Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Bongkar Habis, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Bongkar Habis, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG, – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at 01 Agustus 2025.

‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan.

Dihadapan Majelis Hakim, Prof. Sagiono memberikan keterangan penting terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Ia menilai terkait pidana dengan yang ditafsirkan menggunakan perumpamaan tak berdasar,

‎”Pidana harus jelas, tak boleh ditafsirkan dengan menggunakan analogi. Nilai kerugian dinilai masing-masing tak sesuai dengan pelapor namun hal ini ada kewenangan Jaksa,” ungkapnya.

‎Ia pun menjelaskan, bahwa adanya pembuatan surat palsu yang disengaja oleh pelaku. ‎”Unsur membuat surat palsu itu disengaja,” ujarnya.

‎Adapun tafsiran unsur pidana harus melalui kaitan yang secara rill, tidak mempersempit kaidah tertentu. ‎”Penafsiran unsur pidana diperluas jangan dipersempit,” papar dia.

‎Ahli pun berujar, konteks pemalsuan dokumen surat palsu, seolah digunakan pelaku adalah asli. ‎”Jadi konsep seolah asli digunakan oleh pelaku untuk memalsukan surat itu rill, tak ada yang salah dan otentik,” pungkas Sugiono.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan kepada Saksi Ahli terkait penguasaan fisik tanah dalam konsep hukum pertanahan?. Lalu, apakah orang yang melakukan penggarapan tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai fisik tanah?.

“Mungkin maksudnya disitu penguasaan fisik tanah adalah orang yang melakukan penggarapan tanah. Tetap dasarnya harus ada, apa ada harus naik, apakah ada sertifikat, apakah SPPT di daerah-daerah tertentu, apakah tanah hak milik adat yang boleh dikonversi menjadi lokasi milik negara,” jawab ahli.

Penuntut Umum pun menanyakan terkait seseorang yang memiliki fisik tanah, dapat dikategorikan sebagai pemilik tanah tersebut?.

“Nah yang ini nih! Kalau misalnya sekarang gak ada dasar hukumnya, berarti itu yang menguasai fisik (tanah) tadi itu telah melakukan okuvasi ilegal. Kalo sudah melakukan okuvasi ilegal itu sudah 60, kalo gak salah itu Undang-undang Nomor 51 PP 60 itu orang dilarang melakukan okuvasi ilegal tanah orang,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 5 Agustus 2025.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hotel Predment Cemagi Ungkap Indikasi Pelanggaran

    Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hotel Predment Cemagi Ungkap Indikasi Pelanggaran

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ke Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2) sore, menyoroti berbagai indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Dari ketinggian bangunan yang diduga melampaui ketentuan hingga dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan […]

  • Pemkab Cirebon Siapkan Solusi Konkret Atasi Bencana Banjir

    Pemkab Cirebon Siapkan Solusi Konkret Atasi Bencana Banjir

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan langkah konkret untuk menangani dampak banjir yang melanda di lima kecamatan dan delapan desa. Salah satunya dengan melakukan penanganan infrastruktur serta distribusi bantuan kepada warga terdampak. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khairiyah di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, yang […]

  • Aksi Sosial di Desa Sading, Nak Sading Bantu Warga Kurang Mampu dan Disabilitas

    Aksi Sosial di Desa Sading, Nak Sading Bantu Warga Kurang Mampu dan Disabilitas

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Organisasi Nak Sading kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) di lingkungan Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 1 Maret 2026.  Kegiatan ini menyasar warga disabilitas, bedridden, dan kurang mampu yang membutuhkan bantuan sembako. Aksi sosial ini mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Organisasi Nak Sading.  Turut […]

  • Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning bersama masyarakat setempat melaksanakan kegiatan pembersihan di ikon wisata perbatasan, Kolam Patok 7 Sungai Limau di Desa Sungai limau kec.sebatik tengah kabupaten Nunukan Kalimantan utara, Sabtu (11/01/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian sarana prasarana di wilayah perbatasan, khususnya fasilitas umum. […]

  • Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’

    Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Tekanan terhadap PT BTID dalam polemik tukar guling lahan mangrove semakin menguat. Dalam peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), fakta di lapangan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut […]

  • Disbudpar Kabupaten Cirebon Matangkan Persiapan Edu Heritage PG Karangsuwung

    Disbudpar Kabupaten Cirebon Matangkan Persiapan Edu Heritage PG Karangsuwung

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 656
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan audiensi persiapan Edu Heritage Pabrik Gula (PG) Karangsuwung dan Arkeologi Maritim dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Selain Disbudpar, tampak hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Hal […]

expand_less