Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Selasa (21/01/2025).

Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Pokja 2 Harmonisasi.

Rapat ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan instansi dari Kota Banjar, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Empat Raperwal yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Raperwal tentang Alokasi Dana Desa, bertujuan mengoptimalkan tata kelola keuangan desa dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014.

2. Raperwal tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 terkait Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan.

3. Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak sesuai Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023.

4. Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, yang mencakup aturan teknis pemungutan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menekankan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan setiap Raperwal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mematuhi teknik penyusunan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.

“Proses harmonisasi bertujuan menciptakan peraturan yang tidak hanya selaras dengan hukum di atasnya, tetapi juga memiliki teknik penyusunan yang baik sehingga tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari,” ujar Asep.

Diskusi mendalam dilakukan, terutama terkait substansi teknis pada Raperwal tentang Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Dalam pembahasan ini, Tim Pokja 2 Harmonisasi memberikan masukan substantif terkait mekanisme pemungutan dan pengelolaan pajak yang diusulkan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjar.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Era digital membuka pintu gerbang peluang tak terbatas bagi generasi muda, terutama dalam dunia kewirausahaan. Di Bengkulu, semangat inovasi dan kreativitas anak muda mulai bermunculan, menciptakan tren bisnis yang tak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, melihat fenomena ini sebagai momentum emas bagi […]

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Hibah di Jember, Sejumlah Pihak Diperiksa

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Hibah di Jember, Sejumlah Pihak Diperiksa

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan APBD Provinsi Jawa Timur itu. Setidaknya ada dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Mei 2025. Masing-masing berlatar belakang ustad dan pengusaha. […]

  • Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar kegiatan Jalan Santai bertajuk “Langkah Bersama Melampaui Batas”pada Minggu 23 Februari 2025 di Kabupaten Sanggau. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi hukum, di mana Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi […]

  • Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik perbedaan pandangan yang muncul di internal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait pengawasan terhadap aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hanya rekomendasi yang telah melalui mekanisme resmi dan […]

  • UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Alpha 0,7

    UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Alpha 0,7

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 25
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025. Penetapan ini diumumkan pada 22 Desember 2025 dan menjadi pedoman pengupahan bagi seluruh wilayah NTT mulai awal tahun mendatang. Gubernur menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 merupakan hasil pembahasan panjang Dewan […]

  • Pemkab Cirebon Bahas Evaluasi Program dan Penanganan Banjir dalam Rapim

    Pemkab Cirebon Bahas Evaluasi Program dan Penanganan Banjir dalam Rapim

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM— Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama para kepala perangkat daerah di Off Room Pendopo Bupati Cirebon, Rabu, (5/2/2025). Rapim yang dilaksanakan secara rutin ini untuk mengevaluasi program-program yang telah berjalan, serta membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai permasalahan daerah. Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyoroti pentingnya […]

expand_less