Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jadi Sorotan, Eksepsi Perkara Pidana Charlie Chandra Ditolak JPU

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG – Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025. Dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, jalannya persidangan menjadi sorotan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Charlie Chandra. JPU berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak cacat formil dan tidak melanggar yurisdiksi pengadilan.

“Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A telah memenuhi syarat formil dan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

“Menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa atas nama Charly Chandra dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ucap JPU.

Dengan penolakan eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang terhormat tidak mengabulkan satu pun tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa. JPU mendesak agar persidangan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

“Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan tim penasihat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai dinamika dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan untuk menunda sidang.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Diperkirakan sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 848
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH, M.H mengawal kegiatan pemberian kompensasi kepada tukang becak saat arus mudik di Kantor Polsek Gempol, (20/3/2025). Menurut Sophi, pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun 2025. “Pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas pengaturan lalu lintas […]

  • KODRAT Bali Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan Siap Perkuat Organisasi dan Prestasi Menuju PON 2028

    KODRAT Bali Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan Siap Perkuat Organisasi dan Prestasi Menuju PON 2028

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semangat kebersamaan dan optimisme mewarnai pengukuhan Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT) Bali masa bakti 2025–2029 yang berlangsung di Gedung Swaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Minggu (31/5/2026). Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Tarung Derajat Bali dalam menyatukan langkah menghadapi berbagai agenda olahraga nasional, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pra-PON, hingga […]

  • Cacat Prosedur Diabaikan, Putusan Praperadilan Gabriel Dinilai Melanggar Hukum

    Cacat Prosedur Diabaikan, Putusan Praperadilan Gabriel Dinilai Melanggar Hukum

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik yang dijerat kasus dugaan tindak pidana migas. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri para pihak, di mana Pemohon diwakili tim kuasa hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., dan […]

  • Tak Pernah Puas Menuntut Ilmu, Alit Wiraputra Raih Doktor di Momen Hardiknas

    Tak Pernah Puas Menuntut Ilmu, Alit Wiraputra Raih Doktor di Momen Hardiknas

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Semangat menuntut ilmu tanpa henti tampaknya bukan sekadar ungkapan bagi Anak Agung Alit Wiraputra S.H., M.H. Frasa “tidak pernah ada kata cukup dalam menuntut ilmu” menjadi cerminan perjalanan akademiknya hingga berhasil meraih gelar doktor. Alit Wiraputra resmi diwisuda dalam Wisuda Ke-80 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang digelar di The Meru Sanur, Sabtu […]

  • Polres Madina di Ramadan 1446 H: Baksos, Salat Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat

    Polres Madina di Ramadan 1446 H: Baksos, Salat Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 747
    • 0Komentar

    MADINA – JarrakPos- Polres Mandailing Natal (Madina) dan pengurus Bhayangkari cabang Madina terus menggaungkan kegiatan positif yang bersentuhan langsung dengan lingkungan masyarakat pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah. Dimulai pada hari ketiga Ramadan, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, para Pejabat Utama, Polsek jajaran, dan Bhayangkari memulai kegiatan Bakti Sosial (Baksos) di Kelurahan […]

  • Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.069
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat . Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 […]

expand_less