Praperadilan Jilid II Made Daging Memanas! Tiga Ahli Bongkar Syarat Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi hingga “Akrobatik Hukum”
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Sidang praperadilan jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, berlangsung sengit di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Persidangan yang mengagendakan duplik, pemeriksaan bukti surat, dan keterangan ahli tersebut menjadi panggung adu argumentasi mengenai keabsahan penetapan tersangka, dasar penahanan, hingga penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Tim kuasa hukum I Made Daging menghadirkan tiga ahli, masing-masing ahli hukum administrasi pemerintahan, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. Sementara itu, pihak termohon dari Polda Bali menghadirkan satu ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Persidangan semakin menarik ketika tim kuasa hukum menyoroti penerapan Pasal 100 KUHAP baru, khususnya mengenai persyaratan dan alasan penahanan. Mereka menilai alasan faktual yang mendasari penahanan kliennya harus dijelaskan secara konkret, bukan sekadar mencantumkan rumusan pasal dalam surat perintah penahanan.
Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Pihak termohon juga menekankan bahwa perkara yang kini ditangani berbeda dari perkara sebelumnya, baik dari sisi pasal yang disangkakan maupun laporan polisi.
Perbedaan pandangan tersebut menjadikan pemeriksaan ahli sebagai salah satu bagian penting dalam menguji argumentasi hukum kedua belah pihak.
GPS Soroti Perbedaan KUHAP Lama dan Baru
Kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim, menilai keterangan para ahli memberikan perspektif penting dalam menguji tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
GPS terlebih dahulu menyoroti aspek hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya, apabila persoalan berawal dari surat atau keputusan administrasi pemerintahan, terdapat mekanisme penyelesaian administratif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mekanisme keberatan administratif, banding administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Undang-Undang ini wajib ditaati oleh polisi, oleh saya, dan oleh kita semua karena harus kita hormati. Dalam proses kasus Pak Daging saat beliau menjabat sebagai Kepala Kantor, tadi sudah dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk produk administrasi pemerintahan. Itu poin pertama,” kata GPS.
Menurutnya, aspek administrasi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah persoalan yang dipermasalahkan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau telah memenuhi dasar untuk diproses secara pidana.
GPS juga menghubungkan argumentasi itu dengan ketentuan Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dirujuk dalam keterangannya di persidangan.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dibaca bersama prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir ketika mekanisme lain yang relevan tidak memadai.
Namun, penerapan prinsip tersebut terhadap perkara konkret tetap perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, karakter perbuatan yang disangkakan, dan kewenangan aparat penegak hukum.
Pasal 100 KUHAP Baru Jadi Titik Perdebatan
Salah satu pokok keberatan yang disoroti GPS adalah dasar penahanan I Made Daging.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan yang digunakan dalam KUHAP lama dan ketentuan KUHAP baru, terutama mengenai alasan yang harus mendasari tindakan penahanan.
GPS merujuk Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5), khususnya ketentuan yang menurutnya mewajibkan adanya alasan penahanan yang jelas dan dapat dijelaskan secara faktual.
Ia berpandangan, pencantuman rumusan pasal dalam surat perintah penahanan tidak cukup apabila tidak disertai penjelasan mengenai keadaan konkret yang menjadi dasar penerapan ketentuan tersebut.
“Ketika ditanyakan pasal mana yang menjadi dasar atau alasan penahanan Pak Daging, mereka hanya menjawab bahwa itu adalah hak penyidik. Padahal Pasal 100 ayat (3b) secara tegas mengamanatkan adanya ‘alasan penahanan’ yang jelas dan faktual. Itulah poin utama yang kami permasalahkan,” tegas GPS.
Ia menilai surat penahanan yang dipersoalkan pihaknya hanya mencantumkan rumusan ketentuan mengenai alasan penahanan, tanpa menjelaskan tindakan atau keadaan konkret yang menurut penyidik memenuhi persyaratan tersebut.
GPS juga mempersoalkan munculnya alasan-alasan tambahan dalam jawaban dan duplik termohon. Menurutnya, keabsahan surat penahanan harus dinilai berdasarkan dasar dan alasan yang semestinya tercantum dalam dokumen tersebut.
Sebagai ilustrasi, GPS menyebut kondisi ketika seseorang telah dipanggil dua kali secara sah tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetapi tidak hadir, atau terdapat tindakan nyata yang menunjukkan risiko melarikan diri.
Menurutnya, contoh tersebut menggambarkan pentingnya membedakan antara kekhawatiran yang bersifat asumtif dan keadaan faktual yang dapat diuji.
Atas dasar itu, GPS meminta hakim menguji apakah tindakan penahanan terhadap kliennya telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Ahli Pidana Sebut Penetapan dan Penahanan Patut Diuji
Ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad turut memberikan pandangan mengenai prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
Dalam keterangannya sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum, Suparji menilai alasan faktual penahanan harus jelas dan memenuhi persyaratan hukum. Ia juga menyoroti tuduhan mengenai surat yang dianggap tidak benar atau palsu, yang menurutnya perlu diuji dengan melihat kondisi dan substansi dokumen yang dipersoalkan.
“Secara materiil, tuduhan ini tidak tepat. Harapannya, hakim praperadilan dapat mengoreksi dan membatalkan proses hukum tersebut,” kata Suparji.
Ia berpandangan, apabila ditemukan kekeliruan dalam aspek formil, prosedur, maupun substansi, hakim memiliki dasar untuk menilai keabsahan tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan sesuai kewenangannya.
Suparji juga menilai tindakan penyidik dapat dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara.
Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk menyampaikan laporan dan memperjuangkan pemulihan haknya sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
IMAS Soroti Tiga Laporan dan Dugaan Kriminalisasi
Pada kesempatan yang sama, I Made Ariel Suardana atau IMAS menyoroti rangkaian laporan yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan yang dialami I Made Daging.
Ia menyebut terdapat tiga laporan dalam rentang 2024 hingga 2026 yang menurut tim kuasa hukum memiliki keterkaitan dengan objek persoalan yang diperdebatkan.
IMAS menjelaskan, laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihaknya menempuh praperadilan. Adapun laporan ketiga menjadi dasar penanganan perkara yang kini kembali diuji.
Menurut IMAS, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kemungkinan adanya pengulangan proses terhadap persoalan yang memiliki keterkaitan.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan bukti yang dipersoalkan keasliannya serta pembatasan terhadap hak untuk menyampaikan laporan balik.
Atas dasar rangkaian tersebut, pihak kuasa hukum menduga penanganan perkara terhadap I Made Daging mengandung indikasi kriminalisasi.
“Profesor Suparji Ahmad secara tegas menyatakan bahwa perkara ini terindikasi memiliki motif kriminalisasi,” ujar IMAS saat menjelaskan pandangan ahli yang dihadirkan pihaknya.
Dugaan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Hingga persidangan ini, pihak Polda Bali memiliki argumentasi tersendiri mengenai perbedaan perkara yang sedang ditangani dengan perkara sebelumnya.
IMAS juga menegaskan bahwa menurut pihaknya, I Made Daging tidak pernah menerima sanksi administratif, baik berupa teguran lisan, tertulis, sanksi tingkat sedang, maupun pemberhentian.
Ia mempertanyakan alasan penanganan pidana dilakukan terhadap persoalan yang menurut pihaknya berawal dari produk administrasi pemerintahan.
“Lantas, mengapa pihak kepolisian justru masuk ke ruang lingkup administratif? Ini jelas membahayakan dan bernuansa cacat yuridis,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap hakim mempertimbangkan keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut dalam menilai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.
Disebut sebagai Kasus “Akrobatik Hukum”
IMAS menilai perkara I Made Daging memiliki karakteristik yang tidak lazim berdasarkan pengalaman pihaknya sebagai praktisi hukum.
Ia merujuk pengalaman Prof. Suparji Ahmad yang disebut telah menjadi ahli hukum pidana sekitar 800 kali, serta pengalaman dirinya dan GPS sebagai advokat selama kurang lebih 25 tahun.
Menurut IMAS, rangkaian penanganan perkara, mulai dari laporan sebelumnya hingga munculnya laporan baru, menimbulkan persoalan yang perlu diuji secara serius.
“Ini pertama kali, semenjak dia menjadi ahli, 800 kali menjadi ahli, pertama kali. Saya juga menjadi advokat 25 tahun, demikian juga Pak Gede Pasek Suardika juga pertama kali. Artinya ini adalah kasus akrobatik,” kata IMAS.
Istilah “akrobatik hukum” tersebut digunakan pihak kuasa hukum untuk menggambarkan penilaian mereka terhadap rangkaian proses hukum yang dipersoalkan.
Dalam konteks persidangan, persoalan mendasarnya adalah apakah laporan-laporan tersebut benar-benar memiliki objek dan dasar hukum yang sama atau justru merupakan perkara berbeda sebagaimana dijelaskan pihak termohon.
Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada dokumen, kronologi, alat bukti, dan penilaian hakim terhadap ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
GPS Pertanyakan Kualitas Dua Alat Bukti
Selain penahanan, GPS juga menanggapi argumentasi pihak Polda Bali yang menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Menurut GPS, keberadaan dua alat bukti tidak cukup dinilai hanya berdasarkan jumlah. Alat bukti tersebut juga harus memiliki relevansi dan hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 untuk menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum.
GPS mengilustrasikan seseorang yang dilaporkan atas dugaan pembunuhan, padahal peristiwa yang terjadi sebenarnya merupakan kehilangan sepeda motor.
Dalam ilustrasi tersebut, keberadaan dua saksi atau alat bukti lain tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan apabila tidak memiliki hubungan dengan peristiwa yang disangkakan.
“Apakah tetap bisa diproses? Tentu tidak boleh, karena harus ada korelasi antara alat bukti dengan tindak pidana yang disangkakan,” kata GPS.
Ia menilai prinsip relevansi alat bukti tersebut perlu menjadi perhatian dalam menguji penetapan tersangka terhadap I Made Daging.
Pihaknya berharap hakim tidak hanya memeriksa aspek formal jumlah alat bukti, tetapi juga mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Ahli Bahasa Bedah Makna Kata dalam KUHAP
Salah satu bagian yang menarik dalam persidangan adalah kehadiran ahli linguistik forensik, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Kehadiran ahli bahasa sempat dipersoalkan pihak termohon. Menanggapi hal tersebut, GPS menjelaskan bahwa pemaknaan kata dan susunan kalimat dalam peraturan perundang-undangan dapat berpengaruh terhadap cara suatu ketentuan dipahami dan diterapkan.
Menurut GPS, pembentukan undang-undang tidak hanya melibatkan ahli hukum, tetapi juga ahli sektoral sesuai materi yang diatur serta ahli bahasa untuk memastikan ketepatan rumusan.
“Ahli bahasa itu sangat penting karena setiap kata dalam pasal-pasal undang-undang menyangkut nasib seseorang,” kata GPS.
Ia mencontohkan perubahan bentuk kata yang dapat menghasilkan makna berbeda, sehingga pemahaman terhadap rumusan hukum tidak cukup hanya melihat istilah secara terpisah.
Sementara itu, Kadek Wirahyuni menjelaskan perbedaan penggunaan bahasa dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, terutama terkait struktur kalimat dan persyaratan yang terkandung dalam suatu ketentuan.
Menurutnya, analisis kebahasaan perlu mempertimbangkan makna kata, struktur gramatikal, penggunaan imbuhan, serta hubungan antarkata dalam konteks kalimat secara utuh.
Salah satu kata yang menjadi perhatian adalah “jika”, yang dalam struktur kalimat dapat menunjukkan kondisi atau persyaratan tertentu.
Dari perspektif linguistik forensik, kata tersebut perlu dibaca bersama keseluruhan rumusan pasal untuk memahami hubungan antara kondisi yang disebutkan dan konsekuensi yang diatur.
Kadek Wirahyuni juga menekankan bahwa analisis yang disampaikannya berfokus pada aspek kebahasaan, bukan pada penentuan benar atau salahnya pokok perkara I Made Daging.
Dengan demikian, keterangan ahli bahasa menjadi salah satu perspektif yang diajukan dalam persidangan, sedangkan penilaian mengenai akibat hukum dari rumusan tersebut tetap menjadi kewenangan hakim.
Polda Bali: Perkara Sekarang Berbeda dengan Perkara Terdahulu
Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, I Nyoman Gatra, menjelaskan bahwa persidangan pada Jumat tersebut memiliki agenda yang cukup padat, mulai dari penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, hingga pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak.
“Sepanjang yang saya ikuti, pemeriksaan ahli hari ini sangat padat sehingga menambah pengetahuan kita. Dari pihak kuasa pemohon ada tiga orang ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa. Sedangkan dari pihak kami cukup menghadirkan satu orang ahli, yaitu ahli hukum pidana sekaligus ahli hukum acara pidana,” kata Gatra.
Menanggapi pendapat ahli mengenai dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan penahanan, Gatra menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan pendapat ahli yang harus ditempatkan dalam keseluruhan proses pembuktian.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan.
Gatra juga menjelaskan bahwa perkara yang kini ditangani memiliki perbedaan dengan perkara terdahulu.
Menurutnya, dalam perkara sebelumnya, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 berkaitan dengan Pasal 421 mengenai penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, dalam perkara yang sekarang, pasal yang disangkakan adalah Pasal 391 dan Pasal 392 mengenai pemalsuan surat.
“Di situlah perbedaannya. Perkara terdahulu dihentikan, karena undang-undang yang baru tidak lagi mengatur pasal tersebut. Selain itu, pelapor dan Laporan Polisi (LP) dalam perkara saat ini juga berbeda,” kata Gatra.
Ia juga menerangkan bahwa dugaan pemalsuan dalam perkara sekarang berkaitan dengan kemungkinan pemalsuan fisik surat maupun pemalsuan isi surat atau pemalsuan intelektual.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pihak termohon memandang perkara yang sedang berjalan memiliki dasar sangkaan berbeda dari perkara sebelumnya.
Dengan demikian, perbedaan mengenai keterkaitan laporan, objek perkara, dan dasar hukum menjadi bagian yang perlu diperiksa berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.
Hakim Diharapkan Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Bagi tim kuasa hukum I Made Daging, pokok persoalan praperadilan ini bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya dua alat bukti, melainkan juga mengenai prosedur penetapan tersangka, keabsahan surat penahanan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum yang berlaku.
Mereka meminta hakim menilai secara cermat hubungan antara produk administrasi pemerintahan yang dipersoalkan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan dasar tindakan paksa yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, Polda Bali melalui kuasa hukumnya mempertahankan argumentasi bahwa perkara saat ini berbeda dari perkara sebelumnya dan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan hakim praperadilan pada posisi penting untuk menguji argumentasi hukum, dokumen, dan fakta yang diajukan kedua belah pihak sesuai ruang lingkup kewenangannya.
GPS juga menyoroti persoalan hak tersangka untuk hadir dan memperjuangkan kepentingan hukumnya. Ia menilai akses terhadap proses peradilan harus tetap dijamin dan meminta agar prinsip praduga tak bersalah dihormati.
Ia turut membandingkan dengan perkara lain yang menurutnya memungkinkan kehadiran pihak tertentu melalui sambungan daring. Namun, pelaksanaan persidangan secara daring tetap harus memperhatikan ketentuan dan keputusan pengadilan yang berlaku.
“Kami berharap PN Denpasar memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang adil,” ujarnya.
Pada akhirnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging berada di tangan hakim setelah memeriksa keseluruhan bukti, keterangan ahli, serta argumentasi hukum para pihak.
Sidang praperadilan jilid II ini menjadi momentum penting untuk menguji batas antara kewenangan penyidik, prosedur penegakan hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam proses pidana.
Publik kini menanti bagaimana Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana mempertimbangkan perbedaan argumentasi tersebut dalam putusan praperadilan.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar