Terbongkar Modus Nikah, WN Malaysia Tersandung Kasus Keimigrasian di Pacitan
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONOROGO, Matakompas.com — Rencana pernikahan yang semula berjalan mulus di sebuah desa di Pacitan justru berujung pada proses hukum. Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ (56) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengajuan pernikahan antara MZ dengan seorang warga negara Indonesia berinisial NI. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo langsung melakukan pengawasan di wilayah tersebut.
Saat didatangi di kediaman calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, petugas menemukan MZ dalam kondisi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor Malaysia miliknya diketahui telah habis masa berlaku sejak Januari 2022. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MZ terakhir masuk ke Indonesia pada Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun sejak saat itu, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia.
Fakta lain yang lebih mengejutkan pun terkuak. MZ yang mengaku sebagai duda ternyata masih berstatus sebagai suami sah dari seorang perempuan WNI lain berinisial MY, yang pernikahannya tercatat secara resmi di KUA Kota Salatiga pada 2016.
Tak hanya itu, dokumen yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan dengan NI juga terbukti palsu. Surat izin menikah di luar negeri yang dikeluarkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ternyata telah dimanipulasi oleh MZ, dengan mengubah tanggal penerbitan, status pernikahan, hingga nama calon mempelai.
Motif ekonomi menjadi salah satu alasan MZ bertahan di Indonesia secara ilegal. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mampu membiayai kepulangan maupun memperpanjang dokumen keimigrasiannya.
Atas perbuatannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo menetapkan MZ sebagai tersangka pada Februari 2026. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti, berkas perkara MZ akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini juga mencerminkan kuatnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan, termasuk KUA, dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Lebih luas, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memberikan kontribusi positif dan mematuhi hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk yang berlindung di balik modus pernikahan.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar