemui ketua Umum GibranHolgic RI Prof. IPt Sudiarsa B.A, Ph.D di basecamp (Hotel Grand Hyatt bundaran HI – Jakarta Pusat), GibranHolic RI secara resmi meluncurkan program inovasi andalan tahun 2026 yang bernama Kampung Ilmu GibranHolic, Selasa (14/7/26). Kampung Ilmu GibranHolic ini diawali mulai dari wilayah Jabodetabekjur […]

  • Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Weru, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengendalian laju inflasi daerah. Sambutan Bupati Cirebon Imron yang dibacakan oleh Kepala […]

  • Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut […]

  • Korem 163/Wira Satya dan Insan Media di Bali Perkuat Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

    Korem 163/Wira Satya dan Insan Media di Bali Perkuat Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Untuk memperkuat sinergi dn kemitraan strategis, Korem 163/Wira Satya menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media di Bali di Aula Korem 163/Wira Satya Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapenrem 163/WSa Mayor Inf Dewa Putu Oka yang mewakili Danrem 163/Wira Satya, serta sejumlah perwakilan media cetak, elektronik, dan online yang selama […]

  • Perkuat Pengawasan Pengungsi di Kepri, Rudenim Pusat Tanjungpinang Bentuk FORKOPDENSI 2026

    Perkuat Pengawasan Pengungsi di Kepri, Rudenim Pusat Tanjungpinang Bentuk FORKOPDENSI 2026

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BATAM — Penanganan pengungsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak penguatan koordinasi lintas instansi. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi sekaligus pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Pengungsi (FORKOPDENSI) Tahun 2026 di Aston Batam. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam […]

expand_less