Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Aksi Nekat Lompat Tebing Berujung Deportasi, WNA Belgia Diusir dari Bali dan Masuk Daftar Cekal

Aksi Nekat Lompat Tebing Berujung Deportasi, WNA Belgia Diusir dari Bali dan Masuk Daftar Cekal

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Aksi nekat seorang wisatawan asing yang melompat dari tebing menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Bali, berakhir dengan tindakan tegas dari pihak imigrasi. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), Kamis (2/4/2026).

SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR963) dengan tujuan Doha, setelah video aksinya yang membahayakan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ekstrem itu dilakukan sekitar 23 atau 24 Maret 2026. Kepada petugas, SD mengaku melakukan tindakan tersebut semata-mata karena hobi. Aksi tersebut direkam menggunakan kamera aksi oleh rekannya, seorang WNA asal Austria, lalu diunggah ke akun Instagram pribadi miliknya.

Namun, aksi yang awalnya bertujuan untuk konten tersebut justru berujung masalah. Sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Ketika dimintai pertanggungjawaban oleh pihak rental, SD menolak membayar ganti rugi dengan alasan tidak mampu.

Permasalahan semakin rumit ketika SD mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Alih-alih memenuhi panggilan, ia justru melarikan diri. Pada 25 Maret 2026, SD kabur ke Sorong, Papua Barat. Upaya pelariannya berlanjut pada 30 Maret saat ia mencoba meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Namun, pelarian tersebut berhasil digagalkan. Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar berhasil mengamankan SD saat berada di area transit dan segera membawanya kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Bali, SD akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan baru menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak rental setelah proses penindakan berjalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan SD melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Selain sanksi deportasi, kami juga telah mengajukan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” tegasnya.

Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga Bali tetap aman dan kondusif sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Keberhasilan petugas dalam menggagalkan pelarian ini patut diapresiasi. Ini menjadi pesan jelas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Kami mengimbau seluruh WNA di Bali untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas WNA yang meresahkan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga citra pariwisata Bali agar tetap aman, nyaman, dan berlandaskan nilai budaya yang dijunjung tinggi. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Tata Ruang, Puluhan Villa di Babakan Canggu Dihentikan Sementara

    Langgar Tata Ruang, Puluhan Villa di Babakan Canggu Dihentikan Sementara

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional serta pembangunan sekitar 30 unit vila di kawasan Babakan Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025. Penghentian dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Langkah tegas ini diambil, karena bangunan vila tersebut diketahui berdiri […]

  • Pansus TRAP Minta Pimpinan DPRD Bali Taati Tata Tertib, Rekomendasi BTID Segera Dibawa ke Paripurna

    Pansus TRAP Minta Pimpinan DPRD Bali Taati Tata Tertib, Rekomendasi BTID Segera Dibawa ke Paripurna

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali mendesak pimpinan DPRD Bali agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk membacakan sekaligus menyerahkan rekomendasi hasil kerja Pansus kepada pihak eksekutif. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya tindak lanjut sejak rekomendasi resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD pada 2 Juni 2026. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman […]

  • Wisata Dewi Bahari Diresmikan, Peluang Baru bagi Ekonomi Masyarakat

    Wisata Dewi Bahari Diresmikan, Peluang Baru bagi Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Wisata Dewi Bahari dan Mangrove Kasih Sayang di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kamis (23/1/2025). Destinasi wisata ini diharapkan mampu menjadi daya tarik baru bagi wisatawan sekaligus mendukung perekonomian masyarakat setempat. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, yang hadir mewakili Pj Bupati Cirebon, menegaskan […]

  • Alarm Lingkungan dari Pansus TRAP: Sempadan Danau Beratan Terancam, DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Keras

    Alarm Lingkungan dari Pansus TRAP: Sempadan Danau Beratan Terancam, DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Keras

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai pihak eksekutif […]

  • Dengan Naik Delman Istimewa, Dandim 0615/KNG Ajak Puluhan Anak Yatim Ngabuburit

    Dengan Naik Delman Istimewa, Dandim 0615/KNG Ajak Puluhan Anak Yatim Ngabuburit

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Puluhan anak yatim ngabuburit bersama prajurit TNI Kodim 0615/KNG naik delman keliling kota Kuningan, Jumat (14/3/2025). Senyum sumringah tampak dari wajah mereka saat menaiki delman hias. Acara ngabuburit ini dipimpin langsung oleh Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, jajaran Perwira Kodim 0615/KNG dan pengurus Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0615/KNG. “Ini […]

  • Mangrove Ditukar, Data Tak Sinkron: Gede Harja Astawa Minta Kasus Diusut Tuntas

    Mangrove Ditukar, Data Tak Sinkron: Gede Harja Astawa Minta Kasus Diusut Tuntas

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam sidak yang digelar di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), pansus menemukan adanya ketimpangan signifikan antara kewajiban perusahaan […]

expand_less