Bali Jadi Percontohan, Gubernur Koster dan Kejaksaan Kejar Dokumen Kependudukan 300 Ribu Anak.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matacompas.com – Upaya memenuhi hak administrasi kependudukan bagi anak telantar di Bali mulai digerakkan secara lebih serius. Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan dalam sebuah kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Dokumen diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Momen tersebut menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen, Koster tampak terharu setelah mendapatkan penjelasan dari para pendamping mengenai latar belakang kehidupan mereka.
Sebagian anak diketahui berada dalam kondisi telantar akibat berbagai persoalan keluarga, termasuk ditinggalkan maupun tidak lagi mendapatkan pengasuhan dari orang tua.
Bagi Koster, pemenuhan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut menjadi pintu bagi anak-anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar sebagai warga negara.
Koster secara khusus menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kepala Kejati Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Ia menyebut kegiatan itu sebagai langkah yang mulia dan luar biasa.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” tegas Koster.
Koster Bidik 300 Ribu Anak
Tidak berhenti pada penyerahan dokumen kepada 30 anak, Pemprov Bali berencana memperluas program tersebut ke seluruh kabupaten/kota.
Koster akan mengakselerasi pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar melalui koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Dalam waktu dekat, ia berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.
Pelibatan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat membutuhkan penanganan lintas sektor.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah pendataan berbasis desa dan desa adat. Koster menyebut terdapat sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi dan perlu menjadi sasaran pendataan serta penanganan secara sistematis.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat keberadaan anak-anak yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
Bukan Hanya Dokumen, Koster Soroti Kebutuhan Anak di Panti
Perhatian Pemprov Bali tidak hanya diarahkan pada dokumen kependudukan. Koster juga menyoroti pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota maupun yayasan atau pihak swasta.
Dari keseluruhan panti tersebut, tercatat lebih dari 2.600 anak mendapatkan penanganan.
Koster mengatakan, persoalan kebutuhan anak-anak tersebut akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi mendatang.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” katanya.
Ke depan, Koster menginginkan kebutuhan dasar anak-anak yang tinggal di panti dapat dipastikan pemenuhannya melalui dukungan anggaran pemerintah.

JAMDATUN: Dokumen Bukan Sekadar Administrasi
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian penting untuk membuka akses terhadap berbagai layanan dasar.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ujarnya.
Narendra menyambut baik pelaksanaan program tersebut yang diawali di Bali. Ia berharap langkah yang dimulai dari Bali dapat berkembang menjadi gerakan nasional.
Jika program tersebut berhasil, pihaknya akan menyusun pedoman agar model serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan demikian, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar tidak berhenti sebagai program lokal, tetapi dapat menjadi pola penanganan yang diterapkan secara lebih luas.
Bali Ditarget Jadi Percontohan Nasional
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa persoalan anak telantar membutuhkan perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, konstitusi telah memberikan amanat bahwa anak-anak telantar merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Setiap warga negara juga memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Karena itu, kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, lembaga peradilan, hingga pemerintah desa dan desa adat dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan dukungan berbagai pihak, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” ungkapnya.
Ia menyebut, apabila program tersebut berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman untuk menjadi acuan pelaksanaan program serupa di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, penyerahan dokumen kepada 30 anak di Gedung Nari Graha bukan sekadar seremoni administratif. Kegiatan tersebut menjadi titik awal gerakan yang lebih luas untuk memastikan anak-anak telantar di Bali tercatat secara resmi dan memperoleh akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.
Reporter : Putu Ivan.
Redaktur : Agus Jaya.
Sumber : Rilis Pemprov Bali.
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar