Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbongkar Modus Nikah, WN Malaysia Tersandung Kasus Keimigrasian di Pacitan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONOROGO, Matakompas.com — Rencana pernikahan yang semula berjalan mulus di sebuah desa di Pacitan justru berujung pada proses hukum. Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ (56) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengajuan pernikahan antara MZ dengan seorang warga negara Indonesia berinisial NI. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo langsung melakukan pengawasan di wilayah tersebut.

Saat didatangi di kediaman calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, petugas menemukan MZ dalam kondisi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor Malaysia miliknya diketahui telah habis masa berlaku sejak Januari 2022. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MZ terakhir masuk ke Indonesia pada Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun sejak saat itu, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia.

Fakta lain yang lebih mengejutkan pun terkuak. MZ yang mengaku sebagai duda ternyata masih berstatus sebagai suami sah dari seorang perempuan WNI lain berinisial MY, yang pernikahannya tercatat secara resmi di KUA Kota Salatiga pada 2016.

Tak hanya itu, dokumen yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan dengan NI juga terbukti palsu. Surat izin menikah di luar negeri yang dikeluarkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ternyata telah dimanipulasi oleh MZ, dengan mengubah tanggal penerbitan, status pernikahan, hingga nama calon mempelai.

Motif ekonomi menjadi salah satu alasan MZ bertahan di Indonesia secara ilegal. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mampu membiayai kepulangan maupun memperpanjang dokumen keimigrasiannya.

Atas perbuatannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo menetapkan MZ sebagai tersangka pada Februari 2026. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti, berkas perkara MZ akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini juga mencerminkan kuatnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan, termasuk KUA, dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Lebih luas, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memberikan kontribusi positif dan mematuhi hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk yang berlindung di balik modus pernikahan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi Lima DPRD Jawa Barat Diah Fitri Maryani Adakan Reses Ke Dua Tahun Sidang 2024-2025.

    Anggota Komisi Lima DPRD Jawa Barat Diah Fitri Maryani Adakan Reses Ke Dua Tahun Sidang 2024-2025.

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Diah Fitri Maryani, SE,MM melaksanakan kegiatan Reses ke Dua Tahun Sidang 2024-2025. Kegiatan tersebut di laksanakan di Gor Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kamis 06/03/25 Acara di hadiri oleh Camat Talun Abdul Roup, SH, M.H, Kuwu Desa Sampiran Sujito, Tokoh Masyarakat […]

  • Dispora Bengkulu: Olahraga Itu Ajang Pembuktian, Bukan Sekadar Rutinitas

    Dispora Bengkulu: Olahraga Itu Ajang Pembuktian, Bukan Sekadar Rutinitas

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Seksi Sentra Olahraga Pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Subaeti, SE, M.Si, menegaskan bahwa olahraga bukan hanya rutinitas atau sekadar menjaga kebugaran, tetapi juga ajang pembuktian bagi anak muda. Menurutnya, setiap orang bisa menunjukkan kapasitas dan mental juangnya melalui olahraga, baik dalam kompetisi maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Olahraga itu medan […]

  • DPRD Bali Soroti Alih Fungsi 82 Hektare Mangrove, Gung Cok: Ini Ancaman Serius bagi Pulau Bali

    DPRD Bali Soroti Alih Fungsi 82 Hektare Mangrove, Gung Cok: Ini Ancaman Serius bagi Pulau Bali

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, mengaku heran dan tidak habis pikir atas pengambilalihan lahan seluas 82 hektare oleh PT BTID. Pasalnya, kawasan tersebut diketahui masuk dalam wilayah konservasi dan kawasan lindung mangrove yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem Bali. Menurut Gung Cok, […]

  • RDP Memanas, Pansus TRAP DPRD Bali Ancam Bongkar Usaha di LP2B dan LSD

    RDP Memanas, Pansus TRAP DPRD Bali Ancam Bongkar Usaha di LP2B dan LSD

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lantai III, Selasa, 24 Pebruari 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I […]

  • Hipertensi Dominasi Keluhan Lansia, PEPABRI Bali Ajak Anggota Rutin Cek Kesehatan

    Hipertensi Dominasi Keluhan Lansia, PEPABRI Bali Ajak Anggota Rutin Cek Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

     DENPASAR | DPD PEPABRI Provinsi Bali bersama RS Bhayangkara Denpasar dan Biddokkes Polda Bali menggelar kegiatan simakrama sekaligus pemeriksaan kesehatan gratis bagi anggota PEPABRI di Kantor PEPABRI, Nomor G-21 Jalan PB Sudirman Denpasar, Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kesehatan para purnawirawan TNI-Polri dan warakawuri. Sinergi antara PEPABRI Bali, RS Bhayangkara […]

  • Pelajar Dilibatkan dalam Rangkaian HKG PKK ke-54, Jadi Wadah Pelestarian Budaya Sejak Dini

    Pelajar Dilibatkan dalam Rangkaian HKG PKK ke-54, Jadi Wadah Pelestarian Budaya Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR — Tim Penggerak PKK Provinsi Bali melibatkan para pelajar dalam sejumlah perlombaan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Provinsi Bali. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana pembentukan karakter sekaligus menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak usia dini. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menegaskan […]

expand_less