Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Artis kolosal Angling Dharma Edarkan Uang Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • visibility 306
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Polres Jakarta Selatan mengungkap tersangka pengedar uang palsu yang merupakan mantan artis kolosal. Artis bernama Sekar Arum Widara pernah bermain pada sinetron Angling Dharma ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta.

“Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang diamankan di Lippo Mall Kemang yaitu Sekar Arum Widara (SAW),” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Sekar Arum Widara diamankan setelah ketahuan berbelanja di sejumlah toko yang berada di Lippo Mall Kemang dengan menggunakan uang palsu.
Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Teddy menjelaskan, sebelum ditangkap, Sekar pernah berbelanja di toko yang sama tetapi dengan kasir yang berbeda. Namun, kasir tersebut melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi dari sinar ultra violet. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.
Tak berhasil melancarkan aksinya, kemudian Sekar kembali melakukan transaksi di toko lain. Niat jahatnya itu kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mall.

“Dari tangan pelaku kami menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar senilai Rp 223.500.000,” tutup Teddy Rohendi.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

    Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), menjadi momentum penting dalam penguatan perlindungan […]

  • Persim Manggarai Vs PSKK Kupang Tampil Garang, Duel Panas di Marilonga Berakhir Tanpa Gol

    Persim Manggarai Vs PSKK Kupang Tampil Garang, Duel Panas di Marilonga Berakhir Tanpa Gol

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 6
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Babak penyisihan Grup B El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 di Stadion Marilonga, Ende, Rabu (14/11/2025) malam, menghadirkan duel panas penuh gengsi antara Persim Manggarai dan PSKK Kupang. Pertandingan berlangsung menegangkan sejak menit awal hingga peluit panjang, namun keduanya harus puas berbagi angka setelah laga berakhir imbang 0-0. Sejak peluit pertama dibunyikan, kedua […]

  • Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/12) sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan […]

  • Kepengurusan Baru FPK Bali Terbentuk, Siap Jaga Persatuan dan Kebhinekaan

    Kepengurusan Baru FPK Bali Terbentuk, Siap Jaga Persatuan dan Kebhinekaan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Bali resmi merampungkan pembentukan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026-2029. Pembentukan struktur ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat harmonisasi sosial di Bali yang dikenal sebagai daerah multietnis, multikultural dan multireligius. Ketua Umum FPK Provinsi Bali, A.A. Bagus Ngurah Agung menyampaikan bahwa susunan pengurus telah terbentuk secara hampir […]

  • Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

    Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5). Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut. […]

  • Residivis Narkoba di Tangkap di Magelang Edarkan Sabu Baru Setahun Bebas Bersyarat Jual Narkoba Lagi

    Residivis Narkoba di Tangkap di Magelang Edarkan Sabu Baru Setahun Bebas Bersyarat Jual Narkoba Lagi

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang gelar konferensi pers. Seorang warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap lagi oleh polisi lantaran mengedarkan sabu. Padahal, dia baru menjalani bebas bersyarat selama satu tahun atas kasus yang sama. Residivis perkara narkotika itu adalah SP, laki-laki berusia 46 tahun. Dia sudah menjalani hukuman penjara 7 tahun dari putusan 10 […]

expand_less