Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jadi Sorotan, Eksepsi Perkara Pidana Charlie Chandra Ditolak JPU

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG – Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025. Dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, jalannya persidangan menjadi sorotan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Charlie Chandra. JPU berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak cacat formil dan tidak melanggar yurisdiksi pengadilan.

“Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A telah memenuhi syarat formil dan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

“Menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa atas nama Charly Chandra dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ucap JPU.

Dengan penolakan eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang terhormat tidak mengabulkan satu pun tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa. JPU mendesak agar persidangan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

“Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan tim penasihat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai dinamika dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan untuk menunda sidang.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Diperkirakan sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Hari Bakti Ke 69, Kodam IX/Udayana Gelar Penjamasan Pataka di Pura  Durga Kutri

    Jelang Hari Bakti Ke 69, Kodam IX/Udayana Gelar Penjamasan Pataka di Pura Durga Kutri

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    GIANYAR, MataKompas.com – Memperingati Hari Bhakti ke-69 Kodam IX/Udayana, suasana khusyuk dan penuh kekhidmatan menyelimuti Pura Kahyangan Jagat Bukit Dharma Durga Kutri, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (26/5/2026). Kodam IX/Udayana menggelar prosesi Penjamasan Pataka “Praja Raksaka”, sebuah tradisi spiritual tahunan yang sarat makna sebagai simbol penyucian dan peneguhan komitmen pengabdian prajurit kepada rakyat, bangsa, dan negara. Prosesi […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

  • Usai Aspirasi Adat Serangan di Senayan, DPR RI Tinjau Langsung Lokasi FSRU LNG

    Usai Aspirasi Adat Serangan di Senayan, DPR RI Tinjau Langsung Lokasi FSRU LNG

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi XII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 di Taman Ispirasi Munting Siokan, Pantai Mertasari, Sanur Kauh dan Pelabuhan Sire Agen, Serangan, Denpasar, Rabu, 22 Juli 2026. Kunker Reses Komisi XII DPR RI bertujuan, untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap problematika rencana pembagunan megaproyek Floating Storage and Regasification […]

  • Dukung Program P4GN, BNNK Kuningan Jalin Kerjasama dengan PCNU

    Dukung Program P4GN, BNNK Kuningan Jalin Kerjasama dengan PCNU

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai langkah strategis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan menjalin kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kuningan. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program BNN Provinsi Jawa Barat bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, […]

  • Serahkan SK Pengangkatan 214 Kepala Sekolah, Lucky Hakim: Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indramayu.

    Serahkan SK Pengangkatan 214 Kepala Sekolah, Lucky Hakim: Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indramayu.

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 943
    • 0Komentar

      INDRAMAYU JarrakPos.Com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah kepada 214 orang guru yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di berbagai sekolah. Lucky Hakim menjelaskan, penyerahan SK sebagai kepala sekolah tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan terutama di sektor pendidikan yang selama ini posisi kepala […]

  • Dana Hibah Bermasalah, PHDI Tegas Minta Hentikan Pembangunan Pura Wayan Bulat

    Dana Hibah Bermasalah, PHDI Tegas Minta Hentikan Pembangunan Pura Wayan Bulat

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik dana hibah pembangunan pura yang diterima I Wayan Bulat dari Pemerintah Provinsi Bali kembali memanas. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp500 juta yang dicairkan melalui usulan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya ternyata digunakan untuk membangun pura di atas lahan milik pihak lain, yaitu PT JH. Kondisi ini memantik perhatian banyak pihak, […]

expand_less