Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Sebagai tahapan akhir, Pansus menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, unsur legislatif Tabanan, serta pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis, 8 Januari 2026.

RDP tersebut menjadi langkah final sebelum Pansus TRAP menyerahkan rekomendasi resmi terkait aktivitas pembangunan di kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Seluruh hasil evaluasi, mulai dari temuan lapangan hingga koordinasi lintas lembaga, telah dirangkum secara komprehensif.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah berjalan intensif. Evaluasi dilakukan menyeluruh untuk memastikan perlindungan kawasan persawahan tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang.

“Hari ini Pak Bupati Tabanan turun langsung ke Jatiluwih. Kami juga sudah berkomunikasi sebelumnya, baik dengan Pak Bupati maupun Ketua DPRD Tabanan. Intinya membahas evaluasi hasil sidak Pansus di Jatiluwih,” kata Made Supartha saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Senin, 5 Januari 2026.

Sebelumnya, inspeksi mendadak Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pembangunan di lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemkab Tabanan tercatat telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada sekitar 13 usaha restoran yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Tak hanya itu, indikasi pembangunan lain di area persawahan juga ditemukan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sistem subak serta merusak integritas lanskap budaya Jatiluwih sebagai situs warisan dunia.

Made Supartha menegaskan bahwa larangan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional hingga daerah.

“Semua regulasi itu satu pesan, jangan ganggu sawah. Kalau sawah dialihfungsikan, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah akan bermasalah. Yang paling terdampak tentu petani,” kata anggota Komisi I DPRD Bali tersebut.

Made Supartha juga mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Desa Jatiluwih terus mengalami penyusutan, dari sekitar 303 hektare kini tersisa kurang lebih 270 hektare. Padahal, Jatiluwih merupakan bagian dari kawasan Subak seluas 1.282 hektare di Kabupaten Tabanan yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 2012.

“Status UNESCO itu bukan tanpa alasan. Sistem subak Jatiluwih luar biasa dan tidak ada duanya. Kalau sampai status ini dicabut, itu tamparan keras bagi Bali dan Indonesia,” terangnya.

Dalam upaya penertiban, Pansus TRAP bersama tim pengendalian tata ruang Pemkab Tabanan sebelumnya telah melakukan penutupan sementara sejumlah bangunan. Langkah ini melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan sebagai bentuk penegakan aturan.

Meski fokus pada penindakan, Pansus juga menyiapkan konsep penataan kawasan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap petani. “Wisata tetap boleh, tetapi manfaatnya harus langsung dirasakan petani,” kata Made Supartha.

Konsep tersebut meliputi pengembangan restoran berbasis rumah warga, homestay masyarakat, jalur jogging track, wisata edukasi pertanian, hingga penataan pondok petani berukuran seragam 3×6 meter yang ramah lingkungan dan selaras dengan lanskap sawah.

Terkait bangunan yang sudah berdiri, evaluasi akan dilakukan bersama. Kedepan, pembangunan baru di lahan sawah dipastikan tidak diperbolehkan dan akan diberlakukan moratorium. “Yang baru ke depan tidak boleh ada lagi. Kalau masih ada, harus dibongkar. Yang sekarang kita evaluasi dan rapikan,” tegasnya.

Pansus TRAP juga berencana merekomendasikan pembentukan lembaga pengelola kawasan Warisan Budaya Dunia yang lebih kuat dan terintegrasi, salah satunya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Pemkab Tabanan.

“Pengelolaan harus satu pintu, kuat, dan benar-benar hadir untuk kepentingan petani serta pelestarian warisan budaya dunia,” paparnya.

Melalui UPTD, pengawasan tata ruang, pengendalian pembangunan, dan pengelolaan pariwisata diharapkan berada dalam satu komando dengan pengelolaan pendapatan yang transparan dan berkeadilan. Dana kawasan nantinya diarahkan untuk insentif petani, perbaikan irigasi subak, dan peningkatan kesejahteraan.

“Ending-nya harus happy. Pemerintah happy, masyarakat happy, dan petani sejahtera,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN 2026: AWDI Perkuat Jaringan Pers dengan Mandat untuk DPW Provinsi Bali

    HPN 2026: AWDI Perkuat Jaringan Pers dengan Mandat untuk DPW Provinsi Bali

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap 9 Pebruari kembali menegaskan pentingnya peran kemerdekaan pers dalam menopang demokrasi yang sehat di Indonesia. Momentum tahunan ini tidak hanya menjadi perayaan simbolis, tetapi juga pengingat atas perjuangan wartawan dalam menegakkan kebenaran, keadilan, dan kebebasan berekspresi. Bicara kebebasan bukan hanya mengenai hak untuk berbicara, […]

  • Bongkar Habis, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

    Bongkar Habis, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG, – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at 01 Agustus 2025. ‎ ‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan. […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pengembangan Gulat untuk Prestasi Nasional

    Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pengembangan Gulat untuk Prestasi Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus berkomitmen mengembangkan cabang olahraga gulat sebagai salah satu unggulan daerah. Dengan pencapaian medali perunggu pada Pekan Olahraga Nasional (PON) sebelumnya, Dispora optimis bahwa gulat memiliki potensi besar untuk membawa Bengkulu semakin bersinar di tingkat nasional. Sekretaris Dispora Bengkulu, Mike Van Hope, menyampaikan bahwa prestasi […]

  • Mantan Bandar Narkoba DK Bilang, Bos Mafia Narkoba diLabuhanbatu bernama “Cunwa”.

    Mantan Bandar Narkoba DK Bilang, Bos Mafia Narkoba diLabuhanbatu bernama “Cunwa”.

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.139
    • 0Komentar

    Labuhanbatu Masyarakat Labuhanbatu di hebohkan dengan pernyataan Seorang Narapidana Bandar Narkoba Khairul Arifin alias Dedek Kuntok (DK) usai persidangan dirinya di pengadilan Negeri Rantauprapat Senin 3/3/2025. Pernyataan yang di muat didalam video itu beredar di media sosial yang menggemparkan dunia maya khususnya Labuhanbatu. Pasalnya DK mengatakan Bahwa diLabuhanbatu bukan dirinya yang berkuasa atas peredaran Narkoba […]

  • Sinergitas PERADI PASNI dan Polres Salatiga Perkuat Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    Sinergitas PERADI PASNI dan Polres Salatiga Perkuat Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JATENG, Matakompas.com — Semangat membangun kolaborasi dan penguatan penegakan hukum kembali ditegaskan dalam pertemuan antara jajaran PERADI PASNI bersama Polres Salatiga yang berlangsung di Mapolres Salatiga, Senin (11/5). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu, S.H., C.Med., CPT bersama tim, dan diterima oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., […]

  • TMMD Sekardadi Ditutup, I Komang Carles Dorong Percepatan Pembangunan Desa yang Merata

    TMMD Sekardadi Ditutup, I Komang Carles Dorong Percepatan Pembangunan Desa yang Merata

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANGLI – Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, resmi ditutup, Kamis (13/8/2026). Momentum penutupan yang dipusatkan di Kotis TMMD 129 tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Komang Carles, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat terkait. Hadir dalam kegiatan […]

expand_less