Breaking News
light_mode
Trending Tags

ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa Gung De Aryawan, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026.

 Gung De Aryawan menilai terdapat kejanggalan dalam proses penunjukan Saksi Ahli pada laporan yang diajukan I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah Ahli Waris.

ARUN menegaskan sikap kritis ini sejalan dengan mandat organisasi untuk mendampingi masyarakat kecil yang berpotensi dirugikan dalam proses hukum.

Terlebih lagi, Gung De Aryawan menyebutkan ARUN sebagai organisasi kemasyarakatan diwajibkan Ketua Umum DPP DR. Bob Hasan, SH., MH., serta Dewan Pembina DR. Habiburrahman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, untuk aktif memberikan advokasi hukum.

Dalam kasus ini, ARUN menyoroti Surat Tugas dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang menugaskan Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH sebagai Saksi Ahli. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum, yang bersangkutan diketahui masih berstatus CPNS.

“Dari NIP-nya jelas yang bersangkutan masih pada masa percobaan 1 tahun, karena tahun pengangkatan 2025,” kata Gung De Aryawan.

Menurutnya, penugasan Saksi Ahli yang belum memenuhi aspek kapabilitas dan pengalaman berpotensi menimbulkan cacat hukum dan merugikan para pihak yang berperkara.

Gung De Aryawan menilai Saksi Ahli seharusnya memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai agar keterangan yang diberikan benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ARUN juga menilai penugasan CPNS sebagai saksi ahli berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 120 terkait syarat Saksi Ahli serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 mengenai tugas dan wewenang PNS.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, Gung De Aryawan menyebut dampak hukumnya tidak bisa dianggap sepele, mulai dari pembatalan proses hukum, sanksi pidana sesuai Pasal 136 KUHAP hingga sanksi disiplin kepegawaian bagi aparatur sipil negara.

“CPNS dengan honor 80 persen yang ditugaskan sebagai Saksi Ahli bisa memperparah masalah, karena belum punya pengalaman sebagai dosen,” kata Gung De Aryawan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah Partai Hanura, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

    Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah Partai Hanura, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TOLITOLI — Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, ada oknum di DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli yang diduga terlibat, dan status hukumnya kini naik jadi penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan pihaknya secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dana hibah ini […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan TDM Olahraga Bersama di Perbatasan sebagai Wujut Sinergitas

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan TDM Olahraga Bersama di Perbatasan sebagai Wujut Sinergitas

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Nuansa kebersamaan dan persahabatan begitu terasa di wilayah perbatasan RI–Malaysia saat personel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris melaksanakan kegiatan olahraga bersama dengan Tentara Diraja Malaysia (TDM), Sabtu (19/04/2025). Kegiatan ini diawali dengan senam bersama yang diikuti oleh kedua pasukan, kemudian dilanjutkan dengan pertandingan persahabatan bola voli. Tawa canda, semangat sportivitas, […]

  • Jemari Tandatangani MoU Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) Di Hotel Grand Dafam Braga Bandung

    Jemari Tandatangani MoU Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) Di Hotel Grand Dafam Braga Bandung

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 762
    • 0Komentar

    BANDUNG, JARRAKPOS COM – Perkumpulan Jembatan Masyarakat Indonesia (JEMARI) melaksanakan perjanjian kerjasama (Mou) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Hotel Grand Dafam Braga Bandung, pada Sabtu (22/03/2025). Nota kesepahaman MoU ditandatangani secara langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dan Arie Azhari selaku Ketua Umum JEMARI. Turut hadir dalam agenda kegiatan tersebut, Fariza […]

  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers […]

  • Drama di Marilonga! Gol Menit Akhir Antar BMU Pantar Alor Kalahkan Sergio FC Malaka 2-1

    Drama di Marilonga! Gol Menit Akhir Antar BMU Pantar Alor Kalahkan Sergio FC Malaka 2-1

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 10
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pertarungan panas tersaji di Stadion Marilonga, Ende, pada babak penyisihan Grup A El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025, Rabu (12/11/2025) malam. Laga antara BMU Pantar Alor dan Sergio FC Malaka berlangsung penuh tensi dan emosi hingga menit akhir. BMU Pantar Alor akhirnya memastikan kemenangan dramatis dengan skor 2-1, lewat gol penentu di penghujung […]

  • Perse Ende Lengkapi Delapan Besar ETMC XXXIV Ende 2025, Perempat Final Siap Sajikan Duel Panas

    Perse Ende Lengkapi Delapan Besar ETMC XXXIV Ende 2025, Perempat Final Siap Sajikan Duel Panas

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Perse Ende memastikan langkah ke babak 8 besar ETMC XXXIV Ende 2025 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3–0 atas Persematim Manggarai Timur pada laga pamungkas babak 16 besar di Stadion Marilonga, Ende, Kamis (27/11/2025). Kemenangan tersebut sekaligus menutup rangkaian pertandingan fase 16 besar dan melengkapi daftar delapan tim terbaik yang berhak melanjutkan perjalanan menuju […]

expand_less