Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Habis, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG, – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at 01 Agustus 2025.

‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan.

Dihadapan Majelis Hakim, Prof. Sagiono memberikan keterangan penting terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Ia menilai terkait pidana dengan yang ditafsirkan menggunakan perumpamaan tak berdasar,

‎”Pidana harus jelas, tak boleh ditafsirkan dengan menggunakan analogi. Nilai kerugian dinilai masing-masing tak sesuai dengan pelapor namun hal ini ada kewenangan Jaksa,” ungkapnya.

‎Ia pun menjelaskan, bahwa adanya pembuatan surat palsu yang disengaja oleh pelaku. ‎”Unsur membuat surat palsu itu disengaja,” ujarnya.

‎Adapun tafsiran unsur pidana harus melalui kaitan yang secara rill, tidak mempersempit kaidah tertentu. ‎”Penafsiran unsur pidana diperluas jangan dipersempit,” papar dia.

‎Ahli pun berujar, konteks pemalsuan dokumen surat palsu, seolah digunakan pelaku adalah asli. ‎”Jadi konsep seolah asli digunakan oleh pelaku untuk memalsukan surat itu rill, tak ada yang salah dan otentik,” pungkas Sugiono.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan kepada Saksi Ahli terkait penguasaan fisik tanah dalam konsep hukum pertanahan?. Lalu, apakah orang yang melakukan penggarapan tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai fisik tanah?.

“Mungkin maksudnya disitu penguasaan fisik tanah adalah orang yang melakukan penggarapan tanah. Tetap dasarnya harus ada, apa ada harus naik, apakah ada sertifikat, apakah SPPT di daerah-daerah tertentu, apakah tanah hak milik adat yang boleh dikonversi menjadi lokasi milik negara,” jawab ahli.

Penuntut Umum pun menanyakan terkait seseorang yang memiliki fisik tanah, dapat dikategorikan sebagai pemilik tanah tersebut?.

“Nah yang ini nih! Kalau misalnya sekarang gak ada dasar hukumnya, berarti itu yang menguasai fisik (tanah) tadi itu telah melakukan okuvasi ilegal. Kalo sudah melakukan okuvasi ilegal itu sudah 60, kalo gak salah itu Undang-undang Nomor 51 PP 60 itu orang dilarang melakukan okuvasi ilegal tanah orang,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 5 Agustus 2025.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapan Plt.BPBD Indramayu Sutrisno, “Isyu Pemberhentian Ismail Secara Sepihak!!!.

    Tanggapan Plt.BPBD Indramayu Sutrisno, “Isyu Pemberhentian Ismail Secara Sepihak!!!.

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JemariNews.Com- Belum lama ini tepatnya 15 /03/25 beredar kabar disalah satu media Online “Honorer 10 tahun Mengabdi di BPBD Indramayu di Pecat Sepihak , di Duga Gara- Gara Memakai Seragam NGO” berikut penjelasan Mantan Plt. Kalak (Kepala Pelaksana). Kalak dapat merujuk pada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu Sutrisno saat ditemui di ruang […]

  • Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

    Sidak KEK Kura-Kura Bali, Pansus TRAP Tegaskan Mangrove Kawasan Konservasi Abadi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026. Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam sidak tersebut, […]

  • Gubsu Bobby Tuntaskan Tambahan Bonus PON/Peparnas 2024 Sumut

    Gubsu Bobby Tuntaskan Tambahan Bonus PON/Peparnas 2024 Sumut

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 896
    • 0Komentar

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menuntaskan janji Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menambah jumlah bonus bagi atlet PON dan Peparnas 2024, Kamis (27/3/2025). Pemprovsu menuntaskan pencairan bonus tambahan tersebut melalui KONI Sumut dan NPC Sumut. Setelah mendapat arahan Gubsu, Pj Sekda selaku Ketua TAPD, Kadis Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora), dan Kepala Badan Keuangan […]

  • Hasil Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga

    Hasil Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.105
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Buah manis dari pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Salah satu warga, UB (55 tahun) dari Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur ke Personel Pos Tembalang. Sabtu,(29/3/2025). Komandan Satgas Pamtas […]

  • Semarak HUT ke-81 RI, Sentosa Seafood Serangan Tawarkan Diskon 20 Persen untuk Semua Menu

    Semarak HUT ke-81 RI, Sentosa Seafood Serangan Tawarkan Diskon 20 Persen untuk Semua Menu

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirayakan dengan berbagai promo menarik oleh pelaku usaha kuliner di Bali. Salah satunya Pantai Sentosa Live Seafood Market di Serangan, Bali, yang menghadirkan program spesial berupa diskon 20 persen untuk semua menu. Promo kuliner tersebut menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat […]

  • Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

    Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Jelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Kamis (26/2/2026), organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur agar bersikap objektif dan cermat dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa AM. Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyampaikan permintaan tersebut karena […]

expand_less