Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Habis, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG, – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at 01 Agustus 2025.
‎
‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan.

Dihadapan Majelis Hakim, Prof. Sagiono memberikan keterangan penting terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Ia menilai terkait pidana dengan yang ditafsirkan menggunakan perumpamaan tak berdasar,
‎
‎”Pidana harus jelas, tak boleh ditafsirkan dengan menggunakan analogi. Nilai kerugian dinilai masing-masing tak sesuai dengan pelapor namun hal ini ada kewenangan Jaksa,” ungkapnya.
‎
‎Ia pun menjelaskan, bahwa adanya pembuatan surat palsu yang disengaja oleh pelaku. ‎”Unsur membuat surat palsu itu disengaja,” ujarnya.
‎
‎Adapun tafsiran unsur pidana harus melalui kaitan yang secara rill, tidak mempersempit kaidah tertentu. ‎”Penafsiran unsur pidana diperluas jangan dipersempit,” papar dia.
‎
‎Ahli pun berujar, konteks pemalsuan dokumen surat palsu, seolah digunakan pelaku adalah asli. ‎”Jadi konsep seolah asli digunakan oleh pelaku untuk memalsukan surat itu rill, tak ada yang salah dan otentik,” pungkas Sugiono.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan kepada Saksi Ahli terkait penguasaan fisik tanah dalam konsep hukum pertanahan?. Lalu, apakah orang yang melakukan penggarapan tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai fisik tanah?.

“Mungkin maksudnya disitu penguasaan fisik tanah adalah orang yang melakukan penggarapan tanah. Tetap dasarnya harus ada, apa ada harus naik, apakah ada sertifikat, apakah SPPT di daerah-daerah tertentu, apakah tanah hak milik adat yang boleh dikonversi menjadi lokasi milik negara,” jawab ahli.

Penuntut Umum pun menanyakan terkait seseorang yang memiliki fisik tanah, dapat dikategorikan sebagai pemilik tanah tersebut?.

“Nah yang ini nih! Kalau misalnya sekarang gak ada dasar hukumnya, berarti itu yang menguasai fisik (tanah) tadi itu telah melakukan okuvasi ilegal. Kalo sudah melakukan okuvasi ilegal itu sudah 60, kalo gak salah itu Undang-undang Nomor 51 PP 60 itu orang dilarang melakukan okuvasi ilegal tanah orang,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 5 Agustus 2025.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Guncang Flores, Lima Warga Meninggal Dunia, Pemerintah NTT Kerahkan Seluruh Kekuatan

    Gempa Guncang Flores, Lima Warga Meninggal Dunia, Pemerintah NTT Kerahkan Seluruh Kekuatan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KUPANG – Gempa bumi yang mengguncang sejumlah wilayah di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi, memicu situasi darurat di sejumlah daerah. Pemerintah Provinsi NTT bersama TNI-Polri, Basarnas, BPBD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung bergerak melakukan penanganan terhadap masyarakat terdampak. Gempa yang terjadi sekitar pukul 05.58 WITA tersebut berlangsung ketika […]

  • Makna Hari Pers ke 79 Dimata Wakil Ketua Komisi I DPR RI

    Makna Hari Pers ke 79 Dimata Wakil Ketua Komisi I DPR RI

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menjelaskan harapannya dan pesannya pada momen Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang jatuh pada Minggu tanggal 9 Februari . Hari Pers Nasional (HPN) 2025 memiliki tema Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa. Anton sapaannya mengingatkan, pentingnya jurnalisme yang independen dan berkualitas sebagai […]

  • Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.081
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan […]

  • Langgaran Aturan, Tagel Winarta Tegaskan Bangunan di Kelingking Beach Harus Dibongkar

    Langgaran Aturan, Tagel Winarta Tegaskan Bangunan di Kelingking Beach Harus Dibongkar

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta dari Komisi I Dapil Gianyar menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap pembangunan di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan tata ruang dan estetika lingkungan. Menurutnya, DPRD Bali melalui Komisi I telah merekomendasikan penutupan sementara terhadap […]

  • CBA Desak Kejagung Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit

    CBA Desak Kejagung Buka Penyelidikan Kasus Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Polemik dalam pengembangan proyek Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, bagian dari ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit, kini mencuat ke publik. Center for Budget Analysis (CBA), lembaga pemantau anggaran publik, menilai telah terjadi potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengembangan jalan tol tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara […]

  • Mahfuddin Cakra Saputra: Pembangunan Daerah Butuh Kerja Sama Seluruh Elemen

    Mahfuddin Cakra Saputra: Pembangunan Daerah Butuh Kerja Sama Seluruh Elemen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matacompas.com Sumbawa — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta seluruh unsur pemerintahan […]

expand_less