Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ancam Mangrove dan Nelayan Serangan , Wayan Patut Desak DPRD Bali dan DPR RI Tegas Soal Proyek FSRU LNG

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan proyek ambisius Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan publik.

Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut menilai DPRD Bali tidak serius menanggapi polemik yang berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Wayan Patut yang juga dikenal sebagai tokoh pelestari lingkungan Desa Adat Serangan menyampaikan kritik tersebut, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Bahkan, Wayan Patut mempertanyakan sikap DPRD Bali terkait rencana proyek LNG yang dinilai berdampak langsung terhadap nelayan dan ekosistem pesisir Serangan.

Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya mampu memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan di Serangan.

Namun hingga kini, Wayan Patut menilai belum ada langkah konkret yang berpihak pada masyarakat. Selama ini memang sudah melakukan sidak di Kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta melakukan sidak saat pulang dari Jakarta dan melewati jalan Tol Bali Mandara, Jumat, 20 Pebruari 2026.

Bahkan, Universitas Udayana (Unud) Bali melakukan penelitian terhadap ratusan pohon mangrove yang mati secara bersamaan di Benoa, persisnya di barat jalan pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan.

Untuk diketahui, Hasil Diagnosa Kesehatan Tanaman Mangrove dan Studi Pustaka yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana pada Senin, 23 Februari 2026 ini disusun oleh Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si. bersama Dr. Listihani, S.P., M.Si., Ni Nyoman Sista Jayasanti, S.P., M. Biotech, Restiana Maulinda, S.P., M.Si., Wafa’ Nur Hanifah, S.P., M.Si. dan Yuli Evrianti Br. Raja Gukguk, A.Md.

“Apalagi ini (LNG-red). Mana suara DPRD soal LNG yang juga akan menuai ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan para nelayan di Pulau Serangan,” tegas Wayan Patut.

Wayan Patut juga meminta DPRD Bali dan DPR RI untuk benar-benar menindaklanjuti persoalan FSRU LNG demi menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, Wayan Patut juga menyoroti dampak proyek terhadap kawasan lindung Tahura Ngurah Rai yang disebut telah dikorbankan.

Tidak hanya DPRD Bali, Wayan Patut turut meminta Anggota DPR RI Nyoman Parta agar menyikapi perubahan status Tahura yang akan digunakan untuk kepentingan LNG.

“Jangan karena Gubernur Bali merupakan elit partai karena LNG sudah berkoalisi, kalau Gubernur ditunggangi oleh perusahaan, apakah kami juga salah, bila ditunggangi oleh perusahaan untuk menolak LNG yang akan mengancam kehidupan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” tegas Wayan Patut.

Wayan Patut juga menegaskan bahwa kritik dan protes merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk aspek budaya, adat, sosial, dan ekonomi warga Serangan.

Lebih lanjut, Wayan Patut menyebut jika LNG benar-benar dibangun di Perairan Serangan, maka Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai telah terabaikan.

“Lalu dimana letak keadilan dan perikemanusiaan seorang pemimpin yg baik dan bijaksana. Kita tunggu langkah selanjutnya dari kami di desa adat Serangan, kekuasaan itu hanya sesaat dan titipan,” pungkasnya.

Isu pembangunan FSRU LNG di Serangan kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pesisir, kawasan konservasi, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal.

Rencana pembangunan FSRU LNG semakin mencuat seiring terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.

Sebelumnya, Gubernur Koster memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung awak media di sela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali tersebut.

Gubernur Koster menanyakan, dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut. “Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG-red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster.

Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Saat ditemui di kantornya, Kamis, 19 Pebruari 2026.

Gede Pariatha mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek tersebut.

“Apakah kami bukan bagian dari Bali? Jangan selalu jahat dengan kami. Dampak lingkungan sudah lama kami rasakan, mulai dari persoalan polusi sampah. Sekarang ditambah lagi dengan rencana industri LNG yang bisa memengaruhi kehidupan masyarakat kami,” kata Gede Pariatha dengan nada kecewa.

Gede Pariatha menegaskan, kawasan Pantai Serangan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali.

Bahkan, Gede Pariatha khawatir pembangunan FSRU dan infrastruktur pendukungnya akan mencampuradukkan fungsi kawasan pariwisata dengan aktivitas industri energi.

Dalam dokumen SKKL disebutkan proyek tersebut mencakup jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektar berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Wilayah itu, menurutnya, selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan lokasi aktivitas wisata bahari, termasuk selancar.

“Kawasan itu bersentuhan langsung dengan nelayan kami dan juga dipakai untuk wisata bahari seperti surfing,” paparnya.

Gede Pariatha juga menyoroti potensi risiko keselamatan bagi nelayan tradisional. Kapal pengangkut LNG berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki panjang sekitar 345-350 meter dan lebar 53-55 meter dengan kapasitas hingga 266.000 meter kubik. Sementara perahu nelayan tradisional (jukung) umumnya hanya sepanjang 4-7 meter dengan lebar sekitar 1-1,5 meter.

“Kalau nelayan kami terhempas ombak kapal sebesar itu, bagaimana nasibnya?,” ucapnya.

Desa Adat Serangan, lanjutnya, telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali proyek tersebut.

Disisi lain, sejumlah pihak menilai kemandirian energi memang menjadi kebutuhan strategis Bali. Namun, sebagian masyarakat berharap pemerintah juga membuka ruang dialog lebih luas serta mempertimbangkan alternatif energi terbarukan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dan minim dampak terhadap kawasan pariwisata. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Wadirintelkam Polda Bali: Media Jadi Garda Depan Menjaga Stabilitas dan Ruang Digital

    Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Wadirintelkam Polda Bali: Media Jadi Garda Depan Menjaga Stabilitas dan Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR- Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali terus memperkuat sinergitas dengan insan media sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif di Pulau Dewata. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Media Gathering Ditintelkam Polda Bali yang digelar di Griya Bima Sakti, Denpasar, Senin (27/7/2026). […]

  • Polemik Marina Serangan: Izin Pusat, Dampak di Daerah

    Polemik Marina Serangan: Izin Pusat, Dampak di Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Di tengah klaim bahwa seluruh perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan untuk proyek Marina di Serangan, justru memunculkan pertanyaan serius: apakah izin yang ada benar-benar sejalan dengan perlindungan lingkungan pesisir Bali, atau sekadar memenuhi prosedur administratif? Menteri Lingkungan Hidup membuka peluang review, sementara pemerintah daerah menegaskan proyek sudah berjalan berbekal izin KKPRL. Proyek […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berikan Edukasi Kesehatan untuk Anak – Anak di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berikan Edukasi Kesehatan untuk Anak – Anak di Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan di SD Negeri 006 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para siswa dan guru, yang mendapat materi serta praktik langsung tentang penanganan dasar pada pertolongan pertama. Penyuluhan […]

  • Panen Iklan Lele, Lapas Sukamiskin Ciptakan Pos Kerja Perikanan Air Tawar di Area Luar Lapas

    Panen Iklan Lele, Lapas Sukamiskin Ciptakan Pos Kerja Perikanan Air Tawar di Area Luar Lapas

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    BANDUNG, jarrakpos.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin menunjukan komitmennya dalam mendukung salah satu dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu ketahanan pangan melalui pemberdayaan warga binaan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Lapas Sukamiskin menciptakan pos kerja perikanan air tawar di area luar lapas, yang kali ini ditandai dengan panen ikan lele […]

  • Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional

    Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menghadiri rapat pertama awal tahun di 2025 bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor: B/TU.01.02/023-Disbudpar/I/2025 perihal : Rapat Koordinasi HKI Tahun 2025 Sekretaris Dinas Nuzrul […]

  • Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perus JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 22 Januari 2025. “Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; […]

expand_less