Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati DKJ Minta OPD Lapor Jika Ada Oknum Jaksa Main Proyek

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengingatkan seluruh Kepala Dinas (Kadis) dan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah untuk segera melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta proyek atau uang.

“Sehubungan dengan maraknya pihak-pihak yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta pekerjaan atau proyek ditempat lingkungan kerja saudara- saudari guna memperoleh keuntungan secara pribadi segera laporkan ke kami,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yustrian Jaya melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKJ, Badrut Tamam dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (1/2/2025)

Tamam menegaskan, Kadis maupun Dirut BUMD bisa melaporkan ke Kejati DKJ melalui sarana WA. 0812-1192-5074.

“Sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Bapa Patris Yustrian Jaya, mohon kiranya untuk tidak dilayani. Segera menginformasikan kepada kami,”tegasnya.

Selain membuka nomor kontak laporan terkait permintaan proyek maupun uang “jatah’ preman dari pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, Tamam menegaskan pihaknya juga telah melaporkan ke inspektorat dari pengawas kedua institusi tersebut.

“Kami sudah melaporkan ke inspektorat Dinas dan pengawasan BUMD agar melaporkan ke kejaksaan Tinggi jika ada pihak-pihak yang meminta fee atau proyek -proyek terkait pembangunan di wilayah Daerah Khusus Jakarta,”tegasnya

Terkait tudingan adanya permintaan uang dari oknum Kejati terhadap proyek dibeberapa lokasi, Tamam mengatakan hal tersebut tidak benar.

“Kami tidak pernah meminta bayaran ataupun fee terkait pengawalan proyek yang dikerjakan Sudin maupun BUMD. Sesuai dengan arahan Pak Kajati, selaku Jaksa pengacara Negara justru kami memberikan pendampingan dalam pekerjaan proyek-proyek yang sedang dikerjakan. Hal itu kami lakukan agar tidak ada penyimpangan baik dalam pekerjaan maupun penggunaan anggaran proyek sebagaimana yang tertulis dalam ketentuan spesifikasi proyek tersebut,”kata Tamam.

Namun, lanjut Tamam jika ditengah jalan ada Kadis maupun Dirut BUMD tidak mengindahkan saran atau usulan dari Kejaksaan, Bapak Kejati menginstruksikan jajaran Datun tidak lagi memberikan pendampingan terhadap Kadis maupun Dirut BUMD yang tidak mematuhi usulan Kejati DKJ.

“Kami bekerja dengan itikad baik, jika arahan kami tidak diindahkan kedua institusi tersebut, pimpinan dengan tegas memerintahkan kami, tidak lagi memberikan pendampingan. Perlu diketahui, kami tidak masuk dalam penggunaan anggaran maupun kebijakan mereka terkait proyek yang dikerjakan, tetapi yang kami lakukan hanya sebatas penyuluhan hukum sebagaimana kewenangan kami sebagai pengacara negara. Jadi jika diketemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati DKJ, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian kepada wartawan mengungkapkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp317 miliar pada 2024.

“Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 317.429.874.380,” kata Patris Yusrian Jaya.

Patris mengatakan pihaknya juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.406.376.268.564 atau setara dengan SGD 82.761.127.

Keberhasilan tersebut mencakup kontribusi dari seluruh satuan kerja Bidang Datun, termasuk Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta, dalam bentuk uang, tanah, dan bangunan.

Patris menambahkan Bidang Datun terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat, sesuai arahan yang menekankan profesionalisme dan integritas.

Faktanya Bidang Datun tahun 2024 yang silam, telah melaksanakan 169 kegiatan pelayanan hukum gratis, 264 kegiatan pertimbangan hukum dan 7 kegiatan Tata Usaha Negara.

“Jadi tidak benar, jika Kejaksaan Tinggi DKJ melakukan permintaan proyek maupun uang ketika melakukan pendampingan hukum kepada pihak pemohon. Buktinya, justru permintaan dari Kadis dan Dirut BUMD agar Kejaksaan Tinggi DKJ khususnya bidang Datun memberikan pendampingan semakin meningkat. Itu artinya mereka percaya dengan tranparansi kami selaku pengacara Negara,”pungkasnya

Perlu diketahui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKJ mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Kunjungan Menurun, Pendapatan DTW Tanah Lot Justru Tembus Rp 71,9 Miliar

    Meski Kunjungan Menurun, Pendapatan DTW Tanah Lot Justru Tembus Rp 71,9 Miliar

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot Tabanan mencatat penurunan jumlah kunjungan wisatawan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pengelola, jumlah kunjungan wisatawan turun sekitar 20 persen sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025 jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Manajer Operasional DTW Tanah Lot I Wayan Sudiana menyampaikan, meskipun terjadi peningkatan kunjungan […]

  • Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

    Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matacompas.com Semarang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja salah satu Bank BUMN di […]

  • SPBU Simpang Kiri Belum Beroperasi Pasca Kebakaran, Antrian Panjang di Penanggalan Tak Terhindarkan

    SPBU Simpang Kiri Belum Beroperasi Pasca Kebakaran, Antrian Panjang di Penanggalan Tak Terhindarkan

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com |  Sejak insiden kebakaran yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Simpang Kiri hingga kini belum kembali beroperasi. Kondisi ini menyebabkan beban distribusi BBM di Kota Subulussalam hanya bertumpu pada satu-satunya SPBU yang tersisa, yakni di Kecamatan Penanggalan. Akibatnya, antrean kendaraan di […]

  • Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan berkolaborasi bersama Elemen Mahasiswa Kabupaten Kuningan melakukan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak longsor di Perum BSPS Dusun Purwasari Desa Cimara Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan, Kamis (30/1/2025). Bantuan yang diberikan berupa pemberian sembako. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops. Polres Kuningan Kompol Munawan mengatakan, […]

  • Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, angkat bicara terkait viralnya video pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan sekolah. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berpendidikan dan membawa nama lembaga pendidikan. “Ini yang sangat saya sesalkan. Kenapa seorang dengan kategori intelektual, […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan CPMI Illegal di Perbatasan RI- Malaysia

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan CPMI Illegal di Perbatasan RI- Malaysia

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A663, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Senin,(28/4/2025). Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma […]

expand_less