Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKULU,Jarrakpos.com – Dalam setiap peringatan wafatnya Dr. Mohammad Hatta pada 14 Maret, bangsa Indonesia diingatkan kembali akan sosok negarawan yang tak lekang oleh waktu. Lebih dari sekadar Wakil Presiden pertama, Bung Hatta adalah simbol integritas dan ekonomi kerakyatan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu mengajak generasi muda untuk meresapi dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh beliau.

Bung Hatta, yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, meyakini bahwa sistem ekonomi yang berlandaskan gotong royong adalah kunci kesejahteraan bangsa. Peringatan hari wafatnya menjadi pengingat akan pentingnya nilai-nilai kemandirian, integritas, dan ekonomi yang berpihak pada rakyat.

Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu, mengajak generasi muda untuk mengambil inspirasi dari keteladanan Bung Hatta.

“Bung Hatta adalah figur yang menginspirasi. Pemikirannya visioner, kejujurannya tak tergoyahkan, dan ia selalu mengutamakan rakyat. Semangatnya dalam membangun ekonomi kerakyatan dan demokrasi harus kita lestarikan,” ujar Ika Joni, Jumat (14/3/2025).

Dispora Bengkulu berharap peringatan ini menjadi momen refleksi bagi pemuda untuk memahami sejarah dan meneladani perjuangan para pendiri bangsa.

“Jangan lupakan sejarah. Pemuda harus menjadi agen perubahan, menjaga persatuan, dan membangun Indonesia dengan semangat gotong royong, seperti yang dicontohkan Bung Hatta,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Putri Suastini Koster Ingin Lahir Generasi Pembaca Puisi yang Mampu “Menghidupkan” Karya Sastra

    Ibu Putri Suastini Koster Ingin Lahir Generasi Pembaca Puisi yang Mampu “Menghidupkan” Karya Sastra

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BULELENG — Penampilan Ibu Gubernur Bali, Putri Suastini Koster, saat membacakan puisi Sumpah Kumbakarna pada Parade Puisi dan Akustik bertajuk Nuansa Harmoni di Kabupaten Buleleng sukses memukau penonton di Gedung Puri Seni Sasana Budaya, Singaraja, Sabtu (23/5). Dengan penghayatan kuat dan teknik vokalisasi yang matang, Ibu Putri Koster seolah menghadirkan langsung sosok Kumbakarna di atas […]

  • BULOG Dorong Penguatan Regulasi Pangan Lewat Pendampingan Panja RUU Pangan di Bali

    BULOG Dorong Penguatan Regulasi Pangan Lewat Pendampingan Panja RUU Pangan di Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI ke Bali menjadi momentum penting bagi Perum BULOG untuk mempertegas arah penguatan kebijakan pangan nasional. Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos., S.H., M.Han., secara langsung mendampingi rombongan selama kegiatan berlangsung pada 21 November. Dalam pertemuan […]

  • Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

    Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Seminar hukum digelar Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional kembali memantik perhatian publik. Dengan tema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, kegiatan ini menjadi ajang pembahasan serius mengenai arah reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dampaknya terhadap […]

  • Alarm Lingkungan dari Pansus TRAP: Sempadan Danau Beratan Terancam, DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Keras

    Alarm Lingkungan dari Pansus TRAP: Sempadan Danau Beratan Terancam, DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Keras

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai pihak eksekutif […]

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Rahmad Sukendar: “Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya!”

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Rahmad Sukendar: “Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya!”

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bandung dalam upaya mengusut dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Senin, 10 Maret 2025 Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, […]

  • Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya. GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum. Hal tersebut disampaikan Gede […]

expand_less