Breaking News
light_mode
Trending Tags

PLN Papua Disomasi Kontraktor Lokal: Singgung Persaingan Usaha Tidak Sehat hingga Dugaan Markup Harga dan Kongkalikong

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jayapura — Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B). Somasi tersebut menyoal kebijakan PLN yang mengalihkan seluruh pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) maupun Non-MDU, yang selama ini dikerjakan kontraktor lokal, kepada perusahaan luar Papua melalui mekanisme shortlist dan joint procurement.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Ghorga Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP. Dalam keterangan resminya, ia menilai kebijakan PLN sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53439/DIS.00.01/F01050000/2023 tertanggal 14 September 2023 adalah cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi merugikan masyarakat Papua.

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Otsus Papua jelas mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha di tanah Papua. Kebijakan sepihak PLN ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua. Yang lebih mencengangkan lagi, dalam proses pengadaan material Non-MDU, yang hanya melibatkan pabrikan tertentu, justru terdapat harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran vendor lokal,” tegas Ghorga di Jayapura, Senin (18/8).

Kebijakan yang Dinilai Cacat Hukum dan Diskriminatif

PKLSP menilai kebijakan PLN bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi karena:

1. Mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah.

2. Berpotensi memicu praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

3. Menimbulkan dugaan markup harga material Non-MDU yang tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

4. Mengabaikan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-10/MBU/08/2020 yang mengamanatkan peningkatan peran UMKM.

5. Mematikan UMKM lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengabaikan amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo UU No. 2/2021).

“Kebijakan PLN ini bukan hanya keliru, tapi juga mengkhianati semangat Otonomi Khusus. PLN seharusnya memberdayakan pengusaha lokal Papua, bukan sebaliknya,” tegas Humberth Rudolf Rumbekwan, Ketua PKLSP.

Dugaan Penunjukan Langsung dan Kongkalikong

Somasi ini juga menyinggung dugaan penunjukan langsung yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada 14–15 Agustus 2025 di beberapa UP3 PLN Papua.

PKLSP menilai proses itu cacat hukum karena:

Dilakukan tanpa tender terbuka.

Melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi.

Ada dugaan pemalsuan dokumen syarat.

Disertai bujuk rayu bagi perusahaan yang patuh dan ancaman blacklist terhadap kontraktor lokal yang menolak.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong antara oknum PLN dan perusahaan tertentu. Bahkan ada dugaan dokumen dipalsukan untuk meloloskan perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat. Ini penunjukan yang cacat hukum dan sarat praktik KKN,” jelas Ghorga.

Pelanggaran Regulasi dan Otsus Papua

Dalam somasi yang disampaikan, PKLSP menguraikan bahwa kebijakan PLN bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 36 dan 38 UU Otsus Papua, yang mewajibkan pemerintah dan BUMN memajukan ekonomi Papua serta memprioritaskan pengusaha lokal.

Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 38 mengenai batas pengadaan langsung.

Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019, yang menegaskan prinsip pengadaan barang/jasa harus mengutamakan produk dalam negeri dan memberi ruang UMKM.

UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil.

UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli, yang melarang praktik persaingan usaha tidak sehat.

PKLSP juga membantah keras dalih PLN dengan Perdir PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tidak sah, sebab Perdir sendiri melalui Pasal 3.7.2.1 Standar Prosedur Pengadaan Barang/Jasa PLN Tahun 2023 membatasi nilai pengadaan langsung maksimal Rp500 juta di Kantor Pusat dan Rp300 juta di Unit Induk. Faktanya, pada 14–15 Agustus 2025 PLN melakukan penunjukan langsung bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa tender terbuka. Tindakan ini jelas melanggar Perdir yang mereka buat sendiri sekaligus Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan tender terbuka di atas batas nilai tersebut.

Dampak: Hilangnya Lapangan Kerja dan PAD Papua

PKLSP menegaskan bahwa kebijakan PLN ini akan berdampak langsung pada:

Hilangnya ratusan lapangan kerja orang Papua karena proyek listrik tidak lagi dikerjakan kontraktor lokal.

Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perusahaan luar yang ditunjuk tidak memiliki NPWP di Papua.

Mengalirnya uang Papua keluar Papua, sehingga ekonomi lokal makin terpuruk.

“Kalau PLN terus jalan dengan pola ini, ekonomi Papua akan lumpuh. Anak-anak muda Papua kehilangan kesempatan kerja, sementara uang dari Papua justru mengalir ke luar daerah. PLN jangan sampai menjadi simbol kolonialisme ekonomi baru di tanah Papua,” kata Yuko, Wakil Ketua PKLSP.

Ultimatum 14 Hari: Siap Gugat hingga KPK

PKLSP memberi waktu 14 hari kerja bagi PLN untuk membatalkan kebijakan alih proyek tersebut. Bila tidak, mereka siap menempuh jalur hukum, antara lain:

1. Melaporkan PLN ke KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Niaga.

3. Melaporkan dugaan markup ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Mengajukan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

5. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

 

Peringatan PKLSP untuk PLN

Somasi ini ditutup dengan peringatan tegas:

“Kami ingatkan PLN, taatilah hukum, hormati Otsus Papua, dan jangan bunuh ekonomi rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum. Jika tidak, kami akan lawan dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pro Justicia demi tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Papua,” pungkas Ghorga Donny Manurung.

Dalam salinan somasi yang dibagikan, terlihat surat somasi itu ditujukan kepada General Manager PLN UIWP2B dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi sePapua, Polda sePapua, Gubernur sePapua, Direktur Utama PT PLN, Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI, Satuan Pengawasan Internal PLN, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Patroli Terpadu di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Patroli Terpadu di Perbatasan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad bersama instansi vertikal yang terdiri atas Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggelar patroli terpadu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, perwakilan pejabat Dinas Perhubungan, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nunukan. Patroli ini mencakup pengawasan […]

  • ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

    ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BALI, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN. […]

  • Akademi Militer Laksanakan Upacara Bendera Awal Februari 2025

    Akademi Militer Laksanakan Upacara Bendera Awal Februari 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer (Akmil) menggelar Upacara Bendera awal bulan yang dipimpin oleh Direktur Umum (Dirum) Akmil, Brigjen TNI Dedy Zulkifli, S.H. Upacara yang berlangsung di Lapangan Sapta Marga ini diikuti oleh seluruh personel organik, baik militer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para Taruna dan Taruni Akmil. Senin(3/2/2025). Upacara Bendera ini merupakan agenda rutin […]

  • Tata Ruang dan Izin Dipersoalkan, Kok Investor Lift Kelingking Bisa Menang di PTUN? Pansus TRAP Pertanyakan Putusan Hakim

    Tata Ruang dan Izin Dipersoalkan, Kok Investor Lift Kelingking Bisa Menang di PTUN? Pansus TRAP Pertanyakan Putusan Hakim

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memunculkan pertanyaan serius dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana, tetapi menyentuh substansi […]

  • Soal Aksi Demo Wayan Bulat CS, PT JH Selamatkan Uang Negara, Bukan Halangi Ibadah

    Soal Aksi Demo Wayan Bulat CS, PT JH Selamatkan Uang Negara, Bukan Halangi Ibadah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sekitar 50 warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Adat Jimbaran melakukan aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025). Mereka diterima langsung oleh Anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang memfasilitasi pertemuan ini, serta sejumlah staf ahli […]

  • Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

    Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), menjadi momentum penting dalam penguatan perlindungan […]

expand_less