Breaking News
light_mode
Trending Tags

Objek Perkara Sama, tapi Pasal Berbeda: GPS Bongkar Persoalan Hukum Made Daging saat Praperadilan Jilid III

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR |Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan agenda Duplik Termohon di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Selain Duplik Termohon, Praperadilan Jilid III Made Daging juga menghadirkan Saksi serta para Ahli dan pemeriksaaan bukti-bukti, termasuk bukti surat.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta Tim.

Dalam persidangan, GPS menyebutkan pihaknya dapat diskusi dan pendalaman hukum yang cukup bagus kedua ahli. Bahkan, GPS mengapresiasi keterangan ahli, baik Ahli Pemohon maupun Ahli Termohon, Polda Bali.

“Kita bisa membuka ruang-ruang dari sisi KUAP dan KUHAP kita yang baru, yang memang kasusnya juga jarang,” kata GPS.

GPS mencontohkan nasib dua Putusan Praperadilan yang kedua-duanya itu dinyatakan penetapan tersangka sah.

Pertama, sah dengan pasal 421 dan 83 KUHAP, 421 KUHAP dan KUHAP dan 83 KUHAP. Kemudian, kedua, dinyatakan sah dengan pasal 391 dan 392 dalam posisi terlapor, terlapor ini tersangkanya, objek perkaranya, lokusnya, tempus delicti-nya, alat buktinya hingga pertanyaannya sama.

“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata GPS.

Menurut GPS, Putusan Praperadilan menetapkan subjeknya sama, yaitu Made Daging sebagai tersangka dan objeknya sama berupa penerbitan surat serta alat buktinya sama, tapi pasalnya berbeda. Meski demikian, kedua-duanya dinyatakan sah. Oleh karena itulah, Praperadilan Jilid III ini, GPS melakukan untuk bisa merangkum dan mencarikan solusi, agar kepastian hukum serta keadilan hukum itu bisa muncul. Demikian pula, tidak ada lagi Warga Negara Indonesia bisa diperlakukan semena-mena oleh penyidik dengan memproduksi status tersangka setiap maunya dia.

“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” kata GPS.

Maka dari itu, lanjutnya Praperadilan Jilid III ini memang membutuhkan keberanian hakim dan pendalaman semua pihak, termasuk hakim, untuk berani memberikan ruang yurisprudensi nantinya ketika ada kekosongan hukum kayak sekarang.

“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh putusan praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati. Dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?,” tanya GPS.

Oleh karena itu, GPS berharap, karena ini lebih dulu penetapan tersangkanya, maka ini yang harus diuji ke pokok perkara serta kasus yang belakangan itu istilahnya nebis in idem.

Bahkan, GPS mencontohkan ada sebuah peristiwa di satu tempat, di waktu yang sama, ada perbuatan pidana, dicontohkan oleh ahli dari termohon, yaitu Pemerkosaan dan pembunuhan. Lalu, saat disidangkan waktu itu pemerkosaannya tidak diketahui dan hanya pembunuhannya yang diketahui.

Kemudian, kasus pembunuhan disidangkan. Belakangan setelah divonis, diketahui ada pemerkosaan, maka ini tidak boleh dilanjutkan, karena nebis in idem.

“Artinya, ada dua perbuatan yang berbeda, subjeknya sama, lokasinya sama, tapi perbuatannya beda, satu membunuh, satu memperkosa. Yang ini masuk nebis in idem, karena belakangan baru diketahui,” kata GPS.

Meski demikian, dalam kasus Made Daging berbeda, dalam arti perbuatannya sama, membuat surat, pada 8 September 2020, tapi pen-tersangka-annya itu disahkan oleh pengadilan dalam dua hal, yakni pertama, dengan pasal 421 dan 83 KUHAP serta satunya lagi dengan pasal 391 dan 392.

Untuk itu, GPS berharap mudah-mudahan pada Sidang Praperadilan Jilid III ada solusi. Karena, kalau tidak ada solusi, maka hal ini bisa menjadi trend ke depan ilmu hukum terjadi kekosongan norma ini tidak ada penyelesaian.

“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik. Mau dia hentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi, itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum yang disebut oleh ahli dari Termohon, itulah tujuan hukum yang utama,” kata GPS.

Sementara itu, IMAS menyatakan pihak Pemohon mengajukan dua orang, yakni pertama satu saksi, satu ahli.

Menurut IMAS, ​satu Saksi Pemohon menerangkan memang benar Made Daging itu dilakukan pemeriksaan berulang-ulang dengan objek yang sama, yaitu surat.

“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” kata IMAS.

​Kemudian, yang kedua, pihak Pemohon menghadirkan keterangan ahli, Remaer dari Universitas Pancasakti.

Keterangan Ahli sudah melihat ada kecacatan di penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Bali atau Ditreskrimum Polda Bali. Dia menggunakan pasal RJ, yaitu pasal 83 dan 84. Padahal, Made Daging dengan Pelapor ini tidak pernah ada RJ (Restorative Justice).

“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? ​Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” kata IMAS.

Bahkan, Ahli Pemohon sudah menyebutkan, kalau kasus ini cacat yuridis tegas, tapi Ahli Termohon, Dewi Bunga menyebutkan ada cacat, tapi dia masih ragu-ragu menyebutkan yuridis, hanya dia menyebutkan cacat administratif, tapi kedua-duanya menyebutkan cacat.

“​Oleh karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” kata IMAS.

Oleh karena itulah, kemudian hakim wajib memeriksa formalistiknya juga, bahwa penghentian penyidikan itu bukan karena RJ (Restorative Justice), tapi penghentian karena demi hukum dan kadaluarsa.

“​Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi-tadi sang sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata IMAS.

Disisi lain, Termohon, Perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra menyampaikan pihaknya tidak melakukan Duplik,
karena ada tiga pertimbangan.

​Pertama, bahwa pihak Termohon sependapat dengan arahan Hakim Praperadilan dari awal, bahwa Praperadilan ini adalah proses peradilan cepat, sehingga replik dan duplik tidak diwajibkan. Bahkan, Hakim juga menekankan waktu itu, nanti diperkuat atau diperbanyak di kesimpulan.

​Pertimbangan kedua, bahwa setelah dimintakan replik oleh Pemohon, akhirnya diberikan kesempatan mereplik.

Setelah replik dibacakan, pihak Termohon menganggap itu tidak ada substansi yang baru, sehingga pihak Termohon tidak perlu melakukan Duplik.

​Kemudian, yang ketiga, pihak Termohon komitmen dan sepakat dengan penyampaian Hakim, bahwa Termohon nanti juga akan memperkuat di kesimpulan, pada hari Senin.

Terkait ahli pidana, Nyoman Gatra mencermati ada sedikit perbedaan, terutama di penafsiranPasal 161 tentang siapa yang berhak melakukan pengujian atas sah tidaknya penghentian penyidikan.

Menurut Keterangan Ahli, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh pelapor, korban, atau Kuasa Hukumnya.

“Nah, kalau dari ahlinya Pemohon, kata ‘dapat’ itu bisa dilakukan di luar dari yang tiga itu tadi: pelapor, korban, dan kuasanya,” kata Nyoman Gatra.

​Sedangkan, Ahli Termohon menyebutkan sesuai hukum pidana menganut prinsip lex stricta.

“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Bali Mengular, Dewa Rai Sentil Pertamina: Jangan Bilang Aman Jika Faktanya Kacau!

    SPBU Bali Mengular, Dewa Rai Sentil Pertamina: Jangan Bilang Aman Jika Faktanya Kacau!

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR | Gelombang antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., mendesak Pertamina memberikan klarifikasi secara terbuka dan berdasarkan fakta mengenai kondisi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di […]

  • Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrapos.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, melakukan konsolidasi dengan Kapolres Kaur, AKBP Eko Yuriko, dalam upaya memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dan Polres Kaur. Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Kaur ini juga dihadiri oleh Wakapolres, para kabag, serta kasat di lingkungan Polres Kaur. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kaur dan Kapolres Kaur membahas […]

  • Saraswati, Momentum Memuliakan Ilmu Pengetahuan: Made Supartha Ajak Umat Jadikan Pengetahuan sebagai Jalan Membangun Kehidupan

    Saraswati, Momentum Memuliakan Ilmu Pengetahuan: Made Supartha Ajak Umat Jadikan Pengetahuan sebagai Jalan Membangun Kehidupan

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Umat Hindu di Bali dan seluruh Indonesia memperingati Hari Raya Saraswati pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertepatan dengan Saniscara Umanis Watugunung. Hari suci ini menjadi momentum penting untuk memuliakan ilmu pengetahuan sebagai anugerah suci yang menjadi pedoman manusia dalam menjalani kehidupan. Hari Raya Saraswati dikenal sebagai hari turunnya ilmu pengetahuan suci yang […]

  • Usai Renovasi, Mic di Meja Anggota DPRD Bali Belum Ada, Gung Cok: Wakil Rakyat Harus Bisa Bicara

    Usai Renovasi, Mic di Meja Anggota DPRD Bali Belum Ada, Gung Cok: Wakil Rakyat Harus Bisa Bicara

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — Fasilitas pendukung kerja anggota DPRD Provinsi Bali di ruang sidang paripurna kembali menjadi perhatian. Salah satunya terkait belum tersedianya mikrofon di setiap meja anggota dewan setelah gedung DPRD Bali menjalani renovasi. Sebelum renovasi, setiap meja anggota DPRD di ruang sidang paripurna dilengkapi mikrofon. Namun, setelah renovasi, fasilitas tersebut belum kembali tersedia. Kondisi ini […]

  • ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa […]

  • DPW NCW Bali Minta Publik Tak Menggeneralisasi Imigrasi: Bedakan Dugaan Ulah Oknum dengan Kinerja Institusi

    DPW NCW Bali Minta Publik Tak Menggeneralisasi Imigrasi: Bedakan Dugaan Ulah Oknum dengan Kinerja Institusi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru menghakimi institusi imigrasi terkait dugaan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penegakan hukum. Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan […]

expand_less