Sekda Dewa Made Indra Lantik KPAD Bali Periode 2026-2031
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matacompas.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan KPAD dalam mengawasi pemenuhan hak-hak anak sekaligus mendorong pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Bali.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kekerasan psikis, termasuk kekerasan verbal dan perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan bahwa kekerasan psikis menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama dalam upaya perlindungan anak.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya perlindungan anak perlu diperkuat melalui peningkatan kesadaran berbagai pihak terhadap dampak kekerasan psikis, terutama bagi anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan.
Adapun lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026-2031 yang dilantik, yakni Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota, Ni Putu Ariani sebagai Anggota, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.
Keberadaan KPAD diharapkan dapat memperkuat pengawasan atas pemenuhan hak anak serta mendorong penanganan berbagai ancaman, mulai dari diskriminasi, perundungan hingga tindak kekerasan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap para komisioner yang baru dilantik mampu membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan perlindungan anak.
Menurut Suwirta, kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak agar setiap anak memperoleh perlindungan serta hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya kepengurusan KPAD periode 2026-2031, pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan di sekolah, diharapkan semakin diperkuat.
Sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak juga diharapkan menjangkau lingkungan pendidikan dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua. Langkah ini diperlukan untuk membangun kesadaran bersama dalam mencegah kekerasan dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak di Bali.
Reporter : Putu Ivan
Editor : Agus Jaya
Sumber : Rilis Pemprov Bali
- Penulis: Redaksi Bali










Saat ini belum ada komentar