GPS Tantang Penyidik Uji Perkara I Made Daging di Pokok Perkara: Jangan Tersangka Lagi Tanpa Kepastian Hukum
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Sidang praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10/2026), kembali menjadi panggung bagi tim kuasa hukum untuk mempersoalkan konsistensi penanganan perkara dan kepastian hukum bagi kliennya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghindari proses peradilan, melainkan untuk memastikan perkara diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tepat.
Ketua Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan bahwa tanggapan pihaknya terhadap jawaban termohon dilatarbelakangi oleh sejumlah argumentasi yang dinilainya perlu diluruskan. Ia menilai, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah bagaimana putusan praperadilan sebelumnya dihormati dan dijadikan pertimbangan dalam tindakan hukum berikutnya.
Menurut GPS, pihaknya sejak awal telah mengingatkan adanya persoalan dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging. Ia menyoroti penggunaan ketentuan hukum yang menurutnya sudah tidak berlaku atau telah melewati masa kedaluwarsa.
Namun, ia mempertanyakan mengapa langkah hukum yang ditempuh untuk menghentikan persoalan tersebut justru dinarasikan seolah-olah menguntungkan kliennya sebagai tersangka.
“Yang ingin kami hentikan bukan proses hukum yang semestinya berjalan, tetapi jangan sampai persoalan ini terus berulang dengan penetapan tersangka tanpa kepastian hukum,” tegas GPS.
Minta Putusan Praperadilan Sebelumnya Dihormati
GPS menjelaskan, pihaknya tetap berpegang pada substansi putusan praperadilan sebelumnya, khususnya terkait penerapan Pasal 421 dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan sebagaimana yang menjadi argumentasi tim kuasa hukum.
Ia mengungkapkan, terdapat hal yang menurutnya kontradiktif dalam perjalanan perkara tersebut. Dalil hukum yang sebelumnya dibantah, kata dia, justru kemudian digunakan sebagai dasar untuk menghentikan perkara.
Bagi GPS, keadaan itu memperlihatkan pentingnya konsistensi dalam menerapkan argumentasi hukum sekaligus menghormati putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila perkara diuji melalui proses peradilan yang semestinya. Sebaliknya, tim kuasa hukum justru menginginkan agar persoalan tersebut dibawa ke tahap pemeriksaan pokok perkara sehingga seluruh argumentasi dapat diuji secara menyeluruh.
“Kalau sebelumnya bersikeras perkara ini dilanjutkan, mari kita uji di pokok perkara. Kami siap. Jangan sampai perkara ini terus berulang, tersangka lagi, kemudian muncul persoalan hukum baru lagi,” ujarnya.
Dorong Pengujian Perkara di Pengadilan
GPS juga menekankan bahwa sistem peradilan pidana mengenal tiga kemungkinan putusan terhadap terdakwa, bergantung pada hasil pemeriksaan di persidangan.
Pertama, terdakwa dijatuhi pidana apabila terbukti bersalah. Kedua, terdakwa dibebaskan apabila dakwaan tidak terbukti. Ketiga, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji persoalan hukum secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, GPS meminta agar perkara I Made Daging diarahkan pada pengujian substansi hukum yang sebelumnya dipersoalkan, alih-alih terus memunculkan proses penetapan tersangka yang menurutnya menimbulkan ketidakpastian.
Ia menyebut langkah praperadilan yang ditempuh timnya sebagai upaya mencari terobosan hukum agar warga negara memiliki ruang untuk membela diri ketika menilai hak-haknya terancam.
GPS berharap argumentasi yang diajukan dalam perkara ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya mengenai penghormatan terhadap putusan pengadilan dan perlindungan hak warga negara.
Persoalkan Surat Penyidik yang Dinilai Mengabaikan Putusan
Salah satu pokok keberatan yang disampaikan GPS berkaitan dengan dua surat yang diterbitkan pihak termohon dalam penanganan perkara I Made Daging.
Ia menilai kedua surat tersebut tidak mencantumkan pertimbangan yang merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya. Padahal, menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian penting yang semestinya diperhatikan dalam setiap tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan perkara yang sama.
GPS mempertanyakan dasar penerbitan surat-surat tersebut apabila putusan pengadilan sebelumnya tidak dijadikan pertimbangan.
“Kalau putusan pengadilan dihormati, seharusnya ada rujukan terhadap putusan tersebut. Namun, dalam dua surat ini, menurut kami, tidak ada pertimbangan yang menunjukkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah diperhatikan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai kedua surat tersebut bermasalah secara formil dan meminta agar keabsahannya diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
GPS menegaskan, keberatan tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan kliennya, melainkan juga untuk menjaga wibawa lembaga peradilan agar putusan pengadilan tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Tanpa konsistensi tersebut, masyarakat dapat mempertanyakan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Soroti Penetapan Tersangka dan Penerapan Pasal
Selain mempersoalkan surat yang diterbitkan termohon, GPS juga menyoroti penerapan pasal dalam penetapan tersangka terbaru terhadap I Made Daging.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 3 KUHP yang, menurut argumentasi tim kuasa hukum, relevan untuk menguji penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut. GPS menilai terdapat persoalan karena kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dianggap lebih berat, bahkan disertai penahanan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar persoalan penerapan pasal tersebut diuji secara hukum dan tidak dibiarkan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Meski menyampaikan kritik keras, GPS menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan meminta agar pokok perkara diuji sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia kembali menekankan bahwa inti perjuangan tim kuasa hukum adalah memastikan putusan pengadilan sebelumnya dihormati serta memberikan kepastian hukum kepada I Made Daging.
Tim Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan Kepastian Hukum
Dalam sidang praperadilan jilid III ini, tim kuasa hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Kehadiran kedua tim hukum tersebut mempertegas langkah pembelaan terhadap I Made Daging melalui jalur hukum yang tersedia.
Bagi GPS, perkara ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah dalam menyampaikan argumentasi. Hal yang lebih penting adalah bagaimana seluruh persoalan diuji berdasarkan hukum, dengan tetap menghormati putusan pengadilan dan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.
Ia pun kembali menegaskan kesiapan timnya untuk menguji substansi perkara di pengadilan.
Pesan yang ingin disampaikan GPS jelas: proses hukum harus berjalan secara konsisten, putusan pengadilan tidak boleh diabaikan, dan penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Bagi tim kuasa hukum I Made Daging, perjuangan dalam praperadilan jilid III ini menjadi upaya untuk memastikan agar proses hukum tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian.
Sementara itu, dalil dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan argumentasi salah satu pihak dalam persidangan. Penilaian mengenai keabsahan tindakan penyidik dan pokok sengketa tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar