Breaking News
light_mode
Trending Tags

PLN Papua Disomasi Kontraktor Lokal: Singgung Persaingan Usaha Tidak Sehat hingga Dugaan Markup Harga dan Kongkalikong

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jayapura — Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B). Somasi tersebut menyoal kebijakan PLN yang mengalihkan seluruh pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) maupun Non-MDU, yang selama ini dikerjakan kontraktor lokal, kepada perusahaan luar Papua melalui mekanisme shortlist dan joint procurement.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Ghorga Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP. Dalam keterangan resminya, ia menilai kebijakan PLN sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53439/DIS.00.01/F01050000/2023 tertanggal 14 September 2023 adalah cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi merugikan masyarakat Papua.

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Otsus Papua jelas mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha di tanah Papua. Kebijakan sepihak PLN ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua. Yang lebih mencengangkan lagi, dalam proses pengadaan material Non-MDU, yang hanya melibatkan pabrikan tertentu, justru terdapat harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran vendor lokal,” tegas Ghorga di Jayapura, Senin (18/8).

Kebijakan yang Dinilai Cacat Hukum dan Diskriminatif

PKLSP menilai kebijakan PLN bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi karena:

1. Mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah.

2. Berpotensi memicu praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

3. Menimbulkan dugaan markup harga material Non-MDU yang tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

4. Mengabaikan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-10/MBU/08/2020 yang mengamanatkan peningkatan peran UMKM.

5. Mematikan UMKM lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengabaikan amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo UU No. 2/2021).

“Kebijakan PLN ini bukan hanya keliru, tapi juga mengkhianati semangat Otonomi Khusus. PLN seharusnya memberdayakan pengusaha lokal Papua, bukan sebaliknya,” tegas Humberth Rudolf Rumbekwan, Ketua PKLSP.

Dugaan Penunjukan Langsung dan Kongkalikong

Somasi ini juga menyinggung dugaan penunjukan langsung yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada 14–15 Agustus 2025 di beberapa UP3 PLN Papua.

PKLSP menilai proses itu cacat hukum karena:

Dilakukan tanpa tender terbuka.

Melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi.

Ada dugaan pemalsuan dokumen syarat.

Disertai bujuk rayu bagi perusahaan yang patuh dan ancaman blacklist terhadap kontraktor lokal yang menolak.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong antara oknum PLN dan perusahaan tertentu. Bahkan ada dugaan dokumen dipalsukan untuk meloloskan perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat. Ini penunjukan yang cacat hukum dan sarat praktik KKN,” jelas Ghorga.

Pelanggaran Regulasi dan Otsus Papua

Dalam somasi yang disampaikan, PKLSP menguraikan bahwa kebijakan PLN bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 36 dan 38 UU Otsus Papua, yang mewajibkan pemerintah dan BUMN memajukan ekonomi Papua serta memprioritaskan pengusaha lokal.

Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 38 mengenai batas pengadaan langsung.

Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019, yang menegaskan prinsip pengadaan barang/jasa harus mengutamakan produk dalam negeri dan memberi ruang UMKM.

UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil.

UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli, yang melarang praktik persaingan usaha tidak sehat.

PKLSP juga membantah keras dalih PLN dengan Perdir PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tidak sah, sebab Perdir sendiri melalui Pasal 3.7.2.1 Standar Prosedur Pengadaan Barang/Jasa PLN Tahun 2023 membatasi nilai pengadaan langsung maksimal Rp500 juta di Kantor Pusat dan Rp300 juta di Unit Induk. Faktanya, pada 14–15 Agustus 2025 PLN melakukan penunjukan langsung bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa tender terbuka. Tindakan ini jelas melanggar Perdir yang mereka buat sendiri sekaligus Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan tender terbuka di atas batas nilai tersebut.

Dampak: Hilangnya Lapangan Kerja dan PAD Papua

PKLSP menegaskan bahwa kebijakan PLN ini akan berdampak langsung pada:

Hilangnya ratusan lapangan kerja orang Papua karena proyek listrik tidak lagi dikerjakan kontraktor lokal.

Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perusahaan luar yang ditunjuk tidak memiliki NPWP di Papua.

Mengalirnya uang Papua keluar Papua, sehingga ekonomi lokal makin terpuruk.

“Kalau PLN terus jalan dengan pola ini, ekonomi Papua akan lumpuh. Anak-anak muda Papua kehilangan kesempatan kerja, sementara uang dari Papua justru mengalir ke luar daerah. PLN jangan sampai menjadi simbol kolonialisme ekonomi baru di tanah Papua,” kata Yuko, Wakil Ketua PKLSP.

Ultimatum 14 Hari: Siap Gugat hingga KPK

PKLSP memberi waktu 14 hari kerja bagi PLN untuk membatalkan kebijakan alih proyek tersebut. Bila tidak, mereka siap menempuh jalur hukum, antara lain:

1. Melaporkan PLN ke KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Niaga.

3. Melaporkan dugaan markup ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Mengajukan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

5. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

 

Peringatan PKLSP untuk PLN

Somasi ini ditutup dengan peringatan tegas:

“Kami ingatkan PLN, taatilah hukum, hormati Otsus Papua, dan jangan bunuh ekonomi rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum. Jika tidak, kami akan lawan dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pro Justicia demi tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Papua,” pungkas Ghorga Donny Manurung.

Dalam salinan somasi yang dibagikan, terlihat surat somasi itu ditujukan kepada General Manager PLN UIWP2B dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi sePapua, Polda sePapua, Gubernur sePapua, Direktur Utama PT PLN, Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI, Satuan Pengawasan Internal PLN, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI

    Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA, _ Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dikeluarkan oleh Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok jika tidak didasarkan pada permintaan dukungan/perbantuan dari pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan maka hal […]

  • Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Aksi seorang warga negara asing asal Italia berinisial GI (24) yang terekam melawan petugas kepolisian di Denpasar berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memulangkan yang bersangkutan ke negaranya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha. Kasus ini […]

  • Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Angkat Potensi UMKM dan Industri Kreatif

    Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Angkat Potensi UMKM dan Industri Kreatif

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Bank Mandiri kembali melanjutkan rangkaian festival inovatif Livin’ Fest 2025, kali ini hadir di Denpasar untuk menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dan gaya hidup digital masyarakat Bali. Gelaran yang berlangsung pada 4 – 7 Desember 2025 di Icon Bali ini menawarkan pengalaman terpadu yang menggabungkan layanan finansial modern, hiburan, pameran UMKM, hingga showcase […]

  • ARUN Bali Soroti 13 Indikasi Korupsi Tinggi di Daerah, Gung De: “Ayo Usut Tuntas”

    ARUN Bali Soroti 13 Indikasi Korupsi Tinggi di Daerah, Gung De: “Ayo Usut Tuntas”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, yang dikenal dengan sapaan Gung De menegaskan adanya 13 daerah yang terindikasi memiliki tingkat korupsi sangat tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan Gung De saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu, 4 Maret 2026. Gung De mengungkapkan berbagai persoalan […]

  • PS Malaka vs Bintang Timur Atambua: Derbi Satu Rahim dari Ujung Timor

    PS Malaka vs Bintang Timur Atambua: Derbi Satu Rahim dari Ujung Timor

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Oleh: Eky Luan, Wartawan Mata Kompas NTT, Matakompas.com- Ada sesuatu yang berbeda dari pertemuan antara PS Malaka dan Bintang Timur Atambua (BTA) di ajang ETMC 2025 kali ini. Ini bukan sekadar pertandingan sepak bola, ini adalah pertemuan dua saudara tua dari rahim yang sama, tanah Timor bagian barat, yang kini saling menguji diri di panggung […]

  • Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade

    Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di kawasan Jalan Tantular, Renon, kembali mencuat ke permukaan. Setelah lebih dari dua dekade sejak pertama kali direncanakan pada tahun 2004, proyek yang digadang-gadang menjadi simbol hubungan budaya Bali dan India itu hingga […]

expand_less