Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Terbongkar Modus Nikah, WN Malaysia Tersandung Kasus Keimigrasian di Pacitan

Terbongkar Modus Nikah, WN Malaysia Tersandung Kasus Keimigrasian di Pacitan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONOROGO, Matakompas.com — Rencana pernikahan yang semula berjalan mulus di sebuah desa di Pacitan justru berujung pada proses hukum. Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ (56) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengajuan pernikahan antara MZ dengan seorang warga negara Indonesia berinisial NI. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo langsung melakukan pengawasan di wilayah tersebut.

Saat didatangi di kediaman calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, petugas menemukan MZ dalam kondisi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor Malaysia miliknya diketahui telah habis masa berlaku sejak Januari 2022. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MZ terakhir masuk ke Indonesia pada Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun sejak saat itu, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia.

Fakta lain yang lebih mengejutkan pun terkuak. MZ yang mengaku sebagai duda ternyata masih berstatus sebagai suami sah dari seorang perempuan WNI lain berinisial MY, yang pernikahannya tercatat secara resmi di KUA Kota Salatiga pada 2016.

Tak hanya itu, dokumen yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan dengan NI juga terbukti palsu. Surat izin menikah di luar negeri yang dikeluarkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ternyata telah dimanipulasi oleh MZ, dengan mengubah tanggal penerbitan, status pernikahan, hingga nama calon mempelai.

Motif ekonomi menjadi salah satu alasan MZ bertahan di Indonesia secara ilegal. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mampu membiayai kepulangan maupun memperpanjang dokumen keimigrasiannya.

Atas perbuatannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo menetapkan MZ sebagai tersangka pada Februari 2026. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti, berkas perkara MZ akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini juga mencerminkan kuatnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan, termasuk KUA, dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Lebih luas, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memberikan kontribusi positif dan mematuhi hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk yang berlindung di balik modus pernikahan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp3,5 Miliar “Beku”, Pansus TRAP Bali Tetap Bergerak Meski Dana Pribadi

    Rp3,5 Miliar “Beku”, Pansus TRAP Bali Tetap Bergerak Meski Dana Pribadi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kini dihadapkan pada situasi yang tak ideal. Anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Bali Tahun 2026 justru belum dapat dimanfaatkan. Bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena tersendatnya regulasi teknis yang belum diperbarui. Dana yang sejatinya disiapkan untuk […]

  • Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

    Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Tahap ll tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025). Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, […]

  • NasDem Bali Tegas Bantah Isu Merger, DPW Sebut Pemberitaan Tempo Tendensius dan Menyesatkan

    NasDem Bali Tegas Bantah Isu Merger, DPW Sebut Pemberitaan Tempo Tendensius dan Menyesatkan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Partai NasDem wilayah Bali angkat bicara menyikapi dinamika nasional yang berkembang belakangan ini. Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPW NasDem Bali, Selasa (14/4/2026), jajaran pengurus menegaskan sikap resmi sekaligus membantah berbagai isu yang beredar, termasuk kabar merger partai. Ketua DPW NasDem Bali, I Nengah Senantara, menegaskan bahwa dalam dunia politik […]

  • Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Operasi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Operasi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc., bersama sejumlah pejabat utama Kodam VI/Mulawarman, termasuk Danrem 092/Maharajalila dan Dandim 0911/Nunukan, melaksanakan peninjauan operasi ke jajaran Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di wilayah perbatasan. Selasa,(14/1/2025). Kegiatan diawali dengan laporan resmi oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, setelah […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Wujudkan Kemandirian Pangan di Perbatasan melalui Pertanian Inovatif

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Wujudkan Kemandirian Pangan di Perbatasan melalui Pertanian Inovatif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Senin, 20 Januari 2025– Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memanfaatkan lahan kosong di Pos Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, untuk ditanami berbagai jenis sayuran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sekaligus memberikan contoh kepada […]

  • Kemenkum Jabar Tegaskan Komitmen Pembangunan ZI dan Peningkatan Kinerja Melalui Penandatanganan Bersama

    Kemenkum Jabar Tegaskan Komitmen Pembangunan ZI dan Peningkatan Kinerja Melalui Penandatanganan Bersama

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Dalam upaya memperkuat kinerja dan memperbaiki kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI), Pakta Integritas, dan Janji Kinerja. Senin 20 Januari 2025.   Acara yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Jabar pada hari Senin ini dipimpin langsung […]

expand_less