Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaga Jatiluwih Tetap Lestari, Pansus DPRD Bali Dorong Moratorium Pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat dan sorotan media terkait aktivitas pembangunan di lahan yang masuk kategori dilindungi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan DPRD Bali memandang Jatiluwih bukan sekadar objek wisata, melainkan warisan peradaban agraris Bali yang memiliki nilai universal. Karena itu, segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut harus tunduk pada regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

“Ini luar biasa. Ketika UNESCO dan lembaga dunia sudah memberi pengakuan, maka kewajiban kita adalah menjaga dan merawatnya bersama-sama,” kata Made Supartha, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.

Made Supartha juga menjelaskan, Pansus TRAP telah melakukan komunikasi intensif dengan Bupati Tabanan, pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan, serta jajaran eksekutif daerah untuk menuntaskan persoalan yang muncul di kawasan warisan dunia seluas sekitar 1.283 hektare tersebut. Kawasan Jatiluwih sendiri mencakup 14 desa adat dan sembilan desa dinas.

Menurut Made Supartha, keresahan publik muncul setelah ditemukan aktivitas pembangunan di lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam status Jatiluwih sebagai warisan dunia sekaligus keberlanjutan sistem subak.

Berdasarkan kajian Pemerintah Kabupaten Tabanan, terdapat sekitar 13 temuan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Bahkan, pemerintah daerah disebut telah melayangkan peringatan hingga tiga kali. “Kalau sudah ada tiga kali peringatan, seharusnya memang dituntaskan. Regulasi sudah jelas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP turun langsung ke lapangan bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk melakukan evaluasi. Langkah pemasangan pembatas sementara di sejumlah titik dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban.

Meski demikian, Made Supartha menekankan bahwa proses evaluasi dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan kepentingan petani dan masyarakat lokal.

 Setelah dilakukan komunikasi lanjutan, pemerintah Kabupaten Tabanan kembali turun ke lapangan dan berdialog dengan warga. Pembatas yang sempat dipasang pun akhirnya dicabut demi menjaga kenyamanan petani serta keberlangsungan aktivitas pariwisata.

“Kami ingin evaluasi ini berjalan baik, adil, dan tidak merugikan petani. Tujuan akhirnya tetap kesejahteraan masyarakat,” kata Made Supartha.

Kedepan, Pansus TRAP memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan memanggil Bupati Tabanan beserta jajaran eksekutif dan legislatif setempat.

Dari rapat tersebut, Pansus TRAP akan mengeluarkan rekomendasi resmi yang mencakup perlindungan ketat kawasan Jatiluwih, penegakan larangan alih fungsi lahan sesuai peraturan perundang-undangan, serta moratorium pembangunan baru di kawasan LSD dan LP2B.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga mendorong penguatan ekonomi berbasis masyarakat agar manfaat pariwisata dapat dirasakan langsung oleh petani dan warga lokal.

Konsep yang diusulkan antara lain pengembangan kuliner rumahan, homestay berbasis warga, jalur wisata alam ramah lingkungan, serta penataan bangunan pendukung pertanian yang menyatu dengan lanskap persawahan.

“Dengan konsep ini, wisata tetap jalan, sawah tetap lestari, dan masyarakat langsung merasakan manfaat ekonomi,” kata Made Supartha.

Made Supartha juga mengingatkan bahwa Jatiluwih ditetapkan sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO pada 2012 setelah proses panjang sejak 2003, berkat keunggulan sistem irigasi subak yang diakui dunia. “Ini bukan hanya soal tata ruang, tapi soal menjaga warisan leluhur petani Bali yang telah mendunia,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Soroti Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan Dituding Perusahaan Hambat Pengawasan Imigrasi 

    Warga Soroti Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan Dituding Perusahaan Hambat Pengawasan Imigrasi 

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    TANJUNG PINANG – Sejumlah warga kembali menyoroti dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kawasan industri milik PT BAI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Perusahaan yang beroperasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu disebut telah lama mempekerjakan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tidak sesuai aturan keimigrasian. Selain […]

  • Mantul, Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    Mantul, Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan […]

  • Sinergi Penguatan Kamtibmas, Ditintelkam Polda Bali dan PW DMI Bali Gelar Silaturahmi serta Buka Puasa Bersama

    Sinergi Penguatan Kamtibmas, Ditintelkam Polda Bali dan PW DMI Bali Gelar Silaturahmi serta Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dalam rangka memperkuat moderasi beragama dan toleransi antar umat beragama menjelang Malam Takbiran Idulfitri 1447 H yang bertepatan dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali bersama Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Bali menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di Hotel Quest […]

  • Di Balik Senyum Anak Panti, BRI Atambua Merayakan Ulang Tahun dengan Cara Paling Bermakna

    Di Balik Senyum Anak Panti, BRI Atambua Merayakan Ulang Tahun dengan Cara Paling Bermakna

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Tawa kecil dan senyum tulus anak-anak panti asuhan menjadi warna tersendiri dalam perayaan Hari Ulang Tahun BRI di Atambua. Tanpa kemeriahan berlebih, peringatan usia bank pelat merah itu justru diisi dengan langkah sederhana namun sarat makna: berbagi kasih kepada mereka yang membutuhkan. Dalam rangkaian perayaan HUT ke-130 BRI, Branch Office (BO) Atambua menyerahkan […]

  • Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku

    Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya hukum untuk membatalkan kebijakan Gubernur Bali terkait pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter resmi berakhir. Setelah melalui dua tingkat peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. […]

  • Golkar Mundur dari Pansus TRAP, dr. Sayoga: Jangan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

    Golkar Mundur dari Pansus TRAP, dr. Sayoga: Jangan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Pertempuran Berakhir

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR– Polemik terkait keputusan DPD I Partai Golkar Bali menarik seluruh anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memantik perhatian publik. Langkah yang diinstruksikan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), agar kader Golkar tidak lagi mengikuti inspeksi mendadak (sidak) maupun […]

expand_less