Breaking News
light_mode
Trending Tags

ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa Gung De Aryawan, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026.

 Gung De Aryawan menilai terdapat kejanggalan dalam proses penunjukan Saksi Ahli pada laporan yang diajukan I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah Ahli Waris.

ARUN menegaskan sikap kritis ini sejalan dengan mandat organisasi untuk mendampingi masyarakat kecil yang berpotensi dirugikan dalam proses hukum.

Terlebih lagi, Gung De Aryawan menyebutkan ARUN sebagai organisasi kemasyarakatan diwajibkan Ketua Umum DPP DR. Bob Hasan, SH., MH., serta Dewan Pembina DR. Habiburrahman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, untuk aktif memberikan advokasi hukum.

Dalam kasus ini, ARUN menyoroti Surat Tugas dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang menugaskan Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH sebagai Saksi Ahli. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum, yang bersangkutan diketahui masih berstatus CPNS.

“Dari NIP-nya jelas yang bersangkutan masih pada masa percobaan 1 tahun, karena tahun pengangkatan 2025,” kata Gung De Aryawan.

Menurutnya, penugasan Saksi Ahli yang belum memenuhi aspek kapabilitas dan pengalaman berpotensi menimbulkan cacat hukum dan merugikan para pihak yang berperkara.

Gung De Aryawan menilai Saksi Ahli seharusnya memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai agar keterangan yang diberikan benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ARUN juga menilai penugasan CPNS sebagai saksi ahli berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 120 terkait syarat Saksi Ahli serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 mengenai tugas dan wewenang PNS.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, Gung De Aryawan menyebut dampak hukumnya tidak bisa dianggap sepele, mulai dari pembatalan proses hukum, sanksi pidana sesuai Pasal 136 KUHAP hingga sanksi disiplin kepegawaian bagi aparatur sipil negara.

“CPNS dengan honor 80 persen yang ditugaskan sebagai Saksi Ahli bisa memperparah masalah, karena belum punya pengalaman sebagai dosen,” kata Gung De Aryawan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Aipda Khoiril Kunjungi Pertanian Warga

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Aipda Khoiril Kunjungi Pertanian Warga

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aipda Khoiril Khusnadiputra, S.Sos, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tidar Utara, bersama Lurah Tidar Utara, melaksanakan sambang dan koordinasi dengan Kelompok Tani Bina Lestari di Kampung Kiringan. Dalam kegiatan tersebut, mereka memantau perkembangan budidaya sayuran dan tanaman lainnya yang dilakukan oleh warga setempat. Selasa,(18/2/2025) Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung ketahanan pangan lokal, […]

  • Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

    Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Jakarta , (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas […]

  • Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

    Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Bali. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda […]

  • Emanuel Luan: “Mahasiswa Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Ditunggangi Kepentingan Politik”

    Emanuel Luan: “Mahasiswa Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Ditunggangi Kepentingan Politik”

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 20
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suara kritis datang dari tokoh muda Malaka, Emanuel Luan, yang menyoroti sikap sebagian mahasiswa asal Malaka di Jakarta. Ia menilai aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah anggota Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Jakarta di Kantor DPP Partai Golkar baru-baru ini menyimpan tanda tanya besar. Menurut Emanuel, aksi tersebut tampak tidak murni sebagai gerakan moral […]

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspas Pura Mas Pidada Tegaskan Komitmen Jaga Spiritualitas dan Budaya

    Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspas Pura Mas Pidada Tegaskan Komitmen Jaga Spiritualitas dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri sekaligus mengikuti persembahyangan dalam rangkaian Upacara Pemelaspas Wangunan lan Pelinggih Pura Mas Pidada di Jalan Pidada, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Buleleng, Rabu, 28 Januari 2026. Kehadiran orang nomor dua di Bali ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan nilai spiritual, budaya, dan kearifan lokal Bali. […]

  • Tahanan KPK: Mantan Gubernur Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

    Tahanan KPK: Mantan Gubernur Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    BENGKULU,JARRAKPOS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan RM, Evriansyah (Anca), akhirnya tiba di Bengkulu. Mereka mendarat di Bandara Fatmawati pada Senin (14/4/2025) siang. Saat tiba di bandara, Rohidin tampak mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan topi berwarna putih dan mengenakan masker mulut berwarna […]

expand_less