Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Sebagai tahapan akhir, Pansus menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, unsur legislatif Tabanan, serta pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis, 8 Januari 2026.

RDP tersebut menjadi langkah final sebelum Pansus TRAP menyerahkan rekomendasi resmi terkait aktivitas pembangunan di kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Seluruh hasil evaluasi, mulai dari temuan lapangan hingga koordinasi lintas lembaga, telah dirangkum secara komprehensif.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah berjalan intensif. Evaluasi dilakukan menyeluruh untuk memastikan perlindungan kawasan persawahan tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang.

“Hari ini Pak Bupati Tabanan turun langsung ke Jatiluwih. Kami juga sudah berkomunikasi sebelumnya, baik dengan Pak Bupati maupun Ketua DPRD Tabanan. Intinya membahas evaluasi hasil sidak Pansus di Jatiluwih,” kata Made Supartha saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Senin, 5 Januari 2026.

Sebelumnya, inspeksi mendadak Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pembangunan di lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemkab Tabanan tercatat telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada sekitar 13 usaha restoran yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Tak hanya itu, indikasi pembangunan lain di area persawahan juga ditemukan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sistem subak serta merusak integritas lanskap budaya Jatiluwih sebagai situs warisan dunia.

Made Supartha menegaskan bahwa larangan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional hingga daerah.

“Semua regulasi itu satu pesan, jangan ganggu sawah. Kalau sawah dialihfungsikan, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah akan bermasalah. Yang paling terdampak tentu petani,” kata anggota Komisi I DPRD Bali tersebut.

Made Supartha juga mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Desa Jatiluwih terus mengalami penyusutan, dari sekitar 303 hektare kini tersisa kurang lebih 270 hektare. Padahal, Jatiluwih merupakan bagian dari kawasan Subak seluas 1.282 hektare di Kabupaten Tabanan yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 2012.

“Status UNESCO itu bukan tanpa alasan. Sistem subak Jatiluwih luar biasa dan tidak ada duanya. Kalau sampai status ini dicabut, itu tamparan keras bagi Bali dan Indonesia,” terangnya.

Dalam upaya penertiban, Pansus TRAP bersama tim pengendalian tata ruang Pemkab Tabanan sebelumnya telah melakukan penutupan sementara sejumlah bangunan. Langkah ini melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan sebagai bentuk penegakan aturan.

Meski fokus pada penindakan, Pansus juga menyiapkan konsep penataan kawasan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap petani. “Wisata tetap boleh, tetapi manfaatnya harus langsung dirasakan petani,” kata Made Supartha.

Konsep tersebut meliputi pengembangan restoran berbasis rumah warga, homestay masyarakat, jalur jogging track, wisata edukasi pertanian, hingga penataan pondok petani berukuran seragam 3×6 meter yang ramah lingkungan dan selaras dengan lanskap sawah.

Terkait bangunan yang sudah berdiri, evaluasi akan dilakukan bersama. Kedepan, pembangunan baru di lahan sawah dipastikan tidak diperbolehkan dan akan diberlakukan moratorium. “Yang baru ke depan tidak boleh ada lagi. Kalau masih ada, harus dibongkar. Yang sekarang kita evaluasi dan rapikan,” tegasnya.

Pansus TRAP juga berencana merekomendasikan pembentukan lembaga pengelola kawasan Warisan Budaya Dunia yang lebih kuat dan terintegrasi, salah satunya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Pemkab Tabanan.

“Pengelolaan harus satu pintu, kuat, dan benar-benar hadir untuk kepentingan petani serta pelestarian warisan budaya dunia,” paparnya.

Melalui UPTD, pengawasan tata ruang, pengendalian pembangunan, dan pengelolaan pariwisata diharapkan berada dalam satu komando dengan pengelolaan pendapatan yang transparan dan berkeadilan. Dana kawasan nantinya diarahkan untuk insentif petani, perbaikan irigasi subak, dan peningkatan kesejahteraan.

“Ending-nya harus happy. Pemerintah happy, masyarakat happy, dan petani sejahtera,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra-PSI Kompak Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Pengawasan Tata Ruang Dinilai Jadi Alarm Penyelamatan Bali

    Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra-PSI Kompak Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Pengawasan Tata Ruang Dinilai Jadi Alarm Penyelamatan Bali

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mendapat sorotan dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026). Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, baik Fraksi Partai Golkar maupun Fraksi Gerindra-PSI secara terbuka menilai kerja pengawasan Pansus […]

  • Polri Klarifikasi Isu Rutan Bareskrim Sarang Narkoba: Tes Seluruh Tahanan Negatif

    Polri Klarifikasi Isu Rutan Bareskrim Sarang Narkoba: Tes Seluruh Tahanan Negatif

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri diduga menjadi “sarang narkoba” dan terdapat berbagai fasilitas ilegal bagi tahanan. Polri menegaskan, pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Karo Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri memang menemukan […]

  • Made Supartha Ajak Jadikan Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dan Merawat Harmoni Bali

    Made Supartha Ajak Jadikan Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dan Merawat Harmoni Bali

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum penting untuk kembali meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., dalam menyambut hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania Terkait Kasus Pembunuhan

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania Terkait Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, Selasa malam, 20 Januari 2026.  WNA tersebut merupakan buronan Interpol Red Notice dan termasuk dalam daftar orang paling dicari di negara asalnya. CCZ diketahui terlibat dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan di […]

  • Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE yang jatuh pada Minggu, 31 Mei 2026, menjadi momentum spiritual bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa suci dalam kehidupan Sang Buddha Gautama, yakni kelahiran, pencapaian pencerahan, dan parinibbana. Dalam suasana penuh kedamaian dan refleksi, Pemerintah Provinsi Bali melalui ucapan resmi yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan […]

  • Istri Dengan Adik Ipar Cekcok, Niat Ingin Melerai, Malah Jadi Petaka

    Istri Dengan Adik Ipar Cekcok, Niat Ingin Melerai, Malah Jadi Petaka

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS.COM – seorang pria berinisial RS (28) tahun warga Desa Angkatan Lor Kec.Tambakromo Kab.Pati Jawa Tengah memukul adik iparnya berinisial AA (33 tahun) hingga tewas. Mulanya , si pelaku berniat ingin melerai istrinya yang sedang cekcok dengan si korban AA. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan RS tak lain adalah kakak ipar korban. Mereka tinggal […]

expand_less