Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Tim Advokasi untuk Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM

Tim Advokasi untuk Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • visibility 373
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NTT, Jarrakpos.com- Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek menemui Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin, Selasa (11/2/2025) sore di Jakarta.

Tim Advokasi untuk Keuskupan Maumere, Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjelaskan kembali duduk soal sebenarnya tanah Nangahale milik keuskupan berdasarkan data yuridis dan data fisik.

Wamen HAM Mugiyanto saat itu didamping Direktur Pengaduan HAM, Osbin Samosir, dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Hubungan Antarlembaga dan Internasional, Stanislaus Wena. Sementara Tim Advokasi dipimpin oleh Ketua Umum FKKF Jabodetabek, Marsel Ado Wawo SH dan Ketua Dewan Pembina FKKF, Petrus Selestinus SH, yang juga advokat senior.

Di awal pertemuan, Marsel menjernikan arus informasi yang menyesatkan dan laporan palsu bawah Keuskupan Maumere melalui PT Krisrama telah melanggar HAM saat pembersihan lahan HGU PT Krisrama di Nangahale.

Berita yang tersiar menuding perusahaan milik keuskupan telah “menggusur rumah-rumah warga di tanah masyarakat adat”. Tidakan itu disebut melanggar HAM.

“Kami mengapresiasi Kementerian HAM yang mau menerima kami. Kami datang mau menjelaskan legal standing yang sebenarnya, status hukum tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah diberikan Negara kepada PT Krisrama (perusahaan milik Keuskupan Maumere, Red),” ujar Marsel sambil memperkenalkan anggota rombongannya kepada Wamen HAM.

“Kami datang ke sini untuk memberikan informasi yang sebenarnya, terkait legal formil, legal standing dari tanah HGU PT Krisrama. Kalau menyangkut tanah, kami memberikan data yuridis dan data fisiknya; dua hal pokok yang sangat penting di bidang pertanahan. Tanah ini diduduki orang lain. Mereka melanggar hukum, tetapi minta keadilan. Ini tak masuk akal,” kata Marsel lagi.

Selanjutnya mengenai gambaran sejarah prolehan dan status hukum tanah disampaikan oleh Agustinus Dawarja SH, advokat dari LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners, yang bergabung dalam Tim Advokasi FKKF Jabodetabek.

Bahwa tanah tersebut semula dikuasai oleh Perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni dg surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tgl 11 September 1912, No. 264. Luas seluruhnya lebih kurang 1.438 Ha.

Pada tahun 1926 tanah tersebut dijual oleh Perusahaan Belanda dan dibeli oleh Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga (waktu itu)F. 22.500 gulden.

Pada tgl 16 Des. 1956 Vikariat Apostholik Ende (VAE) melepaskan sebagian tanah dg luas 783 Ha kepada Pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat sebagaimana termuat dalam surat VAE No. 981/V/56.

Kemudian dengan diberlakukannya UU Pokok Agraria No. 5 thn 1960, terbitlah KEPPRES No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak-hak baru atas tanah asal Konversi hak-hak Barat, maka VAE yg kala itu telah menjadi Keuskupan Agung Ende selaku pemegang Konsesi mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha atas Tanah Perkebunan Kelapa Nangahale.

Oleh karena tanah dengan luasan yang demikian tidak bisa dimiliki orang perorangan tetapi badan usaha, maka dibentuklah PT. DIAG ( Dioses Agung Ende).

Pada 5 Januari 1989 PT. DIAG mendapatkan Hak Guna Usaha dari Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4/HGU/89 hak pengelolaan selama 25 tahun dengan Sertifikat No. 3 / 1993 dan berakhir pd 31 Des. 2013. Pada diktum ketiga huruf ” F ” dinyatakan bahwa HGU dimaksud DAPAT DIPERPANJANG dengan jangka waktu 25 tahun.

Sebelum berakhirnya izin HGU, PT. Krisrama telah mengajukan perpanjangan izin HGU kepada Kementerian ATR/BPN. Dalam proses itu, PT Krisma menyatakan mengembalikan hampir 500 ha kepada negara.

Sebelumnya, awal 1993, tanah seluah 29 ha sudah dilepas kepada Pemda Sikka untuk diberikan kepada pengungsi korban gempa dan tsunami.

Dalam proses itu, ada masyarakat yang menamakan dirinya sebagai “Masyarakat Adat” berupaya mengokupasi tanah tersebut dengan membangun pondok dan rumah. Pemerintah Bersama PT. Krisma berulang kali berupaya menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh para penyerobot.

Pada 8 Juni 2021, Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale mengeluarkan Keputusan bahwa tanah Nangahale bukan tanah adat atau tanah masyarakat adat. Di wilayah Kabupaten Sikka tidak ada tanah ulayat dan masyarakat adat. Tanah Nangahale, dengan merujuk pada UUPA No.5/1960, adalah tanah HGU yang diberikan pemerintah dan kemudian diterbitkan sertifikat HGU.

“Karena sudah mengantungi sertifikat HGU, ketika ada penyerobotan maka dilakukan penertiban atau pembersihan lahan. Di lahan HGU itu ada puluhan pondok darurat, dan hanya satu rumah semi permanen. Itulah yang dibersihkan. Tidak ada rumah penduduk, yang ada adalah pondok-pondok untuk basecamp klaim mereka. Penyerobotan adalah bukti kejahatan,” kata Gusti.

Video yang beredar luas menunjukkan, satu rumah semi permanen sedang dirobohkan. Menurut Gusti, itu adalah rumah aktivis LSM AMAN Flores Bagian Timur. Aktivis LSM sengaja membangun satu rumah semi permanen dan mengundang media merekamnya, seolah-olah seluruhnya rumah seperti itu. “Padahal selebihnya adalah pondok darurat. “Penyerobotan adalah kejahatan,” katanya.

Menurut Gusti, seharusnya kelompok aktivis LSM AMAN tidak boleh menghasut warga membangun basecamp untuk menduduk lahan 380 hektar yang jelas-jelas milik HGU PT Krisrama. “Seharusnya mereka mendorong Pemkab Sikka atau BPN untuk segera mendistribusikan tanah 500 ha yang sudah dilimpahkan ke pemerintah untuk didistribusikan kepada warga,” ujar Gusti.

Tim Advokasi FKKF menegaskan, PT Krisrama memiliki legal standing, data yuridis yang kuat. Selain itu, PT Krisrama juga memiliki bukti atau data fisik yang juga kuat, seperti menguasai dan tidak menelantarkan lahan, perkebunan kelapa tetap produktif, karyawan atau pekerja serta perusahaan tetap bekerja produktif. “PT Krisrama aktif menguasai dan mengelolah lahannya,” kata Gusti.

Ada tudingan, PT Krisrama melanggar HAM ketika “menggusur rumah-rumah warga” beberapa waktu lalu. Tim Advokasi FKKF membantahnya. “Tidak ada pelanggaran HAM, yang ada penyerobotan, perbuatan melawan hukum,” kata Paskalis Askara da Cunha SH dari Tim Advokasi. Dari penjelasan itu, Kementerian HAM diharapkan memahami bahwa tidak ada pelanggaran HAM.

Penyerobotan dilakukan oleh sekelompok warga yang diduga kuat dihasut oleh oknum aktivis LSM masyarakat setempat. Mereka memainkan isu “tanah ulayat” dan “masyarakat adat”. Padahal di wilayah Kabunaten Sikka tidak dikenal apa yang disebut “masyarakat adat, tanah adat, atau tanah ulayat”, sebagaimana telah disampaikan oleh Tim Terpadu Pemkab Sikka.

Marsel menambahkan, pada saat perusahaan Belanda menjual ke Vikariat Apostolik Sunda Kecil (yang kemudian menjadi Vikariat Apostolik Ende, lalu terakhir menjadi Keuskupan Agung Ende) pada 1926, luas seluruhnya sekitar 1.500 hektar. Namun pada 1957, Vikariat Apostolik Ende menyerahkan ke Pemerintahan Swaparaja Sikka, 750 ha. Setelah tsunami Flores 1992, diserahkan lagi 29 ha.

“Penyerahan ketiga, yang terakhir adalah 500 hektar. Jadi, sudah 3 kali keuskupan menyerahkan tanah kepada negara untuk didistribusikan kepada warga. Kami menyarankan Pemkab Sikka dan BPN segera mempercepat redistribusi kepada warga dan langsung penengakan hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada Keuskupan Maumere,” kata Marsel.

“Jangan sampai Keuskupan Maumere dituding sebagai oligarki yang melanggar HAM. Ini kan tidak benar,” kata Marsel lagi, yang lalu disambut Wamen Mugiyanto dengan sebuah penegasan,” Padahal yang melanggar sebenarnya umatnya”. Marsel mengamini, “Iya, betul.”. Lalu Marsel melanjutkan, “Kami tidak meminta pembelaan dari Kementerian HAM, tetapi meminta untuk mendudukan kasus secara sebenar-benarnya, sesuai aspek legal, untuk memberikan edukasi kepada warga.”

Wamen Mugiyanto mengatakan, “Saya mengharapkan kasus ini segera selesai. Justru karena aspek HAM-lah kasus ini seharusnya selesai tidak boleh ada pihak mana pun yang mengeksploitasi HAM. Sebaliknya, tidak boleh memanipulasi HAM. Secara prinsip, kita harus menghormati HAM itu clear. Kita harus menghormati masyarakat adat, itu clear, tetapi harus dengan cara yang benar.”

Menurut Wamen HAM, Kementerian HAM akan datang jika diperlukan hadir di lokasi di Nangahale. “Tujuannya untuk memfasilitasi menuju penyelesaian. HAM itu berdiri di atas semua pihak,” katanya, sambil mengucapkan apresiasi bahwa informasi yang disampaikan Tim Advokasi FKKF sangat penting agar kementerian tidak salah dalam mengambil sikap.

Pengacara senior, Petrus Selestinus, memberikan sebuah pernyataan penutup yang kuat. Dia mengatakan, sebenarnya LSM AMAN yang diduga menghasut warga untuk menduduki lahan perkebunan PT Krisrama itu dimotori seorang oknum aktivis JB, yang telah memberikan data-data paslu tentang pelanggaran HAM ke Kementerian HAM.

Pengaduan JB ke Wamen Mugiyanto sebelumnya sangat mendiskreditkan Keuskupan Maumere. “Sebenarnya apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi. Masyarakat setempat sebenarnya sudah tidak mengenal lagi apa yang disebut masyarakat adat dan tanah adat, atau tanah ulayat,” kata Petrus.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik perbedaan pandangan yang muncul di internal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait pengawasan terhadap aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hanya rekomendasi yang telah melalui mekanisme resmi dan […]

  • Listrik Padam, Aktivitas Lumpuh: Warga Kupang Ibarat Kehilangan “Jantung Kehidupan

    Listrik Padam, Aktivitas Lumpuh: Warga Kupang Ibarat Kehilangan “Jantung Kehidupan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bagi masyarakat Kota Kupang, listrik bukan sekadar penerang, tapi nadi kehidupan. Ketika aliran listrik dari PLN tiba-tiba padam sejak pukul 10.00 WITA dan tak kunjung menyala hingga lebih dari tiga jam kemudian, aktivitas warga pun seolah terhenti. Pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Maulafa, membuat warga kelimpungan. Usaha kecil, aktivitas belajar, […]

  • Gubernur Koster Buka Seminar Nasional “Mawali Ring Uluning Kertha”

    Gubernur Koster Buka Seminar Nasional “Mawali Ring Uluning Kertha”

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Menghadapi modernisasi, digitalisasi, dan masuknya pengaruh eksternal, pemimpin dan masyarakat Bali dituntut untuk menjaga Dresta Bali (tradisi/adat) secara sistematis tanpa bersikap reaktif atau emosional. Langkah yang diambil harus meminimalkan risiko konflik horizontal agar tidak mengganggu stabilitas pariwisata dan ekonomi Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka seminar nasional Mewali […]

  • Prof. Suranaya Pandit: Kemandirian Polri Penting untuk Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik

    Prof. Suranaya Pandit: Kemandirian Polri Penting untuk Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, struktur tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kemandirian dan independensi institusi kepolisian dari potensi pengaruh lembaga maupun kepentingan tertentu. Prof. Suranaya Pandit menilai, […]

  • Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu menjadi hak Hasto sebagai tersangka. “Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). Pimpinan KPK saat ini belum memberikan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Hasto. Setyo menyebut hal itu […]

  • Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, polemik terkait pemasangan penjor kembali mencuat di masyarakat Bali. Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, menilai kegaduhan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman pejabat PLN terhadap karakter dan tradisi masyarakat Bali. Menurut Jondra, masyarakat Bali selama ini dikenal sebagai konsumen PLN terbaik […]

expand_less